- Pelatihan Penguatan Kelembagaan Petani (Sekolah Lapang) Tembakau di Kelompok Tani Budi Rahayu Desa Kaliboto
- Sosialisasi Pembangunan Jaringan Irigasi Usaha Tani Tahun 2026 Tekankan Kualitas Pekerjaan, Tertib Administrasi, dan Pencegahan Korupsi
- MONITORING PENYALURAN BANTUAN PANGAN DI DESA TUNJUNGAN DAN DESA COKROYASAN KECAMATAN NGOMBOL
- Sosialisasi dan Praktek Pembuatan Pupuk Organik Padat Dan Pupuk Organik Cair (POC) Di Desa Krendetan
- Kementerian Pertanian Dorong Optimalisasi Produksi Pangan, Penyuluh Pertanian Dampingi Pembangunan JUT Kelompok Tani Tani Mulyo Cangkrepkidul
- JAMIN KEAMANAN PANGAN, SAMPEL PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) DARI DUA PASAR TRADISIONAL DI PURWOREJO DISISIR DAN DIUJI RAPID TEST
- Kelompok Tani Rukun Tani dan Sumber Harapan, Panen Varietas Unggulan dengan Tantangan Cuaca dan Harga
- SELEKSI TENAGA FASILITATOR LAPANGAN KEGIATAN RJIT 2026
- Pelatihan Penguatan Kelembagaan Petani melalui Sekolah Lapang Tembakau di Kelompok Tani Ngudi Waluyo III Desa Keduren
- DKPP PURWOREJO SALURKAN BANTUAN PANGAN CPPD KE SEJUMLAH BNBA TERDAMPAK PUSO DAN KEKERINGAN DI DESA/KELURAHAN KECAMATAN PURWOREJO
Sosialisasi Pembangunan Jaringan Irigasi Usaha Tani Tahun 2026 Tekankan Kualitas Pekerjaan, Tertib Administrasi, dan Pencegahan Korupsi

Sosialisasi Pembangunan Jaringan Irigasi Usaha Tani Tahun 2026 Tekankan Kualitas Pekerjaan, Tertib Administrasi, dan Pencegahan Korupsi
PURWOREJO — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan Jaringan Irigasi Usaha Tani Tahun Anggaran 2026, Rabu, 26 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo dan diikuti oleh unsur Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Koordinator Penyuluh, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), serta kelompok tani dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) pelaksana kegiatan.
Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo, Bapak Bagas Adi Karyanto, S.Sos., M.M. Hadir pula Kepala Bidang Prasarana dan Penyuluhan Pertanian, Bapak Ery Puspandoyo, S.P., M.M.; Bapak Idhi Pramono dari Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo; serta Ibu Kristina Kusuma Indrawati, S.E., M.Acc., Auditor Irban III Inspektorat Kabupaten Purworejo sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo, Bagas Adi Karyanto, menekankan kepada kelompok tani penerima kegiatan agar mampu mengondisikan dan mengoordinasikan anggotanya dalam pelaksanaan pembangunan.
Bagas juga mengingatkan tim pemeriksa agar benar-benar melaksanakan tugas pemeriksaan secara cermat, terutama dalam mengecek kualitas, volume, dan kondisi material/barang yang dikirim oleh penyedia.
Hal tersebut dinilai penting agar material yang diterima sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan pembangunan di lapangan. Selain itu, mengingat waktu pelaksanaan kegiatan sudah mendekati batas akhir masa kontrak, kelompok tani yang telah menerima droping material diminta untuk segera melakukan pekerjaan sesuai dengan rencana.
“Kelompok tani yang mendapatkan kegiatan agar bisa mengondisikan kepada anggota. Kepada tim pemeriksa, benar-benar bekerja mengecek kualitas, volume dan kondisi barang yang dikirim oleh penyedia. Karena waktu sudah mendekati masa kontrak kerja, kelompok yang sudah menerima droping material agar segera dikerjakan.”
Dasar Pelaksanaan dan Tujuan Kegiatan
Paparan teknis pertama disampaikan oleh Kepala Bidang Prasarana dan Penyuluhan Pertanian, Bapak Ery Puspandoyo, S.P., M.M., dengan tema “Pembangunan Jaringan Irigasi Usaha Tani Tahun Anggaran 2026”.
Dalam paparannya, Ery menjelaskan mengenai dasar pelaksanaan, ketentuan teknis, administrasi, tujuan, serta kriteria lokasi pembangunan Jaringan Irigasi Usaha Tani Tahun Anggaran 2026.
Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo Nomor DPPA/A.2/2.09.3.27.0.00.02.0000/001/2026 tanggal 26 Maret 2026.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga berpedoman pada SK Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/205/2026 tentang Penetapan Penerima, Jenis dan Volume Penerimaan Hibah kepada Kelompok Masyarakat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 untuk Kegiatan Pembangunan Prasarana Pertanian Sub Kegiatan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Usaha Tani.
Ery Puspandoyo menjelaskan bahwa pembangunan jaringan irigasi usaha tani memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
1. Meningkatkan kondisi infrastruktur jaringan sehingga mampu meningkatkan fungsi layanan irigasi.
2. Meningkatkan dan/atau mempertahankan luas areal tanam dan indeks pertanaman.
3. Menambah penghasilan petani/masyarakat yang terlibat dalam pembangunan jaringan irigasi usaha tani.
Ketentuan Teknis dan Kriteria Lokasi
Dalam pelaksanaannya, kegiatan diarahkan untuk meningkatkan fungsi jaringan irigasi yang telah ada. Beberapa ketentuan teknis yang disampaikan meliputi:
· Peningkatan fungsi jaringan irigasi eksisting pada saluran irigasi.
· Rehabilitasi dan/atau peningkatan fungsi bangunan bagi air.
· Rehabilitasi dan/atau peningkatan bangunan pelengkap.
Sementara itu, kriteria lokasi kegiatan antara lain diprioritaskan pada saluran irigasi yang mengalami kerusakan dan/atau memerlukan peningkatan kualitas.
Untuk saluran irigasi primer dan sekunder, kondisi jaringan harus baik dan tersedia sumber air. Sedangkan pada jaringan irigasi desa harus tersedia sumber air yang dapat dikelola untuk memenuhi kebutuhan air irigasi.
16 Kelompok Tani Pelaksana Jaringan Irigasi Usaha Tani
Pada Tahun Anggaran 2026 terdapat 16 kelompok tani/Gapoktan pelaksana kegiatan pembangunan Jaringan Irigasi Usaha Tani di Kabupaten Purworejo, yaitu:
1. Gabungan Kelompok Tani Suko Tani, Desa Samping, Kecamatan Kemiri.
2. Kelompok Tani Boga Sari, Desa Rejosari, Kecamatan Grabag.
3. Kelompok Tani Subur Makmur, Desa Dewi, Kecamatan Bayan.
4. Kelompok Tani Sri Widodo II, Desa Lubanglor, Kecamatan Butuh.
5. Kelompok Tani Sri Mulyo, Desa Kedungmulyo, Kecamatan Butuh.
6. Kelompok Tani Rejo Tani, Desa Kemanukan, Kecamatan Bagelen.
7. Kelompok Tani Sumber Makmur II, Desa Sumber, Kecamatan Pituruh.
8. Kelompok Tani Tunas Harapan, Desa Wonoyoso, Kecamatan Pituruh.
9. Kelompok Tani Maju Makmur, Desa Karangwuluh, Kecamatan Kutoarjo.
10. Kelompok Tani Titi Mulyo, Desa Kedungmulyo, Kecamatan Butuh.
11. Kelompok Tani Tani Rejo, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo.
12. Kelompok Tani Ngudi Makmur, Desa Piji, Kecamatan Bagelen.
13. Gabungan Kelompok Tani Noto Tani, Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwodadi.
14. Kelompok Tani Gawe Rejo III, Desa Prigelan, Kecamatan Pituruh.
15. Kelompok Tani Ayem Tentrem III, Desa Nambangan, Kecamatan Grabag.
16. Kelompok Tani Loh Jinawi, Desa Bayan, Kecamatan Bayan.
Selain pembangunan jaringan irigasi usaha tani, Kabupaten Purworejo pada Tahun Anggaran 2026 juga melaksanakan kegiatan Pembangunan Irigasi Tanah Dangkal (ATD) yang dilaksanakan oleh tiga kelompok tani, yaitu:
1. Kelompok Tani Eka Jaya, Desa Jrakah, Kecamatan Bayan.
2. Kelompok Tani Bogo Sembodo, Desa Tlogorejo, Kecamatan Purwodadi.
3. Kelompok Tani Manunggal, Desa Laban, Kecamatan Ngombol.
Pengadaan Barang dan Jasa melalui Swakelola Tipe IV
Narasumber kedua, Bapak Idhi Pramono dari Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Purworejo, menyampaikan materi mengenai pengadaan barang dan jasa melalui metode Swakelola Tipe IV.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa Swakelola Tipe IV merupakan swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, kemudian dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat sebagai pelaksana Swakelola.
Dalam mekanisme tersebut, peran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bukan lagi sebagai pelaksana langsung pekerjaan. Namun demikian, Dinas tetap memiliki peran penting dalam:
· Menetapkan kebijakan dan anggaran.
· Melakukan pendampingan.
· Melakukan monitoring umum, bukan sebagai tim pengawas internal.
Penjelasan tersebut memberikan pemahaman kepada kelompok tani bahwa keberhasilan kegiatan sangat bergantung pada kemampuan kelompok masyarakat dalam melaksanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan kegiatan sesuai ketentuan.
Sosialisasi Antikorupsi bagi Kelompok Tani
Materi ketiga disampaikan oleh Ibu Kristina Kusuma Indrawati, S.E., M.Acc., Auditor Irban III Inspektorat Kabupaten Purworejo, dengan materi “Sosialisasi Anti Korupsi bagi Kelompok Tani Penerima Bantuan Hibah.”
Dalam paparannya, Kristina menekankan bahwa bantuan pemerintah harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak boleh menjadi celah terjadinya penyimpangan.
Kelompok tani penerima bantuan diingatkan untuk mengedepankan kejujuran, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan. Pengelolaan bantuan harus dilakukan sesuai ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan.
Penyampaian materi berlangsung menarik dan interaktif. Narasumber secara berkala memberikan pertanyaan kepada peserta berkaitan dengan materi antikorupsi yang disampaikan. Peserta yang mampu menjawab pertanyaan dengan benar mendapatkan doorprize dari narasumber.
Diskusi dan Tanya Jawab Interaktif
Setelah seluruh narasumber menyampaikan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab interaktif. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Diskusi menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman antara kelompok tani pelaksana, TFL, penyuluh, serta unsur pemerintah daerah mengenai aspek teknis, administrasi, pengadaan barang dan jasa, pemeriksaan material, hingga pengawasan dan pencegahan penyimpangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh kelompok tani/Gapoktan pelaksana mampu melaksanakan pembangunan Jaringan Irigasi Usaha Tani Tahun Anggaran 2026 secara tepat waktu, tepat mutu, tepat volume, tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Pembangunan jaringan irigasi usaha tani diharapkan tidak hanya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, tetapi juga mampu meningkatkan fungsi layanan irigasi, mempertahankan maupun meningkatkan luas areal tanam dan indeks pertanaman, serta memberikan manfaat ekonomi bagi petani.
Dengan adanya sinergi antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, penyuluh, TFL, kelompok tani/Gapoktan, unsur Pengadaan Barang dan Jasa, serta Inspektorat, pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pembangunan pertanian serta kesejahteraan petani di Kabupaten Purworejo.





