- Seleksi Hibah Ternak 2027 Dimulai, DKPP Purworejo Verifikasi Proposal dari 14 Kecamatan
- PEMKAB PURWOREJO DAN PERUM BULOG SIAP SALURKAN BANTUAN PANGAN BERAS DAN MINYAK GORENG ALOKASI FEBRUARI-MARET 2026
- Pemantauan Harga Bahan Pokok Penting Pasca HBKN Idul Fitri 1447H
- Puskeswan Purwodadi kembali buka!
- Pelayanan Kesehatan Hewan UPT Puskeswan Mranti di Akhir Maret
- *Dukung Program GAP Tembakau, Kelompok Tani Makmur Tani Laksanakan Persemaian di Desa Kambangan*
- KOORDINASI PELAKSANAAN HIBAH TA. 2026
- Rapat Sosialisasi Pelarangan Perdagangan daging Anjing dan kucing di Jawa Tengah
- Bumbung Konservasi Inovasi Ramah Lingkungan untuk Pengendalian Penggerek Batang Padi
- Rakor Internal unsur Pimpinan DKPP
PEMKAB PURWOREJO DAN PERUM BULOG SIAP SALURKAN BANTUAN PANGAN BERAS DAN MINYAK GORENG ALOKASI FEBRUARI-MARET 2026

PEMKAB PURWOREJO DAN PERUM
BULOG SIAP SALURKAN BANTUAN PANGAN BERAS DAN MINYAK GORENG ALOKASI
FEBRUARI-MARET 2026
Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo, serta Perum Bulog Kancab Magelang dan Butuh secara resmi memulai sosialisasi dan pendistribusian program bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi Bulan Februari-Maret 2026, bertempat di Restoran Pring Sewu, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo pada jam 10.00 s.d. 12.00 WIB. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketahanan pangan keluarga sekaligus mengendalikan laju inflasi di tingkat konsumen.
|
|
Penyaluran bantuan periode ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam memastikan masyarakat prasejahtera mendapat akses pangan yang layak dan bergizi. Acara dihadiri oleh beberapa lintas sektor, diantaranya Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo (Bagas Adi Karyanto, S.Sos., M.M.), Wakil Pimpinan Perum Bulog Kancab Magelang, Kepala Gudang Bulog Butuh, Perwakilan Dinsosdaldukkb, Kodim dan Polres Purworejo, serta tamu undangan baik dari para camat, TKSK, Katimker PPL, Transporter dan lain-lain.
Disampaikan dalam
sambutannya oleh Kepala DKPP Kabupaten Purworejo, “Terkait evaluasi tahun
sebelumnya menjadi acuan ke depan agar kita tidak lagi salah dalam melakukan
mekanisme penyaluran, kemudian kelengkapan surat administrasi tolong dicukupi
dan dipahami dengan kolaborasi lintas sektor dimana harus tepat sasaran dan waktu”.
Sebagai tambahan Kabid Pangan DKPP Purworejo dan Wakil Pimca Perum Bulog
Magelang menyampaikan untuk tahun 2026 dalam penyalurannya baik penerima normal
maupun perwakilan bisa menyertakan KTP asli dan FC KK, dengan maksimal
perwakilan hanya dapat mewakilkan 3 penerima. Selanjutnya, diberitahukan bahwa
penyaluran sampai dengan hari ini baru bisa dilaksanakan di 2 kecamatan, yaitu
Bener dan Ngombol dikarenakan keterbatasan stok minyak goreng yang masih dalam
perjalanan dari 3 gudang sumber (Medan, Pontianak dan Jakarta).
|
|
Bantuan pangan kali ini
ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam data
terpadu kesejahteraan sosial (DTSEN) dari Kemensos. Adapun paket bantuan
meliputi beras 10 kg kualitas medium per bulan dan 2 liter minyak goreng
kemasan minyakita per bulan, dimana dilakukan penyaluran sebanyak 1 kali dalam
alokasi 2 bulan, artinya 1 (satu) KPM/PBP (Penerima Bantuan Pangan) mendapat 20
kg beras dan 4 liter minyak goreng secara total. Ketentuan yang berkaitan dengan
penggantian KPM dapat diambil dari data cadangan KPM yang sudah diberikan oleh
pihak Perum Bulog ke masing-masing desa, kemudian apabila data cadangan habis
bisa dilakukan musyawarah desa untuk menentukan KPM yang baru sesuai dengan
persyaratan minimal.
|
|
Terjadinya lonjakan
data penerima hampir 70% dari tahun sebelumnya dikarenakan data sebelumnya
hanya mengacu pada DTKS saja, dimana hanya 40% data yang dapat direkap dari
data keseluruhan, sedangkan saat ini DTSEN yang baru sudah mencakup keseluruhan
data dari DTKS, P3KE dan REGSOSEK yang telah disampaikan oleh pihak
Dinsosdaldukkb dalam rapat sosialisasi. Bagi masyarakat yang mengalami kendala
dalam proses penerimaan atau menemukan ketidaksesuaian kualitas bantuan, dapat
melaporkan melalui layanan pengaduan langsung ke desa atau kecamatan dan
melalui portal resmi bantuan pangan nasional.
Sumber Berita : Bidang Pangan
DKPP Purworejo





