VERIFIKASI PENERIMA BANTUAN FASDIS KIOS PANGAN MURAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025

By DINPPKP 05 Feb 2025, 09:15:23 WIB Pangan
VERIFIKASI PENERIMA BANTUAN FASDIS KIOS PANGAN MURAH  KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025


VERIFIKASI PENERIMA BANTUAN FASDIS KIOS PANGAN MURAH

KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025

 

Tim Bidang Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi bagi calon penerima Kios Pangan Murah (KPM) yang beberapa waktu lalu mendapat dana fasilitasi distribusi pangan dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 berupa komoditas  beras maksimal sebanyak 300 kg dan telur ayam maksimal 100 kg untuk kuota 1 (satu) bulan. Pendampingan verifikasi ini dilaksanakan di 5 (lima) lokasi yang telah ditentukan, Selasa (04/02/2025), didampingi Tim Bidang Pangan DKPP Kabupaten Purworejo serta Pemasok (Produsen/Distributor) Kios Pangan Murah. 


 

Pada hari itu, lokasi penerima Kios Pangan Murah (KPM) yang kami datangi adalah (1) KPM Anas Desa Rejowinangun Kecamatan Kemiri, (2) KPM Mundi Desa Brunorejo Kecamatan Bruno, (3) KPM Mugi Berkah Desa Brunosari Kecamatan Bruno, (4) KPM Wanto Desa Kedunglo Kecamatan Kemiri, dan (5) KPM Sri Urip Desa Gowong Kecamatan Bruno yang semuanya berlokasi di Kabupaten Purworejo. Rencana, verifikasi lanjutan untuk KPM yang lain akan dilaksanakan diharI berikutnya.

Sasaran dari diadakannya kegiatan ini adalah terfasilitasi dan tersalurkannya pangan dari pemasok dengan harga wajar kepada konsumen, terpenuhinya target penyaluran bahan pangan pokok dan strategis ke masyarakat, serta terfasilitasi dan tersalurkannya fasilitasi distribusi pangan komoditas beras dan telur di desa miskin/desa Beragam Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA)/desa pantauan inflasi dan lainnya.

 

 


Disampaikan oleh Tim Bidang Pangan DKPP Kabupaten Purworejo kepada penerima Kios Pangan Murah. “Harga jual komoditas pangan di Kios Pangan Murah sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah, dengan ketentuan di bawah harga pasar dan/atau HAP (Harga Acuan Penjualan) dengan ketentuan dapat mengambil keuntungan maksimal 5% dari harga produsen untuk komoditas beras dan telur. Apabila HAP di atas harga pasar, maka penentuan harga jual di Kios Pangan Murah mengacu dan lebih rendah dari harga pasar, sedangkan apabila HAP di bawah harga pasar, maka penentuan harga jual mengacu HAP dan/atau harga pasar,” ujarnya.

 

 

 

Adapun ketentuan yang harus perhatikan dan dilaksanakan pada kegiatan ini, yaitu (1) diprioritaskan di desa miskin/daerah pantauan inflasi, desa B2SA atau daerah lain sesuai usulan, (2) memiliki tempat usaha pribadi/sewa, (3) memiliki surat izin usaha/surat keterangan usaha minimal dari RT/RW/Desa, (4) sudah biasa/berpengalaman dalam jual beli pangan minimal 1 tahun, (5) lokasi strategis, (6) sanggup bekerjasama menjual komoditas pangan dengan harga sesuai ketentuan/kesepakatan (dinyatakan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan), (7) bersedia memberikan laporan informasi harga jual setiap saat apabila diperlukan dan (8)  melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan bersama penyedia barang.    



Semua lokasi yang kita datangi pada hari tersebut, pemilik atau penerima bantuan Fasdis Kios Pangan Murah ini, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian dinas terkait bantuan yang diberikan. “Bantuan ini sangat berarti dan bermanfaat bagi kami. Semoga kami bisa segera berjualan dengan menyediakan bahan pangan pokok murah di wilayah kami,“ ungkapnya.

Selain Tim Bidang Pangan DKPP Kabupaten Purworejo, kami juga terus menghimbau dan tidak lupa berkoordinasi dengan pihak terkait seperti PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) dan Perangkat Desa di masing-masing wilayah untuk melakukan pendampingan, pengawalan dan monitoring pelaksanaan kegiatan ini. 

 

 





Berita Purworejo

Counter Pengunjung