Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak Besar

By DINPPKP 17 Mei 2022, 13:53:18 WIB Peternakan dan Keswan
Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak Besar

Kegiatan Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten  Purworejo dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) di Wilsumbit Kambing Kaligesing. Kegiatan diadakan di Pasar Kambing Pandanrejo,  Kaligesing,  bersama Polres Purworejo,  Pemerintah Kecamatan Kaligesing, Satpol PP,  Pemdes Pandanrejo,  pada hari Sabtu, 14 Mei 2022 sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus PMK di Kab. Purworejo. 
dari kegiatan tsb diperoleh hasil sbb :
1. Kambing yg berasal dari daerah2 yg terkonfirmasi positif PMK langsung ditolak dan tidak diperbolehkan untuk bertransaksi di pasar Pandanrejo, 
2. Jumlah kambing yang berasal dari luar kota purworejo
a.  Kulon Progo 87 ekor. 
b.  Wonosobo 61 ekor
c.  Bantul 13 ekor
d.  Magelang 12 ekor
e.  Banjarnegara 29 ekor
f.  Kebumen 4 ekor
g.  Ambarawa 3 ekor
h.  Pacitan 5 ekor
i.  Temanggung 7 ekor
j. Pekalongan 5 ekor


Sebagian armada yang berasal dari daerah terkonfirmasi positif diarahkan untuk langsung kembali ke daerah masing2,  sebelum sempat menurunkan ternak mereka. 
3. Sebagian besar ternak yang diperjual belikan yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan adalah ternak2 lokal desa2 se - Kec.  Kaligesing dan dari Kec/desa di wilayah kabupaten Purworejo
4. Dari hasil pemeriksaan  di pos2 pemeriksaan diperoleh bahwa tidak ada ternak yang menunjukkan gejala PMK.


 Sebagai kelanjutan untuk peningkatan kewaspadaan penyakit PMK,  Bidang Keswan dan Kesmavet menyarankan kepada pihak Pemdes sebagai pengelola pasar unyuk melakukan :
1. Menginformasikan kepada pedagang-pedagang dari luar kota terutama daerah yang terkonfirmasi positif untuk tidak berjualan di pasar Pandanrejo sampai keadaan terkendali. 
2. Untuk pedagang dari luar daerah yang masih bebas jika akan membawa ataupun menjual ternak di pasar Pandanrejo diharuskan membawa SKKH atau sertifikat veteriner. 
3.  Mengedukasi 
Kelompok-kelompok ternak dan peternak untuk melaksanakan Gerdal yaitu dengan gerakan kebersihan di kandang-kandang ternak dan lingkungannya. 
4. Pengelola pasar untuk menerapkan protokol penyemprotan desinfektan sebelum dan sesudah pasaran.
5. Disarankan juga gerakan gerdal tidak hanya dilakukan di desa Pandanrejo, akan tetapi dilakukan juga di semua desa di wilayah Kecamatan Kaligesing.





Berita Purworejo

Counter Pengunjung