Pengawasan Daging menjelang Idul Fitri 1444 H

By DINPPKP 14 Apr 2023, 10:42:38 WIB Penyuluhan
Pengawasan Daging menjelang Idul Fitri 1444 H

Pengawasan Daging menjelang Idul Fitri 1444 H

Dalam rangka memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap konsumen, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengadakan operasi gabungan dengan Polres Purworejo, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum Setda, Bagian Perekonomian Setda, dan Dinas KUKMP, terhadap pemotongan betina produktif dan bahan pangan asal hewan yang dicurigai tidak ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) yakni daging gelonggong, ayam tiren (mati kemarin) dan daging yang dicurigai mengandung bahan pengawet (borax dan formalin).

  1. Dasar Pelaksanaan
  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. Peraturan Bupati No. 30 tahun 2006 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
  4. Surat Edaran Bupati Purworejo No. 524.13 / 1080 / 2009 tentang Penertiban Pemasukan Daging dari Luar Kabupaten Purworejo.

 

  1. Waktu dan tempat :

 

  1. Waktu

:

tanggal 12 April 2023

  1. Tempat

:

Pasar Purworejo, Pasar Baledono, Pasar Kutoarjo,  dan Pasar Kemiri

 

  1. Sasaran operasi
  1. Jagal dan penjual daging sapi yang berasal dari luar kabupaten Purworejo, yang dagingnya di jual di pasar Purworejo, Pasar Baledono  dan Pasar Kutoarjo dan Pasar Kemiri.
  2. Penjual daging ayam baik masih segar maupun olahan di pasar Purworejo, Kutoarjo, Baledono, dan Kemiri yang berasal dari dalam/luar Kabupaten Purworejo.
  3. Adapun para jagal/penjual daging yang berasal dari Purworejo dan memotong sapinya di Rumah Potong Hewan Purworejo, dagingnya kebanyakan di jual di Pasar Baledono dipastikan tidak di gelonggong, dikarenakan selalu diadakan pemeriksaan sapi sebelum dipotong (antemortem) dan sesudah dipotong (post mortem) oleh petugas.

 

  1. Prosedur Operasi
  1. Sesuai dengan peraturan Bupati Purworejo Nomor 30 tahun 2006 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta hasil ikutannya bahwa semua daging yang berasal dari luar Kabupaten Purworejo harus diperiksa ulang (herkeur) di Rumah Potong Hewan Purworejo untuk diperiksa kelengkapan administrasi dan pengecekan kesehatan daging, apabila daging yang diperiksa baik maka diberi cap daging RPH Purworejo, dan  dinyatakan layak untuk dijual kepada konsumen,
  2. Pemeriksaan antemortem dan postmortem untuk ternak-ternak yang akan dipotong di RPH
  3. Pemeriksaan bahan pengawet (Borax dan Formalin) pada daging sapi dan ayam dan kambing di Pasar Purworejo, Baledono, Kutoarjo dan Kemiri.

 

  1. Hasil-hasil operasi :
  1. Pada RPH Baledono ditemukan hati sapi yang terinfeksi cacing hati sebanyak 0,5 kg dan dimusnahkan karena tidak layak konsumsi.
  2. Jagal/pedagang daging sapi dari luar Kabupaten Purworejo yang membawa daging diperiksa ulang (herkeur) di RPH Purworejo sebanyak 1 orang dengan hasil tidak ada yang digelonggong, daging memenuhi standart ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal). Daging layak dijual untuk dikonsumsi (pemeriksaan secara organoleptik).
  3. Pemeriksaan daging ayam, sapi, kambing dan kikil di Pasar Baledono dan Pasar Purworejo dilakukan pengujian secara organoleptik, diperoleh hasil daging baik. Tetapi pada hati sapi ditemukan infeksi cacing hati. Sebanyak 2,85 kg hati sapi tersebut dimusnahkan. Pemeriksaan daging sapi di Pasar Kemiri ditemukan daging dan jerohan yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi sebanyak 5 kg dan dimusnahkan.

 

  1. Kesimpulan :
  1. Jagal/pedagang dari luar Purworejo sudah melaksanakan kewajiban yaitu melakukan pemeriksaan ulang daging (herkeur)  dengan disertai kelengkapan administrasi berupa Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD) dari daerah asal.
  2. Walaupun tidak ditemukan daging sapi gelonggong dan ayam tiren, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tetap waspada dan akan mengadakan pengawasan secara periodik dan rutin ke pasar induk maupun tradisional yang ada di Kabupaten Purworejo  sepanjang tahun dan diperketat sebelum dan sesudah Idul Fitri serta menjelang tahun baru 2024.
  3. Dari hasil pemeriksaan dan pemantauan baik secara rutin maupun insidental, komoditas bahan pangan asal hewan yang beredar di Kabupaten Purworejo sampai dengan saat ini memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) sehingga aman untuk dikonsumsi.
  4. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menghimbau kepada masyarakat Purworejo untuk jangan terkecoh dengan harga daging yang murah dan melaporkan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bila di temukan daging yang tidak ASUH.

 

 

 

 

 

 

HASIL-HASIL OPERASI BAHAN PANGAN ASAL HEWAN

HARI : RABU, TANGGAL 12 APRIL 2023 PUKUL 05.00 – 09.00 WIB

  1. DAGING SAPI DARI LUAR DAERAH KABUPATEN PURWOREJO

 

No

Nama Pedagang

Asal Pedagang

Pemeriksaan Organoleptik

Jumlah daging (Kg)

Keterangan

1

Rini

Magelang

      Baik

100

Layak konsumsi

2

Munzarofah

Magelang

Baik

275

Layak konsumsi

3

Aji

Magelang

Baik

250

Layak konsumsi

4

Yudha

Magelang

Baik

300

Layak konsumsi

5

Affan

Magelang

Baik

150

Layak konsumsi

6

Taqul

Magelang

Baik

200

Layak konsumsi

7

Nur Rochmah

Magelang

Baik

130

Layak konsumsi

JUMLAH

1.405

 

 

 

 

  1. HASIL PEMERIKSAAN HATI SAPI

 

No

Nama Pedagang

Asal Pedagang

Jumlah (Kg)

Keterangan

1

Rini

Magelang

5

Layak konsumsi

2

Munzarofah

Magelang

8

Layak konsumsi

3

Aji

Magelang

-

Layak konsumsi

4

Yudha

Magelang

5

1,5 kg tidak layak konsumsi

5

Affan

Magelang

5

Layak konsumsi

6

Taqul

Magelang

5

Layak konsumsi

7

Nur Rochmah

Magelang

3

9 ons tidak layak konsumsi

8

Heny

Bener (Pwr)

5

4 ons tidak layak konsumsi

9

Gino

Baledono

32

0,5 kg tidak layak konsumsi

JUMLAH

 

 

 

 

 

  1.  DAGING AYAM

No

Pasar

Pemeriksaan organoleptik

Estimasi Jumlah (Kg)

Keterangan

1

Purworejo

Baik

5.000

Daging segar  

2

Kutoarjo

Baik

3.000

dan layak

3

Kemiri

Baik

2.000

dikonsumsi

4

Baledono

Baik

2.500

 

 

 

Plh. KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN PURWOREJO

SEKRETARIS,

 

 

 

 

 

 

SRI SULASTRI, S.Sos

Pembina Tk. I

NIP. 10650827 198701 2 001

 

 





Berita Purworejo

Counter Pengunjung