- JAMIN KEAMANAN PANGAN, SAMPEL PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) DARI DUA PASAR TRADISIONAL DI PURWOREJO DISISIR DAN DIUJI RAPID TEST
- Kelompok Tani Rukun Tani dan Sumber Harapan, Panen Varietas Unggulan dengan Tantangan Cuaca dan Harga
- SELEKSI TENAGA FASILITATOR LAPANGAN KEGIATAN RJIT 2026
- Pelatihan Penguatan Kelembagaan Petani melalui Sekolah Lapang Tembakau di Kelompok Tani Ngudi Waluyo III Desa Keduren
- DKPP PURWOREJO SALURKAN BANTUAN PANGAN CPPD KE SEJUMLAH BNBA TERDAMPAK PUSO DAN KEKERINGAN DI DESA/KELURAHAN KECAMATAN PURWOREJO
- Gerak cepat tim kolaborasi tangani aduan masyarakat terkait pelaku usaha peternakan burung puyuh
- Pemeriksaan Ketat Bahan Pangan Asal Hewan: Langkah Nyata Wujudkan Keamanan Konsumen
- SUBALI SAPIRA (Suburkan Kembali Sapi Rakyat)
- DKPP Purworejo Kembali Pastikan Kualitas Kambing Jawa Randu untuk Penerima Hibah 2026
- KTNA Kecamatan Bener Gelar Pertemuan dan Tanam Benih Padi Metode PM-AAS
Kontes Kambing Kaligesing Lokal Purworejo dalam rangka Hari Jadi Purworejo ke-191.

Kontes Kambing Kaligesing Lokal Purworejo dalam rangka Hari Jadi Purworejo ke-191.
Acara ini dilaksanakan pada hari Minggu, 20 Februari 2022 bertempat di Pasar Karangsari Kaligono, Kaligesing, Purworejo. di hadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agassi Setyabudi, S.I.Kom beserta Anggota Dewan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo, Wasit Diono, S.Sos beserta jajarannya, dan FORKOMPINCAM Kaligesing, dibuka oleh Bupati (di wakili Asisiten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Purworejo Drs. Budi Harjono). Kontes Kambing ini diikuti oleh peternak kambing kaligesing dari berbagai daerah. Dalam kontes ini dibagi 5 (lima) Kelas/Kategori antara lain:
Kelas A : Gigi Poel lebih dari 3 pasang
Kelas B : Gigi Poel maksimal 3 pasang
Kelas C : Tinggi lebih dari 80/70 (belum poel)
Kelas D : Tinggi maksimal (Jantan 80 - Betina 70)
Kelas E : Tinggi maksimal (Jantan 65 - Betina 60)
Kabupaten Purworejo memiliki potensi yang luar biasa berupa :
- Sumber Daya Genetik Hewan (SDGH) yaitu Kambing Kaligesing. Yang telah ditetapkan dengan SK Menteri Pertanian No.2591/kpts/PD/400/7/2010 tentang Penetapan Galur Kambing Kaligesing.
- Ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit dengan SK Menteri Pertanian No. 346/Kpts/PK.020/5/2016.
- Potensi alam dengan sumber pakan yang melimpah.
- Prospek pasar baik lokal, nasional maupun ekspor.
Dalam Sambutan yang dibacakan oleh Asisten Bidang Ekonomi Setda Purworejo, Bupati R.H. Agus Bastian, SE, MM menyampaikan bahwa sasaran utama pembangunan komoditas peternakan di Kabupaten Purworejo ini adalah peningkatan produksi melalui peningkatan populasi ternak dalam upaya pencapaian swasembada daging secara nasional. Untuk itu dimasa sekarang dan kedepannya diupayakan untuk lebih memanfaatkan potensi kambing kaligesing ini melalui pemanfaatan komoditas selain daging yaitu :
-
- Produksi susu kambing Kaligesing yang memiliki nilai gizi yang sangat tinggi,
- Pemanfaatan kotoran kambing untuk pupuk organik, sebagai solusi kebutuhan pupuk petani dimana subsidi pupuk (kimia) semakin berkurang
Ia juga menyampaikan bahwa peternak harus terus meningkatkan kualitas dan meningkatkan produksi ternaknya, baik kambing maupun sapi, sehingga kebutuhan konsumen dapat terpenuhi dengan harga yang terjangkau. Pemerintah Kabupaten Purworejo juga telah menggelontorkan dana untuk mendukung program pembangunan di sektor peternakan utamanya adalah pemberian hibah bibit ternak kambing Kaligesing kepada kelompok masyarakat sebagai upaya untuk peningkatan populasi dan kualitas sumber daya genetik kambing Kaligesing dan didukung dengan pelayanan kesehatan hewan dan penanggulangan Zoonosis.
Sektor Peternakan disamping merupakan sumber pangan bagi kita, perlu juga diperhatikan bahwa menurut WHO 75 % penyakit-penyakit baru yang menyerang manusia dalam 2 dasawarsa terakhir ini disebabkan oleh patogen-patogen yang berasal dari hewan dan produk-produk asal hewan atau bersifat ZOONOSIS, seperti penyakit Avian Influenza (Flu burung), Antraks, Brucellosis (penyakit keluron), dan Leptospirosis dimana kelima penyakit ini merupakan penyakit zoonosis prioritas di Indonesia (Keputusan Menteri Pertanian No.237/2019), dimana penyakit-penyakit ini dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi.






