Pemeriksaan BPAH yang ASUH

By DINPPKP 28 Apr 2022, 13:47:12 WIB Peternakan dan Keswan
Pemeriksaan BPAH yang ASUH

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. Peraturan Bupati No. 30 tahun 2006 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
  4. Surat Edaran Bupati Purworejo No. 524.13 / 1080 / 2009 tentang Penertiban Pemasukan Daging dari Luar Kabupaten Purworejo.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Waktu dan tempat :

 

  1. Waktu

:

tanggal 27 April 2022

  1. Tempat

:

RPH Purworejo, Pasar Purworejo, Pasar Baledono, RPH Kutoarjo,  dan Pasar Kemiri

 

  1. Sasaran operasi

 

  1. Pemotongan hewan betina bertanduk produktif oleh jagal-jagal di Kabupaten Purworejo (RPH Baledono dan Kutoarjo).
  2. Jagal dan penjual daging sapi yang berasal dari luar kabupaten Purworejo, yang dagingnya di jual di pasar Purworejo, Pasar Baledono  dan Pasar Kutoarjo dan Pasar Kemiri.
  3. Penjual daging ayam baik masih segar maupun olahan di pasar Purworejo, Kutoarjo, Baledono, dan Kemiri yang berasal dari dalam/luar Kabupaten Purworejo.
  4. Adapun para jagal/penjual daging yang berasal dari Purworejo dan memotong sapinya di Rumah Potong Hewan Purworejo, dagingnya kebanyakan di jual di Pasar Baledono dipastikan tidak di gelonggong, dikarenakan selalu diadakan pemeriksaan sapi sebelum dipotong (antemortem) dan sesudah dipotong (post mortem) oleh petugas.

 

  1. Prosedur Operasi

 

  1. Sesuai dengan peraturan Bupati Purworejo Nomor 30 tahun 2006 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta hasil ikutannya bahwa semua daging yang berasal dari luar Kabupaten Purworejo harus diperiksa ulang (herkeur) di Rumah Potong Hewan Purworejo untuk diperiksa kelengkapan administrasi dan pengecekan kesehatan daging, apabila daging yang diperiksa baik maka diberi cap daging RPH Purworejo, dan  dinyatakan layak untuk dijual kepada konsumen,
  2. Pemeriksaan antemortem dan postmortem untuk ternak-ternak yang akan dipotong di RPH
  3. Pemeriksaan bahan pengawet (Borax dan Formalin) pada daging sapi dan ayam dan kambing di Pasar Purworejo, Baledono, Kutoarjo dan Kemiri.

 

  1. Hasil-hasil operasi :

 

  1. Tidak ditemukan ternak betina produktif yang akan dipotong di RPH Purworejo dan Kutoarjo. Tetapi di RPH Baledono ditemukan hati sapi yang terinfeksi cacing hati sebanyak 5 kg dan dimusnahkan karena tidak layak konsumsi.
  2. Jagal/pedagang daging sapi dari luar Kabupaten Purworejo yang membawa daging diperiksa ulang (herkeur) di RPH Purworejo sebanyak 6 orang dengan hasil tidak ada yang digelonggong, daging memenuhi standart ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) tetapi ditemukan hati yang terinfeksi cacing hati, sehingga harus dimusnahkan. Hati yang dimusnahkan sebanyak 1 kg.

 

 

Daging layak dijual untuk dikonsumsi (pemeriksaan secara organoleptik, uji borax dan uji Formalin).

  1. Pemeriksaan daging ayam, sapi, kambing dan kikil di Pasar Baledono dilakukan pengujian secara organoleptik, diperoleh hasil daging baik. Tetapi pada hati sapi ditemukan infeksi cacing hati. Sebanyak 1,5 kg hati sapi tersebut dimusnahkan. Pemeriksaan daging sapi di Pasar Kutoarjo ditemukan daging dan jerohan yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi sebanyak 6,5 kg dan dimusnahkan, Pemeriksaan kandungan formalin dan Borax didapatkan hasil bahan pangan tersebut tidak mengandung formalin dan borax dan memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) sehingga aman untuk dikonsumsi.

 

  1. Kesimpulan :

 

  1. Tidak ditemukan ternak betina produktif yang akan dipotong di RPH Purworejo dan Kutoarjo.
  2. Jagal/pedagang dari luar Purworejo sudah melaksanakan kewajiban yaitu melakukan pemeriksaan ulang daging (herkeur)  dengan disertai kelengkapan administrasi berupa Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD) dari daerah asal.
  3. Walaupun tidak ditemukan daging sapi gelonggong dan ayam tiren, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tetap waspada dan akan mengadakan pengawasan secara periodik dan rutin ke pasar induk maupun tradisional yang ada di Kabupaten Purworejo  sepanjang tahun dan diperketat sebelum dan sesudah Idul Fitri serta menjelang tahun baru 2023.
  4. Dari hasil pemeriksaan dan pemantauan baik secara rutin maupun insidental, komoditas bahan pangan asal hewan yang beredar di Kabupaten Purworejo sampai dengan saat ini memenuhi kriteria aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) sehingga aman untuk dikonsumsi.
  5. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menghimbau kepada masyarakat Purworejo untuk jangan terkecoh dengan harga daging yang murah dan melaporkan kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bila di temukan daging yang tidak ASUH.

HASIL-HASIL OPERASI BAHAN PANGAN ASAL HEWAN

HARI : RABU, TANGGAL 27 APRIL 2022 PUKUL 02.30 – 09.00 WIB

 

 

  1. PEMOTONGAN TERNAK DI RPH KABUPATEN PURWOREJO

 

 

NO

RPH

JENIS TERNAK POTONG

JENIS KELAMIN

JUMLAH (ekor)

ESTIMASI JUMLAH DAGING (Kg)

1

Baledono

Sapi

Jantan

8

1500

2

Kutoarjo

Sapi

Jantan

3

700

3

Heny (Bener)

Sapi

Jantan

3

690

JUMLAH

 

2.890

 

 

 

  1. DAGING SAPI DARI LUAR DAERAH KABUPATEN PURWOREJO

 

No

Nama Pedagang

Asal Pedagang

Pemeriksaan Organoleptik

Jumlah daging (Kg)

Keterangan

1

Rini

Magelang

     Baik

100

Layak konsumsi

2

Munzarofah

Magelang

Baik

275

Layak konsumsi

3

Aji

Magelang

Baik

250

Layak konsumsi

4

Yudha

Magelang

Baik

300

Layak konsumsi

5

Affan

Magelang

Baik

150

Layak konsumsi

6

Taqul

Magelang

Baik

200

Layak konsumsi

7

Nur Rochmah

Magelang

Baik

130

Layak konsumsi

JUMLAH

1.405

 

 

 

 

  1. HASIL PEMERIKSAAN HATI SAPI

 

No

Nama Pedagang

Asal Pedagang

Jumlah (Kg)

Keterangan

1

Rini

Magelang

5

Layak konsumsi

2

Munzarofah

Magelang

8

Layak konsumsi

3

Aji

Magelang

-

Layak konsumsi

4

Yudha

Magelang

10

Layak konsumsi

5

Affan

Magelang

5

Layak konsumsi

6

Taqul

Magelang

5

Layak konsumsi

7

Nur Rochmah

Magelang

5

1 kg tidak layak konsumsi

8

Heny

Bener (Pwr)

18

1.5 kg tidak layak konsumsi

9

Gino

Baledono

32

5 kg tidak layak konsumsi

JUMLAH

88

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1.  DAGING AYAM

 

No

Pasar

Pemeriksaan organoleptik

Uji Borax (sampling)

Uji Formalin (sampling)

Estimasi Jumlah (Kg)

Keterangan

1

Purworejo

Baik

negatif

negatif

5.000

Daging segar  

2

Kutoarjo

Baik

negatif

negatif

3.000

dan layak

3

Kemiri

Baik

negatif

negatif

2.000

dikonsumsi

4

Baledono

Baik

negatif

negatif

2.500

 





Berita Purworejo

Counter Pengunjung