Hari Rabies Dunia 2021, DinPPKP Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

By DINPPKP 01 Okt 2021, 14:00:47 WIB Peternakan dan Keswan
Hari Rabies Dunia 2021, DinPPKP Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Tanggal 28 September telah ditetapkan sebagai Hari Rabies Dunia (World Rabies Day) dan diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dunia akan bahaya penyakit rabies dan upaya pencegahannya. Tema besar yang diangkat adalah “Rabies : Fact, Not Fear” yang bisa diterjemahkan secara bebas sebagai “Rabies : biarkan fakta bicara, ketakutan kan sirna”.

Penyakit rabies adalah salah satu penyakit strategis dunia yang disebabkan oleh rhabdovirus yang menyerang sistem saraf pusat hewan mamalia berdarah panas, bersifat zoonosis (menular dari hewan ke manusia). Kejadian penyakit rabies pada manusia dan hewan hampir selalu diakhiri dengan kematian sehingga menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran serta keresahan bagi masyarakat. Hewan pembawa rabies (HPR) antara lain anjing, kucing, monyet dan kera.

Penyebaran penyakit rabies di Indonesia, dari 34 provinsi, 26 diantaranya tertular dan hanya 8 provinsi yang bebas rabies. Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi yang berstatus bebas rabies sesuai Permentan No. 892/Kpts/TN.560/9/97.

Pada hewan penderita rabies, virus ditemukan pada liurnya sehingga penularan terjadi akibat gigitan atau adanya luka terbuka yang terkontaminasi liur hewan/manusia penderita rabies. Masa inkubasi penyakit sekitar dua minggu tergantung pada : jumlah virus yang masuk melalui luka, kedalaman luka, banyak sedikitnya luka, kedekatan luka dengan system saraf pusat dan perlakuan luka gigitan.

Gejala penyakit rabies baik pada hewan maupun manusia antara lain adalah manifestasi keradangan akut pada otak. Tanda-tanda klinis pada hewan penderita rabies antara lain menyendiri dan menyukai tempat yang dingin, takut pada cahaya dan air, agresif/menyerang apa saja yang ada didepannya, ekor diselipkan diantara dua kaki belakang, memakan benda-benda asing yang ada didepannya, mata kering, terbuka dan kotor, air liur berlebihan, kejang-kejang dan berakhir dengn kematian.

Jika terjadi kasus gigitan oleh HPR, tindakan yang harus kita laukan adalah sebagai berikut :

  • Tindakan pada orang yang tergigit
  1. Basuh luka gigitan dengan air sabun dan cuci dengan air mengalir
  2. Bawa korban gigitan ke fasilitas Kesehatan terdekat untuk mendapat perawatan lanjutan
  3. Laporkan kasus gigitan ke dinas Kesehatan dan dinas yang menjalankan fungsi pelayanan Kesehatan hewan

· Tindakan pada hewan penggigit

  1. Hewan penggigit ditangkap dan dilaporkan ke dinas yang menjalankan fungsi pelayanan Kesehatan hewan dan kemudian diobservasi selama dua minggu
  2. Bila selama diobservasi hewan penggigit tersebut mati, maka diambil sampel otaknya untuk meneguhkan diagnosa kematian dilaboratorium veteriner terakreditasi.
  3. Bila hasil laboratoriumnya menunjukkan hasil positip rabies, fasilitas Kesehatan yang merawat korban gigitan diberikan informasi hasil tersebut.

 

Pengendalian penyakit rabies yang efektif adalah dengan cara pencegahan yaitu melalui vaksinasi rabies.

Kegiatan vaksinasi dilaksanakan oleh Tim Medik Veteriner/Dokter Hewan UPT PUSKESWAN dengan menyediakan vaksin sejumlah 190 dosis (bantuan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Jawa Tengah). Mengingat kondisi pandemi, pelaksanaan kegiatan vaksinasi dengan menerapkan protokol Kesehatan, dari hari Senin, 27 September sampai dengan Rabu 29 September 2021 bertempat di UPT PUSKESWAN DinPPKP, Jl. Mayjen. D.I. Panjaitan, Purworejo. Sasaran vaksinasi adalah HPR (Hewan Pembawa Rabies) seperti anjing, kucing, monyet dan kera.

Pelaksanaan kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas PPKP, Wasit Diono, S.Sos dan kuota yang disediakan sejumlah 190 dosis telah habis digunakan dengan rincian 141 ekor kucing, 48 anjing dan 1 (satu) ekor monyet.

Diharapkan dengan kegiatan tersebut kesadaran masyarakat khususnya pemelihara HPR di Kabupaten Purworejo terhadap resiko penyakit rabies akan meningkat, hewan dan pemiliknya sehat dan Purworejo tetap bebas Rabies.

Tanggal 28 September telah ditetapkan sebagai Hari Rabies Dunia (World Rabies Day) dan diperingati dengan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dunia akan bahaya penyakit rabies dan upaya pencegahannya. Tema besar yang diangkat adalah “Rabies : Fact, Not Fear” yang bisa diterjemahkan secara bebas sebagai “Rabies : biarkan fakta bicara, ketakutan kan sirna”.

Penyakit rabies adalah salah satu penyakit strategis dunia yang disebabkan oleh rhabdovirus yang menyerang sistem saraf pusat hewan mamalia berdarah panas, bersifat zoonosis (menular dari hewan ke manusia). Kejadian penyakit rabies pada manusia dan hewan hampir selalu diakhiri dengan kematian sehingga menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran serta keresahan bagi masyarakat. Hewan pembawa rabies (HPR) antara lain anjing, kucing, monyet dan kera.

Penyebaran penyakit rabies di Indonesia, dari 34 provinsi, 26 diantaranya tertular dan hanya 8 provinsi yang bebas rabies. Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi yang berstatus bebas rabies sesuai Permentan No. 892/Kpts/TN.560/9/97.

Pada hewan penderita rabies, virus ditemukan pada liurnya sehingga penularan terjadi akibat gigitan atau adanya luka terbuka yang terkontaminasi liur hewan/manusia penderita rabies. Masa inkubasi penyakit sekitar dua minggu tergantung pada : jumlah virus yang masuk melalui luka, kedalaman luka, banyak sedikitnya luka, kedekatan luka dengan system saraf pusat dan perlakuan luka gigitan.

Gejala penyakit rabies baik pada hewan maupun manusia antara lain adalah manifestasi keradangan akut pada otak. Tanda-tanda klinis pada hewan penderita rabies antara lain menyendiri dan menyukai tempat yang dingin, takut pada cahaya dan air, agresif/menyerang apa saja yang ada didepannya, ekor diselipkan diantara dua kaki belakang, memakan benda-benda asing yang ada didepannya, mata kering, terbuka dan kotor, air liur berlebihan, kejang-kejang dan berakhir dengn kematian.

Jika terjadi kasus gigitan oleh HPR, tindakan yang harus kita laukan adalah sebagai berikut :

  • Tindakan pada orang yang tergigit
  1. Basuh luka gigitan dengan air sabun dan cuci dengan air mengalir
  2. Bawa korban gigitan ke fasilitas Kesehatan terdekat untuk mendapat perawatan lanjutan
  3. Laporkan kasus gigitan ke dinas Kesehatan dan dinas yang menjalankan fungsi pelayanan Kesehatan hewan

· Tindakan pada hewan penggigit

  1. Hewan penggigit ditangkap dan dilaporkan ke dinas yang menjalankan fungsi pelayanan Kesehatan hewan dan kemudian diobservasi selama dua minggu
  2. Bila selama diobservasi hewan penggigit tersebut mati, maka diambil sampel otaknya untuk meneguhkan diagnosa kematian dilaboratorium veteriner terakreditasi.
  3. Bila hasil laboratoriumnya menunjukkan hasil positip rabies, fasilitas Kesehatan yang merawat korban gigitan diberikan informasi hasil tersebut.

 

Pengendalian penyakit rabies yang efektif adalah dengan cara pencegahan yaitu melalui vaksinasi rabies.

Kegiatan vaksinasi dilaksanakan oleh Tim Medik Veteriner/Dokter Hewan UPT PUSKESWAN dengan menyediakan vaksin sejumlah 190 dosis (bantuan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Jawa Tengah). Mengingat kondisi pandemi, pelaksanaan kegiatan vaksinasi dengan menerapkan protokol Kesehatan, dari hari Senin, 27 September sampai dengan Rabu 29 September 2021 bertempat di UPT PUSKESWAN DinPPKP, Jl. Mayjen. D.I. Panjaitan, Purworejo. Sasaran vaksinasi adalah HPR (Hewan Pembawa Rabies) seperti anjing, kucing, monyet dan kera.

Pelaksanaan kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas PPKP, Wasit Diono, S.Sos dan kuota yang disediakan sejumlah 190 dosis telah habis digunakan dengan rincian 141 ekor kucing, 48 anjing dan 1 (satu) ekor monyet.

Diharapkan dengan kegiatan tersebut kesadaran masyarakat khususnya pemelihara HPR di Kabupaten Purworejo terhadap resiko penyakit rabies akan meningkat, hewan dan pemiliknya sehat dan Purworejo tetap bebas Rabies.





Berita Purworejo

Counter Pengunjung