200 KELUARGA DI PURWODADI BERISIKO STUNTING (KRS) TERIMA BANTUAN TELUR DAN DAGING AYAM

By DINPPKP 17 Mei 2023, 08:36:32 WIB Penyuluhan
200 KELUARGA DI PURWODADI BERISIKO STUNTING (KRS)  TERIMA BANTUAN TELUR DAN DAGING AYAM

SEBANYAK 200 KELUARGA BERISIKO STUNTING (KRS)

KECAMATAN PURWODADI

TERIMA BANTUAN TELUR DAN DAGING AYAM

 

 

Sebanyak 200 Keluarga Resiko Stunting (KRS) Kecamatan Purwodadi mendapatkan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah. Setiap KRS mendapatkan bantuan berupa 1 kilogram daging ayam dan 10 butir telur ayam. Bantuan dibagikan pada hari Sabtu, tanggal 13 Mei 2023 dipusatkan di Kantor Pos Purwodadi. Perwakilan KRS datang dengan membawa undangan dan data diri berupa KTP asli dan fotocopy kartu keluarga. Pembagian dilaksanakan oleh transporter yang ditunjuk pemerintah yaitu PT Pos Indonesia.

Kantor Pos Purwodadi berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kecamatan Purwodadi, Polsek Purwodadi,  BKKBN Kecamatan Purwodadi dan Tim Pendamping Keluarga (TPK). Hadir dan turut memantau pembagian bantuan, Camat Purwodadi Dwi Agung Nugraheni, S.STP, M.M, Petugas Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) DKPP Titik Supriyani, Koordinator Penyuluh Pertanian BPP Purwodadi Suyudiyono, S.STP, PPL Desty Lina Erfawati, S.P, Tim Pendamping Keluarga (TPK), Petugas Penyuluh KB Kecamatan Purwodadi dan perangkat desa.

Pembagian bantuan dijadwalkan mulai pukul 15.00-17.00 WIB. Namun karena barang dan penerima sudah datang  lebih awal, maka pembagian dimulai pukul 14.30 WIB dan selesai pada pukul 18.00 WIB. Dari data, tercatat 1 orang belum hadir sampai pukul 18.00 WIB, dan akan dilayani pada hari Senin, tanggal 15 Mei 2023. Selain itu, dari hasil pantauan petugas PMHP, ada 1 pack telur yang tidak layak konsumsi karena busuk. Telur pengganti akan disiapkan oleh penyedia pada hari Senin, yang akan diberikan kepada 1 orang yang kebetulan belum hadir, seperti yang disampaikan Kepala Kantor Pos Purwodadi Desi Retno Diati, SE.

Kegiatan pembagian bantuan daging dan unggas ini sesuai Surat Keputusan dari Kepala Badan Pangan Nasional No 75/KS.03.03/K/4/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan tahun 2023. Penerima Bantuan Pangan akan memperoleh Bantuan Pangan untuk jenis pangan beras sebesar 10 (sepuluh) kilogram, daging unggas sejumlah 1 (satu) ekor dengan berat kurang lebih 1 (satu) kilogram dengan batas toleransi 0,9-1,1 kilogram, dan telur unggas sejumlah 1 (satu) pack isi 10 (sepuluh) butir setiap bulan, selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai bulan April sampai dengan bulan Juni 2023.

 

Kegiatan Bantuan Cadangan dilaksanakan dalam rangka antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan penanggulangan kekurangan pangan yang dapat berdampak pada terjadinya krisis pangan dan gizi, pengendalian inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen dari dampak fluktuasi harga. Pemerintah juga memberikan jaminan atas pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah. Untuk itu pemerintah memberikan bantuan berupa daging unggas dan telur unggas kepada  Keluarga Resiko Stunting (KRS), yang dalam hal ini dilakukan oleh Badan Pangan Nasional.

 Sasaran Penerima Bantuan Pangan untuk pemberian Bantuan Pangan ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan sumber data dan/atau hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri/kepala Lembaga yang menangani. Untuk data Keluarga Resiko Stunting diperoleh dari lembaga yang menangani urusan kependudukan, dan keluarga berencana yaitu Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

 

(Desty Lina Erfawati, S.P – Penyuluh Pertanian BPP Purwodadi)

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment