- Banter Melaju Disosialisasikan di Kemejing, Warga Antusias Sambut Peluang Ternak Kambing Jawa Randu
- Tindaklanjut Pengaduan Warga Mengenai Peternakan Ayam
- Gapoktan Desa Pakisarum Gelar Sosialisasi eRDKK 2027, Pastikan Petani Akses Pupuk Subsidi
- Ubinan Padi Varietas Inpari 32 di Desa Gowong Tunjukkan Produktivitas Menjanjikan
- Jalan Usaha Tani (JUT) DKPP Tahun Anggaran 2026
- DKPP Lakukan Pengujian Sampel PSAT Pasca Idul Fitri 1447 H
- Refilling Nitrogen Cair untuk Mendukung Kegiatan Inseminasi Buatan Ternak
- Seleksi Hibah Ternak 2027 Dimulai, DKPP Purworejo Verifikasi Proposal dari 14 Kecamatan
- PEMKAB PURWOREJO DAN PERUM BULOG SIAP SALURKAN BANTUAN PANGAN BERAS DAN MINYAK GORENG ALOKASI FEBRUARI-MARET 2026
- Pemantauan Harga Bahan Pokok Penting Pasca HBKN Idul Fitri 1447H
Sosialisasi Permentan No. 10 Tahun 2022 di BPP Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo

Sosialisasi Permentan No. 10 Tahun 2022 di BPP Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo
Menindaklanjuti adanya Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian maka perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh pihak yang terkait. Pada Senin, 03 Oktober 2022, BPP Kecamatan Butuh mengadakan sosialisasi tingkat kecamatan dihadiri oleh Petugas/PPL, Distributor, pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL), Kepala Desa se Kecamatan Butuh, dan perwakilan ketua gapoktan/ kelompok tani.
Dalam pertemuan ini petugas menyampaikan beberapa point terkait dengan perubahan Permentan No. 10 Tahun 2022 yaitu pupuk bersubsidi hanya untuk 9 komoditas prioritas yaitutanaman pangan (padi, jagung, kedelai), tanaman hortikultura (bawang merah, bawang putih, cabai), tanaman perkebunan (kakao, tebu rakyat). Kemudian jenis pupuk yang disubsidi juga mengalami perubahan dari yang sebelumnya ada 6 jenis pupuk yang terdiri dari Urea, NPK, SP36, ZA, Pupuk Organik dan Pupuk Cair. Sekarang menjadi Urea dan NPK dengan dosis rekomendasi untuk Kecamatan Butuh, komoditas padi (urea 225kg/ha dan NPK 250 kg/ha), jagung ((urea 250kg/ha dan NPK 300 kg/ha), kedelai (NPK 200 kg/ha), bawang merah (NPK 525 kg/ha), bawang putih ( NPK 600kg/ha), cabai (NPK 400 kg/ha), kopi (NPK 860 kg/ha), kakao (urea 20kg/ha dan NPK formula khusus 615 kg/ha), tebu (NPK 1200 kg/ha).
Bagi Petani yang sudah memiliki kartu tani atau petani yang ingin mendaftarkan kartu tani baru wajib mengumpulkan syarat sebagai berikut:
- Fotocopy KTP dan dicantumkan nomor HP aktif
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Asli SPPT terbaru dengan menambahkan keterangan “S” (lahan sawah) dan/atau “D” (lahan darat), serta disertai keterangan komoditas yang ditanam pada MT 1, 2, 3 yang termasuk dalam komoditas tanaman yang mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Tebu, Kopi, dan Kakao
- Maksimal lahan yang didaftarkan untuk 1 kartu tani adalah 2 hektar
- 1 KK hanya bisa mendaftar 1 kartu tani
- NOP pada SPPT akan dijadikan kunci utama, sehingga 1 NOP SPPT hanya bisa didaftarkan oleh 1 orang
- Bagi petani yang memiliki/menggarap lahan di luar domisili, dilampiri surat keterangan dari kepala desa tempat lahan tersebut berada.






