- JAMIN KEAMANAN PANGAN, SAMPEL PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) DARI DUA PASAR TRADISIONAL DI PURWOREJO DISISIR DAN DIUJI RAPID TEST
- Tim SUBALI SAPIRA Bergerak, Atasi Sapi Kelompok Tani yang Mengalami Kendala Reproduksi Sapi
- FFD PPHT PADI GAPOKTAN AGRO MULYO PURWOREJO SUKSES DIGELAR
- DKPP Purworejo Lakukan Verval Bantuan CPPD Bagi 50 KK Terdampak Puso di Cangkrep Lor
- DKPP PURWOREJO GANDENG FOUNDER RUMAH MOCAF INDONESIA DORONG POTENSI PEMASARAN TEPUNG MOCAF
- SHARING SESSION #2 UPT PUSKESWAN BERSAMA KTNA KECAMATAN GEBANG
- Evaluasi SL Tembakau KT Rukun Tani Gowong, Perkuat Kelembagaan dan Peran Petani
- KT Rukun Tani Gowong Siapkan 2.000 m² untuk Budidaya Bawang Merah Varietas Tajuk
- PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH Pengembangan Ayam Petelur di Kelompok Tani Sumber Makmur desa Tersidilor Kecamatan Pituruh
- Menjaga Genetik Unggulan Purworejo, Seleksi Hibah Kambing Kaligesing Kembali Digelar
Sosialisasi Permentan No. 10 Tahun 2022 di BPP Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo

Sosialisasi Permentan No. 10 Tahun 2022 di BPP Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo
Menindaklanjuti adanya Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian maka perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh pihak yang terkait. Pada Senin, 03 Oktober 2022, BPP Kecamatan Butuh mengadakan sosialisasi tingkat kecamatan dihadiri oleh Petugas/PPL, Distributor, pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL), Kepala Desa se Kecamatan Butuh, dan perwakilan ketua gapoktan/ kelompok tani.
Dalam pertemuan ini petugas menyampaikan beberapa point terkait dengan perubahan Permentan No. 10 Tahun 2022 yaitu pupuk bersubsidi hanya untuk 9 komoditas prioritas yaitutanaman pangan (padi, jagung, kedelai), tanaman hortikultura (bawang merah, bawang putih, cabai), tanaman perkebunan (kakao, tebu rakyat). Kemudian jenis pupuk yang disubsidi juga mengalami perubahan dari yang sebelumnya ada 6 jenis pupuk yang terdiri dari Urea, NPK, SP36, ZA, Pupuk Organik dan Pupuk Cair. Sekarang menjadi Urea dan NPK dengan dosis rekomendasi untuk Kecamatan Butuh, komoditas padi (urea 225kg/ha dan NPK 250 kg/ha), jagung ((urea 250kg/ha dan NPK 300 kg/ha), kedelai (NPK 200 kg/ha), bawang merah (NPK 525 kg/ha), bawang putih ( NPK 600kg/ha), cabai (NPK 400 kg/ha), kopi (NPK 860 kg/ha), kakao (urea 20kg/ha dan NPK formula khusus 615 kg/ha), tebu (NPK 1200 kg/ha).
Bagi Petani yang sudah memiliki kartu tani atau petani yang ingin mendaftarkan kartu tani baru wajib mengumpulkan syarat sebagai berikut:
- Fotocopy KTP dan dicantumkan nomor HP aktif
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Asli SPPT terbaru dengan menambahkan keterangan “S” (lahan sawah) dan/atau “D” (lahan darat), serta disertai keterangan komoditas yang ditanam pada MT 1, 2, 3 yang termasuk dalam komoditas tanaman yang mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Tebu, Kopi, dan Kakao
- Maksimal lahan yang didaftarkan untuk 1 kartu tani adalah 2 hektar
- 1 KK hanya bisa mendaftar 1 kartu tani
- NOP pada SPPT akan dijadikan kunci utama, sehingga 1 NOP SPPT hanya bisa didaftarkan oleh 1 orang
- Bagi petani yang memiliki/menggarap lahan di luar domisili, dilampiri surat keterangan dari kepala desa tempat lahan tersebut berada.






