- DKPP PURWOREJO PERKUAT KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT MELALUI OPTIMALISASI RUMAH PANGAN KITA (RPK)
- RAT Koperasi SEMBADA DKPP Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- KTNA Kecamatan Bruno Gelar Halal Bihalal Bersama Kelompok Tani Rukun Tani Gowong
- Genjot Produksi Cabai Rawit, Kunjungan Lapang di Gowong Optimistis Tembus 3,7 Ton
- Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Pengembangan Kawasan Cabai Tahun Anggaran 2026
- SIDANG I KOMISI IRIGASI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2026
- Anak Kambing Kurus Bawa ke Puskeswan, akan Kami Urus
- “PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DI PASAR TRADISIONAL - DKPP PURWOREJO PASTIKAN BAHAN PANGAN BEBAS ZAT BERBAHAYA”
- PERCEPAT MODERNISASI IRIGASI, BBWS SERAYU OPAK GELAR RAKOR REHABILITASI DAERAH IRIGASI WADASLINTANG TIMUR
- JARINGAN IRIGASI TERSIER (PITER) TA. 2026
Pengawasan Daging menjelang Idul Fitri 1444 H

Pengawasan Daging menjelang Idul Fitri 1444 H
Dalam rangka memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap konsumen, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengadakan operasi gabungan dengan Polres Purworejo, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Dinas KUKMP, terhadap pemotongan betina produktif dan bahan pangan asal hewan yang dicurigai tidak ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) yakni daging gelonggong, ayam tiren (mati kemarin) dan daging yang dicurigai mengandung bahan pengawet (borax dan formalin).
- Dasar Pelaksanaan
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Peraturan Bupati No. 30 tahun 2006 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya.
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
- Surat Edaran Bupati Purworejo No. 524.13 / 1080 / 2009 tentang Penertiban Pemasukan Daging dari Luar Kabupaten Purworejo.
- Waktu dan tempat :
|
: |
tanggal 12 April 2023 |
|
: |
Pasar Purworejo, Pasar Baledono, Pasar Kutoarjo, dan Pasar Kemiri
|
- Sasaran operasi
- Jagal dan penjual daging sapi yang berasal dari luar kabupaten Purworejo, yang dagingnya di jual di pasar Purworejo, Pasar Baledono dan Pasar Kutoarjo dan Pasar Kemiri.
- Penjual daging ayam baik masih segar maupun olahan di pasar Purworejo, Kutoarjo, Baledono, dan Kemiri yang berasal dari dalam/luar Kabupaten Purworejo.
- Adapun para jagal/penjual daging yang berasal dari Purworejo dan memotong sapinya di Rumah Potong Hewan Purworejo, dagingnya kebanyakan di jual di Pasar Baledono dipastikan tidak di gelonggong, dikarenakan selalu diadakan pemeriksaan sapi sebelum dipotong (antemortem) dan sesudah dipotong (post mortem) oleh petugas.
- Prosedur Operasi
- Sesuai dengan peraturan Bupati Purworejo Nomor 30 tahun 2006 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta hasil ikutannya bahwa semua daging yang berasal dari luar Kabupaten Purworejo harus diperiksa ulang (herkeur) di Rumah Potong Hewan Purworejo untuk diperiksa kelengkapan administrasi dan pengecekan kesehatan daging, apabila daging yang diperiksa baik maka diberi cap daging RPH Purworejo, dan dinyatakan layak untuk dijual kepada konsumen,
- Pemeriksaan antemortem dan postmortem untuk ternak-ternak yang akan dipotong di RPH
- Pemeriksaan bahan pengawet (Borax dan Formalin) pada daging sapi dan ayam dan kambing di Pasar Purworejo, Baledono, Kutoarjo dan Kemiri.
- Hasil-hasil operasi :
- Pada RPH Baledono ditemukan hati sapi yang terinfeksi cacing hati sebanyak 0,5 kg dan dimusnahkan karena tidak layak konsumsi.
- Jagal/pedagang daging sapi dari luar Kabupaten Purworejo yang membawa daging diperiksa ulang (herkeur) di RPH Purworejo sebanyak 1 orang dengan hasil tidak ada yang digelonggong, daging memenuhi standart ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Daging layak dijual untuk dikonsumsi (pemeriksaan secara organoleptik).
- Pemeriksaan daging ayam, sapi, kambing dan kikil di Pasar Baledono dan Pasar Purworejo dilakukan pengujian secara organoleptik, diperoleh hasil daging baik. Tetapi pada hati sapi ditemukan infeksi cacing hati. Sebanyak 2,85 kg hati sapi tersebut dimusnahkan. Pemeriksaan daging sapi di Pasar Kemiri ditemukan daging dan jerohan yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi sebanyak 5 kg dan dimusnahkan.
- Kesimpulan :
- Jagal/pedagang dari luar Purworejo sudah melaksanakan kewajiban yaitu melakukan pemeriksaan ulang daging (herkeur) dengan disertai kelengkapan administrasi berupa Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD) dari daerah asal.
- Walaupun tidak ditemukan daging sapi gelonggong dan ayam tiren, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tetap waspada dan akan mengadakan pengawasan secara periodik dan rutin ke pasar induk maupun tradisional yang ada di Kabupaten Purworejo sepanjang tahun dan diperketat sebelum dan sesudah Idul Fitri serta menjelang tahun baru 2024.
- Dari hasil pemeriksaan dan pemantauan baik secara rutin maupun insidental, komoditas bahan pangan asal hewan yang beredar di Kabupaten Purworejo sampai dengan saat ini memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) sehingga aman untuk dikonsumsi.
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menghimbau kepada masyarakat Purworejo untuk jangan terkecoh dengan harga daging yang murah dan melaporkan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bila di temukan daging yang tidak ASUH.
HASIL-HASIL OPERASI BAHAN PANGAN ASAL HEWAN
HARI : RABU, TANGGAL 12 APRIL 2023 PUKUL 05.00 – 09.00 WIB
- DAGING SAPI DARI LUAR DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
|
No |
Nama Pedagang |
Asal Pedagang |
Pemeriksaan Organoleptik |
Jumlah daging (Kg) |
Keterangan |
|
1 |
Rini |
Magelang |
Baik |
100 |
Layak konsumsi |
|
2 |
Munzarofah |
Magelang |
Baik |
275 |
Layak konsumsi |
|
3 |
Aji |
Magelang |
Baik |
250 |
Layak konsumsi |
|
4 |
Yudha |
Magelang |
Baik |
300 |
Layak konsumsi |
|
5 |
Affan |
Magelang |
Baik |
150 |
Layak konsumsi |
|
6 |
Taqul |
Magelang |
Baik |
200 |
Layak konsumsi |
|
7 |
Nur Rochmah |
Magelang |
Baik |
130 |
Layak konsumsi |
|
JUMLAH |
1.405 |
|
|||
- HASIL PEMERIKSAAN HATI SAPI
|
No |
Nama Pedagang |
Asal Pedagang |
Jumlah (Kg) |
Keterangan |
|
1 |
Rini |
Magelang |
5 |
Layak konsumsi |
|
2 |
Munzarofah |
Magelang |
8 |
Layak konsumsi |
|
3 |
Aji |
Magelang |
- |
Layak konsumsi |
|
4 |
Yudha |
Magelang |
5 |
1,5 kg tidak layak konsumsi |
|
5 |
Affan |
Magelang |
5 |
Layak konsumsi |
|
6 |
Taqul |
Magelang |
5 |
Layak konsumsi |
|
7 |
Nur Rochmah |
Magelang |
3 |
9 ons tidak layak konsumsi |
|
8 |
Heny |
Bener (Pwr) |
5 |
4 ons tidak layak konsumsi |
|
9 |
Gino |
Baledono |
32 |
0,5 kg tidak layak konsumsi |
|
JUMLAH |
|
|
||
- DAGING AYAM
|
No |
Pasar |
Pemeriksaan organoleptik |
Estimasi Jumlah (Kg) |
Keterangan |
|
1 |
Purworejo |
Baik |
5.000 |
Daging segar |
|
2 |
Kutoarjo |
Baik |
3.000 |
dan layak |
|
3 |
Kemiri |
Baik |
2.000 |
dikonsumsi |
|
4 |
Baledono |
Baik |
2.500 |
|
|
Plh. KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN PURWOREJO |
|
|
SEKRETARIS, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SRI SULASTRI, S.Sos |
|
|
Pembina Tk. I |
|
|
NIP. 10650827 198701 2 001 |
|






