Jamin Keamanan Pangan Segar Asal Hewan, DKPP Laksanakan Pengawasan di Pasar-Pasar Purworejo

By DINPPKP 18 Jul 2025, 16:14:54 WIB Penyuluhan
Jamin Keamanan Pangan Segar Asal Hewan, DKPP Laksanakan Pengawasan di Pasar-Pasar Purworejo

Jamin Keamanan Pangan Segar Asal Hewan, DKPP Laksanakan Pengawasan di Pasar-Pasar Purworejo

 

Pengawasan dan pemeriksaan Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) dan olahannya merupakan  kegiatan rutin yang dilaksanakan bidang keswan dan kesmavet DKPP Purworejo. Pada bulan Juli ini dari tanggal 14 sampai 17 Juli telah dilaksanakan pengawasan dan pemeriksaan PSAH di 8 Pasar di Kabupaten Purworejo yaitu Pasar Ringgit, Pasar Montelan, Pasar Triwarno, Pasar Butuh, Pasar Seren, Pasar Purwodadi, Pasar Sendangsari dan Pasar Lugosobo. Kegiatan ini bertujuan untuk selalu memberi jaminan keamanan pangan bagi konsumen, dalam mengkonsumsi PSAH yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Dari hasil pemeriksaan fisik daging ayam terlihat segar, dengan konsinstensi, warna dan bau yg normal.

Selain pemeriksaan secara fisik, tim Kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet) juga melaksanakan pemeriksaan laboratorium sederhana untuk menguji kebusukan awal pada daging, uji formalin dan uji boraks pada produk olahan bakso dan kikil, serta uji apung untuk melihat kesegaran telur ayam. Pada sampel produk PSAH seperti daging ayam, kikil sapi, dan bakso, menunjukkan hasil yang aman tidak terkontaminasi bahan atau daging lainnya serta bebas dari formalin atau bahan berbahaya lainnya. Sementara dari hasil uji apung produk telur ayam masih tenggelam sehingga menunjukkan bahwa telur masih segar dengan masa simpan yang masih lama.

Mengenal kata ASUH yang mengandung empat pengertian yaitu : 

 

1. Aman yaitu daging yang aman tidak busuk dan bebas dari cemaran mikroba

 

2. Sehat artinya bahwa komposisi atau kandungan yang terkandung mampu bermanfaat untuk kesehatan dan pertumbuhan tubuh yang mengkonsumsi. 

 

3. Utuh yang dimaksudkan adalah produk pangan yang tidak dipalsukan atau dicampurkan dengan bagian dari daging hewan lain. 

 

4. Halal yaitu daging berasal dari pemotongan yang memenuhi kaidah atau sesuai dengan syariat islam 

 

 





Berita Purworejo

Counter Pengunjung