PENGAWASAN PSAT DI PASAR SWALAYAN MODERN

By DINPPKP 17 Mei 2022, 09:44:51 WIB Pangan
PENGAWASAN PSAT DI PASAR SWALAYAN MODERN

PENGAWASAN PSAT DI PASAR SWALAYAN MODERN

 

Kegiatan pengawasan keamanan pangan dan mutu PSAT dapat dilakukan dengan atau tanpa pengujian keamanan dan mutu pangan. Kegiatan pengawasan keamanan dan mutu PSAT tanpa pengujian misalnya pengawasan label dan klaim PSAT yang dijual di peredaran serta pengawasan sanitasi hygiene sarana penanganan PSAT. Sedangkan pengawasan keamanan pangan dengan pengujian keamanan pangan biasanya didahului dengan kegiatan pengambilan contoh PSAT.

PSAT yang beredar di Indonesia ada dalam bentuk curah dan kemasan. Sesuai dengan Permentan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu PSAT, PSAT yang dijual dalam bentuk kemasan wajib untuk diberi label dan didaftarkan di OKKPD. Label tersebut setidaknya memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan PSAT ke dalam wilayah Indonesia. Dalam rangka mengetahui kondisi PSAT yang diedarkan, maka dilakukan pengawasan PSAT, khususnya untuk PSAT yang dikemas.

Memperhatikan keterbatasan sumberdaya yang tersedia dan bahwa PSAT yang dikemas sebagian besar dijual di pasar modern, maka lokasi pengawasan PSAT adalah di pasar modern. Pada tanggal 13 Mei 2022 dilakukan pengawasan PSAT di pasar swalayan modern oleh tim Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan tim dari Bidang Pangan. Lokasi pengawasan dilaksanakan di Ani Mart Desa Mudalrejo Kecamatan Loano, Ceria Mart Desa Kaliboto Kecamatan Bener dan Kios Bu Sardi Desa Kaliurip Kecamatan Bener.

Ketika tiba di lokasi pengawasan, petugas memperkenalkan tim terlebih dahulu dan menyampaikan tujuan serta mekanisme pengawasan PSAT kepada manajemen pasar swalayan modern. Selanjutnya petugas mencatat seluruh informasi PSAT yang dijual diantaranya jenis PSAT, Merek Dagang, nomor pendaftaran, identitas produsen dan klaim (klaim kesehatan, organic dan sebagainya). Setelah mencatat seluruh informasi PSAT yang dijual, petugas Menyusun berita acara pengawasan yang ditandatangani oleh petugas dan perwakilan pelaku usaha.

 

Redaksi : Bidang Pangan DKPP Purworejo





Berita Purworejo

Counter Pengunjung