- Gerakan Pengendalian Menggunakan Agen Hayati Ramah Lingkungan di Desa Kerep Kemiri
- RUMAH PANGAN KITA DKPP PURWOREJO SENANTIASA HADIR MENEMANI SETIAP JUM’AT PAGI
- PEMANTAUAN DISTRIBUTOR BAPOKTING OLEH PENGAWAS HARGA PANGAN DI KABUPATEN PURWOREJO
- Refilling Nitrogen Cair Guna Sukseskan Inseminasi Buatan Ternak
- Menyulam Ilmu di Hamparan Tembakau
- Gerakan Pengendalian Tikus Serempak di Lima Kecamatan Kabupaten Purworejo
- BPP Purworejo Gelar Gerdal Tikus Susulan di Cangkreplor, Amankan Produksi Padi MT II
- Jamin Daging Kurban Aman, Tim DKPP Purworejo Sisir Belasan Kecamatan
- Prosesi Penyembelihan Sapi Kurban Bantuan Presiden Republik Indonesia ????✨
- PENYERAHAN BANTUAN PANGAN SECARA SIMBOLIS OLEH WAKIL BUPATI PURWOREJO DI DESA TEGALSARI
Verifikasi Pengajuan Rekomendasi BBM Bersubsidi: Pastikan Tepat Sasaran

Verifikasi Pengajuan Rekomendasi
BBM Bersubsidi: Pastikan Tepat Sasaran
Pituruh (14/02/2025) –
Berdasarkan pada peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS)
nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan
Surat Rekomendasi untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan
Bakar Minyak Khusus Penugasan, petani Kabupaten Purworejo yang memiliki alat
dan mesin pertanian untuk memperlancar kegiatan pertanian dapat diusulkan untuk
sebagai penerima BBM Bersubsidi dengan mengajukan surat rekomendasi terlebih
dahulu. Rekomendasi BBM bersubsidi untuk alat dan mesin pertanian (alsintan)
adalah surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian setempat dalam hal ini yakni
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo yang menyatakan bahwa
petani atau kelompok tani berhak mendapatkan BBM bersubsidi untuk keperluan operasional
alsintan mereka. Rekomendasi ini diperlukan karena kuota BBM bersubsidi
terbatas dan diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu, termasuk pertanian.
Beberapa petani Desa Pepe,
Kecamatan Pituruh telah mengajukan permohonan rekomendasi Bahan Bakar Minyak
(BBM) bersubsidi untuk alat dan mesin pertanian (alsintan) ke Dinas Ketahanan
Pangan dan pertanian Kabupaten Purworejo. Langkah ini diambil sebagai upaya
untuk mengatasi kesulitan akses BBM dan tingginya biaya operasional pertanian.
Penerbitan surat rekomendasi tidak serta merta dapat langsung diterbitkan namun
melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Petani yang mengajukan rekomendasi
yakni atas nama Joko, Tumiran, dan Rabani warga desa Pepe yang memiliki usaha
dalam bidang pertanian yakni sebagai operator alat dan mesin pertanian Traktor.
Ketiga petani tersebut sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan PPL Wibi
untuk dan mengisi form pengajuan rekomendasi BBM Bersubsidi. Permohonan
dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Langkah selanjutnya yang
dilakukan yakni verifikasi alat dan mesin pertaian yang akan diajukan untuk
memperoleh BBM Bersubsidi.
Verifikasi dilaksanakan pada hari
Jumat tanggal 14 Februari 2025 ke rumah ketiga petani tersebut. Verifikasi yang
dilakukan meliputi apakah alat dan mesin pertanian yang diajukan BBM Bersubsidi
benar-benar ada dan masih layak fungsi, identitas operator, spesifikasi alat
dan mesin pertanian, serta nomor rangka dan nomor mesin alsintan. Verifikasi
ditujukan untuk memastikan bahwa rekomendasi BBM bersubsidi diberikan kepada
petani yang benar-benar membutuhkan. Setelah proses verifikasi dilakukan
apabila disetujui maka Dinas Pertanian akan menerbitkan surat rekomendasi.
Surat Rekomendasi yan diterbitkan berisikan identitas calon penerima subsidi,
jenis BBM serta volume BBM yang disubsidi, dan lokasi pembelian BBM Bersubsidi
yang telah ditugaskan. Selain itu pada surat rekomendasi BBM Bersubsidi
terdapat barcode yang nantinya digunakan pada saat pembelian BBM Bersubsidi
serta dilengkapi dengan Riwayat pembelian BBM Bersubsidi. Surat Rekomendasi
berlaku selama 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 5 hari sebelum masa
berlaku habis. Dengan adanya rekomendasi BBM bersubsidi, diharapkan petani dan
kelompok tani dapat lebih mudah mengakses BBM untuk operasional alsintan
mereka. Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan produktivitas dan
kesejahteraan petani.






