Sosialisasi Permentan No. 10 Tahun 2022 di BPP Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo

By DINPPKP 25 Okt 2022, 09:29:37 WIB Rapat
Sosialisasi Permentan No. 10 Tahun 2022 di BPP Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo

Sosialisasi Permentan No. 10 Tahun 2022 di BPP Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo

 

Menindaklanjuti adanya Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian maka perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh pihak yang terkait. Pada Senin, 03 Oktober 2022, BPP Kecamatan Butuh mengadakan sosialisasi tingkat kecamatan dihadiri oleh Petugas/PPL, Distributor, pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL), Kepala Desa se Kecamatan Butuh, dan perwakilan ketua gapoktan/ kelompok tani.

Dalam pertemuan ini petugas menyampaikan beberapa point terkait dengan perubahan Permentan No. 10 Tahun 2022 yaitu pupuk bersubsidi hanya untuk 9 komoditas prioritas yaitutanaman pangan  (padi, jagung, kedelai), tanaman hortikultura (bawang merah, bawang putih, cabai), tanaman perkebunan (kakao, tebu rakyat). Kemudian jenis pupuk yang disubsidi juga mengalami perubahan dari yang sebelumnya ada 6 jenis pupuk yang terdiri dari Urea, NPK, SP36, ZA, Pupuk Organik dan Pupuk Cair. Sekarang menjadi Urea dan NPK dengan dosis rekomendasi untuk Kecamatan Butuh, komoditas padi (urea 225kg/ha dan NPK 250 kg/ha), jagung ((urea 250kg/ha dan NPK 300 kg/ha), kedelai (NPK 200 kg/ha), bawang merah (NPK 525 kg/ha), bawang putih ( NPK 600kg/ha), cabai (NPK 400 kg/ha), kopi (NPK 860 kg/ha), kakao (urea 20kg/ha dan NPK formula khusus 615 kg/ha), tebu (NPK 1200 kg/ha).

 

Bagi Petani yang sudah memiliki kartu tani atau petani yang ingin mendaftarkan kartu tani baru wajib mengumpulkan syarat sebagai berikut:

 





Berita Purworejo

Counter Pengunjung