Rakor Pemantapan Ketahana Pangan DKPP Bersama KADISHANPAN JATENG

By DINPPKP 17 Mar 2026, 13:36:13 WIB Pangan
Rakor Pemantapan Ketahana Pangan DKPP Bersama KADISHANPAN JATENG

RAKOR KOORDINASI PEMANTAPAN KETAHANAN PANGAN

DKPP PURWOREJO BERSAMA KADISHANPAN JAWA TENGAH

MELALUI ZOOM MEETING

 

Bidang Pangan bersama Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo melakukan zoom meeting mengenai Rapat Koordinasi Pemantapan Ketahanan Pangan di Aula B/C DKPP Kabupaten Purworejo pada Hari Selasa, 17 Maret 2026 jam 09.00 s.d. 11.00 WIB dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah (Ibu Ir. Dyah Lukisari, M.Si.) selaku narasumber menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah dalam Mendukung Ketahanan Pangan pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

 

 

            Dalam laporannya, Kadishanpan memberitahukan 3 topik penting tindak lanjut LHE BPK, diantaranya Sistem Informasi Pangan, Neraca Pangan Wilayah Kabupaten/Kota dan Pengelolaan CPPD. Dalam integrasi sistem informasi pangan untuk peningkatan ketahanan pangan ada 7 sumber, antara lain FSVA, SKPG, SIPSAT, NPW, Panel Harga, SIGAPNAS dan Data Pangan Lokal. FSVA sendiri menjadi dasar dalam implementasi kegiatan subsidi harga pangan sumber energi kepada masyarakat rawan pangan, sedangkan SKPG untuk mengantisipasi kejadian kerawanan pangan dan gizi yang mencakup tahapan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi yang disusun secara periodik. SIPSAT sendiri dimaksudkan untuk database produk, acuan konsumen, perizinan dan pengawasan.

  

NPW dilaporkan guna perkiraan kebutuhan pangan atas dasar menyusun kebijakan penyediaan pangan. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sendiri bertujuan untuk menanggulangi kerawanan pangan, gejolak harga, serta keadaan darurat seperti bencana alam, bencana sosial dan dampak perubahan iklim. Perhitungan jumlah cadangan pangan harus berdasarkan kriteria jumlah penduduk konsumsi beras per kapita dan proporsi terhadap cadangan nasional, dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan (Peraturan Bapanas No. 15 Tahun 2023). Disampaikan “Sebagai tindak lanjut LHE BPK atas kegiatan point-point di atas akan dibuatkan road map dari provinsi, yang mana dapat direplika oleh dinas kabupaten/kota di masing-masing wilayah” Tutur Kadishanpan Jateng.  Selain itu, akan diadakan rapat koordinasi lanjutan setelah masa lebaran usai dengan melalukan tatap muka langsung.

 

Sumber Berita : Bidang Pangan DKPP Purworejo

 





Berita Purworejo

Counter Pengunjung