SOSIALIISASI PERMENTAN NO 10 TAHUN 2022, KEBIJAKAN PUPUK BERSUBSIDI

By DINPPKP 01 Sep 2022, 15:40:58 WIB Penyuluhan
SOSIALIISASI PERMENTAN NO 10 TAHUN 2022, KEBIJAKAN PUPUK BERSUBSIDI

 

SOSIALIISASI KEBIJAKAN PUPUK BERSUBSIDI MENGACU PERMENTAN NO 10 TAHUN 2022

 

Pada tanggal 31 Agustus 2022 dilaksanakan pertemuan Gapoktan se- Kecamatan Bener di BPP Bener. Pertemuan yang dihadiri masing-masing Ketua Gapoktan seKecamatan Bener dibuka oleh Koordinator BPP Bener, selanjutnya penyampaian Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi dengan terbitnya Permentan No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian oleh Kurniasih Dwi Kusuma W, SP.

Pentingnya pertemuan ini agar petani di Kecamatan Bener mengetahui adanya perubahan kebijakan pupuk bersubsidi yang mulai berlaku bulan Juli 2022. Kebijakan Pupuk Bersubsidi yang semula pengacu dari Permentan 41 Tahun 2021, sekarang digantikan Permentan No 10 Tahun 2022 dengan membatasi jenis pupuk bersubsidi hanya 2 jenis saja yaitu Urea dan Ponska. Selain itu komoditas yang mendapatkan hak pupuk bersubsidi hanya 9 komoditas dari 3 subsektor yaitu Subsektor Pangan (Padi, Jangung, Kedelai), Subsektor Hortikultura (Cabai, Bawang merah, Bawang Putih), dan Subsektor Perkebunan (Kopi, Kakoa, dan Tebu Rakyat).

Mulai bulan Juli 2022 Aturan pupuk bersubsidi hanya Urea dan Ponska dan apabila masih terdapat stok pupuk Za, SP36 dan Organik di KPL, penyalurannya masih bisa dilakukan sampai 30 September 2022. Dan mulai 1 Oktober 2022 penyaluran pupuk bersubsidi hanya berlaku untuk 9 komoditas tersebut diatas. Hal inilah yang harus menjadi perhatian khusus semua pihak dan pelayanan penyaluran pupuk mengacu pada RDKK penyesuaian (hanya 9 komoditas).

Point yang tidak kalah penting lainnya selain penyaluran pupuk sesuai Permentan No 10 Tahun 2022 di sisa tahun 2022, juga petani melalui kelompok tani untuk mempersiapkan RDKK tahun 2023. Penyusunan RDKK tahun 2023 mengacu pada 9 komoditas yang akan didampingi dan difasilitasi PPL dan Admin RDKK BPP Bener. Petani membawa data SPPT yang diusahakan untuk dijadikan data  spasial yang menjadi dasar penentuan kuota pupuk nantinya. Harapannya pembaharui data tersebut dapat menghitung dan mengakomodir kebutuhan pupuk dari petani yang benar-benar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. (Kurniasih Dwi Kusuma Wardhani, SP; BPP Bener).

 

 





Berita Purworejo

Counter Pengunjung