- Audit BPK Turun ke Lapangan, DKPP Purworejo Tunjukkan Transparansi Program Hibah
- Pelatihan Kader Zoonosis, Upayakan Prinsip One Health
- Evaluasi MT I Jadi Dasar, Kemiri Siap Genjot Tanam 2026
- HARGA BERAS DI PENGGILINGAN PADI PURWOREJO DEKATI HET, PASOKAN TERPANTAU STABIL
- Pembukaan Sekolah Lapang (SL) Kelapa Kelompok Tani Berkah Tani Milenial Desa Girigondo
- Penguatan Silaturahmi dan Sinergi Petani melalui Pertemuan KTNA dan Halal Bihalal Kecamatan Bener Tahun 2026 dalam Mendukung Pembangunan Pertanian Berkelanjutan
- Sekolah Lapang Kelapa 2026 Poktan Tanjung Sari, Kel Lugosobo, Kec Gebang
- SL Kelapa Kecamatan Grabag Tahun 2026 Upaya Tingkatkan Kapasitas Petani Kelapa Purworejo
- SL Kelapa Kecamatan Bagelen Tahun 2026 untuk amankan Produksi Kelapa Tetap Maksimal
- Akselerasi Sertifikasi Organik, KEP KOPRAL Purworejo Perkuat Administrasi dan Standar Budidaya
Pelatihan Kader Zoonosis, Upayakan Prinsip One Health

Pelatihan Kader Zoonosis, Upayakan Prinsip One Health
Purworejo, 16 April 2026|| Pelatihan dilaksanakan di Aula A Dinas ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo, dengan jumlah tamu undangan 50 orang yang terdiri dari Staff 16 Kecamatan Kabupaten Purworejo, 16 perwakilan desa yang memiliki populasi Hewan Penular Rabies dan staf Dinas Kesehatan dan Puskesmas di Wilayah Kabupaten Purworejo. Kegiatan dibuka oleh drh. Sri Widarti selaku kepala bidang keswan dan kesmavet, dalam sambutannya menyatakan bahwa pelaksanaan pelatihan kader zoonosis ini merupakan sebuah Upaya pemerintah purworejo dalam mengaplikasikan prinsip one health dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengenalkan adanya penyakit zoonosis yaitu penyakit yang menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya.
Paparan Narasumber Pertama yaitu drh. Santi Lestari, M.Sc. dari Balai Besar Veteriner Wates Materi dengan judul Peran Kader dalam Pencegahan Zoonosis (Pendekatan One Health), dalam paparannya beliau mengenalkan tentang Zoonosis didefinisikan sebagai penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya. (UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014). yang dilatarbelakangi adanya Interaksi manusia dan hewan semakin meningkat, Perubahan lingkungan dan iklim mempercepat penyebaran penyakit Perdagangan dan mobilitas global tinggi dan Zoonosis menyumbang >60% penyakit infeksi pada manusia. Dalam paparannya beliau juga menyinggung beberapa penyakit zoonosis yaitu Rabies, Flu Burung (Avian Influenza), Anthrax, Leptospirosis, Brucelosis, Tuberkulosis Zoonotik. Adapun tugas kader zoonosis yaitu
1. Melakukan edukasi ke Masyarakat
Menjelaskan bahaya zoonosis, Mengedukasi warga pentingnya cuci tangan dengan sabun setelah kontak dengan hewan., Mengajarkan cara pertolongan pertama Ketika tertular zoonosis.
2. Melakukan Deteksi Dini
Melaporkan hewan sakit / mati mendadak, Mencatat apabila terjadi kasus gigitan hewan, Melalukan pemantauan apabila terjadi gigitan oleh HPR.
3. Pendampingan Masyarakat
Membantu penanganan awal apabila ada kejadian tergigit atau tertular, Koordinasi lintas sektor.
Paparan Narasumber Kedua : drh. Anang Yusuf dari Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah
Materi yang disampaikan dengan judul Pengendalian Zoonosis di Jawa Tengah Melalui Penguatan Siskeswan Jateng. Dalam paparannya Pemaparan sesi II oleh drh. Anang Yusuf yang menyampaikan tentang alur pelaporan jika ada kejadian yang berpotensi menimbulkan penyakit zoonosis seperti jika ada kejadian gigitan dari hewan pembawa rabies seperti anjing yang menggigit orang.Hal yang harus segera dilakukan penanganan secepat mungkin pada area gigitan dan membawa nya ke puskesmas terdekat. Sedangkan hewan penggigitnya segera di handling dengan melaporkan kepada puskeswan terdekat untuk dilakukan observasi selama 14 hari





