- Banter Melaju Disosialisasikan di Kemejing, Warga Antusias Sambut Peluang Ternak Kambing Jawa Randu
- Tindaklanjut Pengaduan Warga Mengenai Peternakan Ayam
- Gapoktan Desa Pakisarum Gelar Sosialisasi eRDKK 2027, Pastikan Petani Akses Pupuk Subsidi
- Ubinan Padi Varietas Inpari 32 di Desa Gowong Tunjukkan Produktivitas Menjanjikan
- Jalan Usaha Tani (JUT) DKPP Tahun Anggaran 2026
- DKPP Lakukan Pengujian Sampel PSAT Pasca Idul Fitri 1447 H
- Refilling Nitrogen Cair untuk Mendukung Kegiatan Inseminasi Buatan Ternak
- Seleksi Hibah Ternak 2027 Dimulai, DKPP Purworejo Verifikasi Proposal dari 14 Kecamatan
- PEMKAB PURWOREJO DAN PERUM BULOG SIAP SALURKAN BANTUAN PANGAN BERAS DAN MINYAK GORENG ALOKASI FEBRUARI-MARET 2026
- Pemantauan Harga Bahan Pokok Penting Pasca HBKN Idul Fitri 1447H
Jalan Usaha Tani (JUT) DKPP Tahun Anggaran 2026

Apa itu Jalan Usaha Tani (JUT) ?
Keterangan : Gambar Jalan Usaha Tani (JUT)
Jalan Usaha Tani (JUT) adalah infrastruktur jalan di kawasan pertanian yang dibangun untuk mempermudah aksesibilitas, memperlancar mobilitas alat mesin pertanian (alsintan), serta pengangkutan sarana produksi dan hasil panen. JUT bertujuan meningkatkan efisiensi biaya transportasi, mempercepat distribusi, dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Manfaat dan Fungsi Utama Jalan Usaha Tani:
· Efisiensi Transportasi : Mengurangi biaya angkut hasil panen dan mempermudah pengangkutan pupuk/benih ke lahan.
· Peningkatan Produktivitas : Mempermudah mobilitas alat mesin pertanian, sehingga pengolahan lahan lebih cepat.
· Aksesibilitas : Menghubungkan langsung lahan pertanian dengan jalan desa, jalan raya, atau lokasi pengolahan.
· Pembangunan Infrastruktur : Membuka keterisoliran area pertanian dan meningkatkan nilai jual lahan.
Karakteristik dan Pengelolaan:
· Lokasi: Dibangun di area tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, atau peternakan.
· Spesifikasi: Umumnya berupa jalan beton, talud, dengan dimensi dan spesifikasi teknis disesuaikan kebutuhan lapangan..
· Pembangunan: Seringkali dibiayai oleh dana bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau Dana Desa, serta dikelola oleh Kelompok Tani.
· Syarat: Lahan yang dijadikan jalan usaha tani biasanya dipastikan tidak dialihfungsikan dan merupakan hasil kesepakatan bersama.
DKPP Kabupaten Purworejo akan melaksanakan Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian berupa Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) sejumlah 49 paket di Tahun 2026. Kegiatan Pembangunan JUT ini merupakan realisasi dari usulan atau permohonan bantuan (JUT) dari Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani di Kabupaten Purworejo yang telah lolos verifikasi atau memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Semoga Pembangunan JUT ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya petani di Purworejo.
Keterangan : Gambar Jalan Usaha Tani (JUT)






