DISTRIBUSI KARTU TANI KECAMATAN BUTUH

By DINPPKP 28 Mar 2023, 08:05:45 WIB Penyuluhan
DISTRIBUSI KARTU TANI KECAMATAN BUTUH

DISTRIBUSI KARTU TANI KECAMATAN BUTUH

 

Kartu tani adalah terobosan yang sedang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian untuk memudahkan proses pemberian bantuan pupuk bersubsidi kepada para petani. Kartu tani adalah sebuah kartu yang dirancang khusus untuk melakukan alokasi pupuk subsidi kepada kaum petani yang merupakan sarana akses layanan perbankan terintegrasi yang berfungsi sebagai simpanan, transaksi, penyaluran pinjaman hingga kartu subsidi.  Keunggulan dari kartu tani ini antara lain :

  1. Proses validasi berjenjang secara online, transparan, multifungsiedua
  2. Tranparansi penyaluran dana subsidi melalui sistem perbankan bagi Kementerian Keuangan.
  3. Data kebutuhan pupuk secara akurat sampai tingkat pengecer bagi Pupuk Indonesia.
  4. Bagi Bulog dapat memproyeksikan potensi panen di suatu daerah melalui data pupuk subsidi yang disalurkan, sehingga dapat segera menyerap hasil panennya, menerima dana secara utuh dan membeli pupuk subsidi sesuai kuota yang diberikan bagi petani. Sedangkan keunggulan kelima, bagi dinas pertanian dapat mengetahui produktifitas lahan suatu daerah.

Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Butuh dan Petugas BRI Kantor Cabang Butuh mengadakan serah terima kartu tani kepada Kelompok Penerima Manfaat Kartu Tani bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Butuh. Pembagian kartu tani, dilakukan pada Senin tanggal 13 Maret 2023 dan Selasa, 14 Maret 2023 pada pukul 08.00-15.00.  Pengambilan kartu tani yang bersangkutan membawa fotokopy KTP dan KK dengan jumlah penerima kartu tani se-Kecamatan Butuh sudah mencapai 1200-an kartu. Dan, pada awal tahun ini ada pembagian kartu tani bagi petani yang sudah mengajukan namun belum menerima kartu tani, juga beberapa ada yang berganti nomor kartu tani nya. Diharapkan para petani yang telah menerima kartu, menyimpan dan menggunakannya dengan baik.

Apabila ada yang bermasalah seperti tidak keluar kuota maupun tidak ada dalam daftar petani agar menyampaikan kepada PPL agar dicek permasalahannya. Dan, apabila ada petani yang belum mendaftarkan kartu tani yaitu petani harus masuk dalam kelompok tani, mengumpulkan fotocopy KTP, fotocopy KK dan juga SPPT (bukti kepemilikan tanah) dengan luas lahan maksimal 2 Ha dalam pengajuan pembuatan kartu tani.

(Ariffina Widyandaruni, SP, BPP Butuh)

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment