Pendampingan dan Pembinaan NKV Berkah Raya Telur Asin

By DINPPKP 19 Feb 2026, 13:17:02 WIB Peternakan dan Keswan
Pendampingan dan Pembinaan  NKV Berkah Raya Telur Asin

Pendampingan dan Pembinaan  NKV Berkah Raya Telur Asin

 

Purworejo || Tim Kesmavet DKPP Purworejo laksanakan pendampingan dan pembinaan untuk Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di Berkah Raya Telur Asin pada Hari Rabu  (18/02/2026)

Berkah Raya Telur Asin  merupakan usaha pengolahan telur bebek menjadi telur asin yang diolah dengan metode pengukusan dan pengasapan. Usaha ini bertempat di Desa Brunosari, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo dan telah mendapatkan sertifikat halal. Berkah Raya Telur Asin telah menembus pasar jabodetabek, sehingga pemilik merasa perlu adanya jaminan keamanan pangan yang mencangkup hygiene sanitasi dari pengolahan telur asin miliknya. Tim Kesmavet DKPP telah melaksanakan pembinaan ke dua dengan progres perkembangan tempat produksi yang sangat baik, yaitu bangunan tempat produksi sudah tertutup, memiliki wastafel karyawan dan pemisahan tempat produksi kotor dan bersih.

Pendampingan NKV kedua ini  dilaksanakan sebelum dilaksanakannya audit oleh auditor NKV Dinas Pertanian dan Peternakan  Provinsi Jawa Tengah.  Terdapat beberapa point yg masih perlu diperbaiki oleh pihak Berkah Raya  yaitu :

1. Pemberian deck atau palet sebagai alas dari wadah pemeraman sehingga lantai ruang pemeraman mudah dibersihkan

2. Ruang pencucian telur setelah pemeraman belum tertutup

3. Pembuatan Standar Operasional dari bahan datang hingga packing

4. APD karyawan

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 dalam Pasal 58, dalam rangka menjamin produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), maka produk hewan yang diproduksi dan diedarkan harus memenuhi persyaratan salah satunya dengan adanya Sertifikat NKV. Selain itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta turunannya pada Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko serta Standar Usaha dan Produk, maka sertifikasi NKV menjadi bagian dari perizinan berusaha yang wajib bagi usaha produk hewan.  

Jenis Usaha yang wajib NKV diantaranya Rumah Potong Hewan (Ruminansia, Babi dan Unggas), budi daya unggas petelur, budi daya ternak perah,  usaha pengolahan (daging, susu, telur), ritel, kios daging, gudang berpendingin, gudang kering, usaha penampungan susu, usaha pengumpulan, pengemasan dan pelabelan telur konsumsi, usaha penanganan dan pengolahan madu, usaha pencucian dan pengolahan sarang burung walet, usaha pengolahan produk pangan asal hewan dan usaha pengolahan produk hewan non pangan.

 





Berita Purworejo

Counter Pengunjung