Sosialisasi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kebijakan Pupuk Bersubsidi

By DINPPKP 11 Okt 2022, 15:42:25 WIB Penyuluhan
Sosialisasi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Sosialisasi Perubahan Kebijakan Pupuk Bersubsidi  (Permentan Nomor 10 Tahun 2022)

Rabu 5 Oktober 2022 bertempat di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Bruno, diadakan pertemuan bersama stake holder pertanian di wilayah kecamtan Bruno terdiri dari perwakilan Gapoktan, Kelompok Tani, Kios Pupuk Lengkap (KPL), Distributor pupuk bersubsidi, PPL dan juga perwakilan dari petugas PI (Pupuk Indonesia).

Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai penjelasan terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi untuk tahun 2023. Sebagaimana menurut Permentan 10 tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 6 Juli tahun 2022. sebagai pengganti dari peraturan sebelumnya yakni permentan 41 tahun 2021 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Bahwa ada beberapa perubahan yang signifikan terkait dengan peraturan baru tersebut, diantaranya bahwa sejak mulai diundangkan berlaku bahwa pupuk bersubsidi yang diberikan pemerintah hanya menjadi dua jenis pupuk saja, yakni urea dan phonska, diperuntukan untuk 3 subsektor yaitu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan berlaku untuk sembilan jenis komoditas diantaranya : padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao dan tebu rakyat dan tentunya hanya untuk petani yang berhak menerima subsidi dengan lahan maksimal 2 ha untuk setiap musim tanamnya. Penyaluran pupuk bersubsidi untuk jenis pupuk SP36, ZA, organik dan pupuk cair dapat disalurkan KPL untuk melakukan stok opname/ perhitungan sisa stok dan maksimal penyaluran sampai dengan tanggal 30 September 2022.

Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat petani terkait dengan ketentuan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah berkaitan dengan penyaluran pupuk bersubsidi. Menurut Aswin (admin simluhtan) yang mengelola data petani dan pupuk bersubsidi, untuk tahun ini dilakukan update data petani untuk petani yang sudah terdaftar didalam sistem maupun petani yang hendak mendaftar sebagai penerima pupuk subsidi, dengan ketentuan petani tersebut terdaftar didalam kelompok tani, menyerahkan foto copy KTP, KK, dan SPPT sebagai bukti bahwa petani tersebut mengolah/ menggarap tanahnya. Untuk diketahui bahwa setiap petani yang menerima pupuk bersubsidi harus terdaftar didalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian) dan memiliki NIK tunggal yang dikelola oleh kementerian pertanian.

Pengirim : Nurman Saifudin, SPt





Berita Purworejo

Counter Pengunjung