RPH Baledono Terapkan Sistem Jaminan Produk Halal

By DINPPKP 25 Sep 2023, 13:36:23 WIB Peternakan dan Keswan

RPH Baledono Terapkan Sistem Jaminan Produk Halal

 

Minggu (24/09/2023) dini hari Rumah Potong Hewan (RPH) Baledono telah mendapatkan audit eksternal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jawa Tengah. Audit tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan sertifikasi halal dan dihadiri oleh Kepala DKPP, Kabid Keswan dan Kesmavet, medik veteriner, Juru Sembelih Halal (Juleha) dan Tim mitra RPH Baledono. Sertifikasi halal melibatkan beberapa pihak, yaitu LPPOM MUI bertugas melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI yang nantinya menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI. Setelah terbitnya Ketetapan Halal MUI maka akan diproses sertifikat halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

 

Dalam mempersiapkan audit eksternal, RPH Baledono telah mempersiapkan prasyarat pengajuan sertifikasi SPJH dengan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) eksternal yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023 di Semarang. Kemudian dilanjutkan Bimtek Internal  pada tanggal 20 September 2023 di RPH Baledono. Selain persiapan teknis dalam penyembelihan hewan, juga terdapat pembentukan Tim Manajemen Halal yang difungsikan untuk tetap menjaga Komitmen Halal.

Manfaaat dan keuntungan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SPJH) yaitu :

  1. Menjamin kehalalan produk selama berlakunya sertifikat halal
  2. Timbul Kesadaran Internal dan Perusahaan memiliki pedoman berkesinambungan proses produksi halal
  3. Memberikan jaminan dan ketenteraman bagi masyarakat
  4. Mencegah kasus ketidakhalalan produk bersertifikat halal

Sertifikasi halal menjadi bentuk kepatuhan RPH Baledono terhadap regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku. Di samping itu, adanya sertifikat halal dapat memberikan nilai tambah bagi produk karkas dan jerohan karena sapi disembelih dengan cara dan proses yang halal.

 

 





Berita Purworejo

Counter Pengunjung