SELANGKAH LAGI, KOPI PURBAYAN, KEMIRI SABET SERTIFIKAT INDIKASI GEOGRAFIS (IG)

By DINPPKP 13 Jun 2024, 14:37:36 WIB Penyuluhan
SELANGKAH LAGI, KOPI PURBAYAN, KEMIRI SABET SERTIFIKAT INDIKASI GEOGRAFIS (IG)

SELANGKAH LAGI, KOPI PURBAYAN, KEMIRI SABET SERTIFIKAT INDIKASI GEOGRAFIS (IG)

KEMIRI KEREN NEWS –– Kopi adalah minuman sejuta umat, hampir semua masyarakat Indonesia menikmati minuman satu ini. Entah disajikan dingin atau panas, sebagai teman nongkrong atau teman kerja, kopi menjadi bagian tak terpisahkan dari hidup kebanyakan orang. Ibarat kata mutiara, apa pun masalahnya, ngopi solusinya. Hal ini menunjukkan bahwa kopi mampu menunjukkan eksistensinya dari masa ke masa hingga saat ini. Menjamurnya kedai kopi di beberapa wilayah di Purworejo, bisa jadi mengindikasikan bahwa keberadaan kopi di Purworejo kini tengah populer. Kalau dilihat memang tren ini tidak akan berakhir, karena saat ini kopi sudah bukan lagi menjadi gaya hidup, namun sepertinya sudah menjadi kebutuhan. Sekarang kopi tak hanya menjadi minuman wajib bagi para orang tua, saat ini penikmatnya pun bertambah dari berbagai macam profesi, seperti anak sekolah, mahasiswa, pekerja, sosialita, dan ya terutama para milenial. Seiring dengan tingginya minat kopi bagi kaum para milenial, maka semakin besar pula peluang bagi para pelaku usaha untuk membuka bisnis kopi, yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama produsen kopi dan pelaku agribisnis.

Seperti yang disampaikan Teguh, salah satu petani kopi Desa Purbayan, saat menerima kunjungan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Rabu (12/06/24)

“Sebagian besar warga Desa Purbayan adalah petani kopi, dengan total luas lahan kopi sekitar 60 ha. Namun demikian produktifitas kopi Purbayan masih belum optimal, sementara permintaan kopi di pasar terus meningkat seiring dengan meningkatnya konsumsi kopi”, ungkap beliau.

Sayangnya, petani di sini belum bisa mengolah dan menjualnya dengan harga kompetitif. Keluhan petani ini disampaikan oleh Sutiyem, petani sekaligus pelaku usaha

“Menjadi petani kopi memiliki tantangan sendiri, apalagi di Desa Purbayan belum punya alat roaster sehingga ketika meroasting kopi, harus dilakukan di Desa Pamriyan, Pituruh. Tentu ada cost yang harus dikeluarkan petani sehingga membuat margin berkurang," kata Sutiyem.

Beliau menambahkan, keuntungan petani sekarang juga sedikit, yang banyak mendapat keuntungan ya di tempat roasternya. Petani di Desa Purbayan juga masih jarang yang melakukan petik merah karena dianggap lebih ribet karena harus panen sampai 6 kali. Sedangkan jika panen tidak petik merah cukup 1 sampai 2 kali panen. Jika bisa meningkatkan margin dengan mengurangi cost produksi, tentu petani akan lebih sejahtera.

Dilematika tersebut memerlukan intervensi kebijakan pemerintah untuk memfasilitasi peran serta para petani, kelompok petani, dan juga pelaku bisnis lainnya dalam rantai pasar kopi. Harapannya, produk yang dihasilkan memiliki daya saing, nilai jual tinggi dan memiliki hak paten. Menjawab hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mengajukan sertifikat indikasi geografis (IG) untuk kopi Desa Purbayan.

Dalam kesempatan tersebut, Ir. Fatkhur Rochman, Peneliti Ahli Madya dari BRIN menuturkan bahwa, yang dimaksud Indikasi Geografis merupakan suatu penetapan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang disebabkan faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan kualitas, reputasi, dan karakteristik khusus tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan tersebut.

“Hak atas Indikasi Geografis merupakan hak eksklusif (khusus) yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang telah terdaftar dan ditetapkan. Hak ini berlaku selama kualitas, reputasi, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya penetapan dan perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada”, sambung dia.

Sejalan dengan itu, Dr. Dwi Setyorini, S.P., M.P., Peneliti Ahli Madya dari BRIN menambahkan, adapun manfaat dari sertifikasi untuk produk kopi diantaranya, memberikan perlindungan hukum terhadap jenis kopi yang diproduksi tersebut, memberikan jaminan keamanan untuk pengembangan bisnis yang dijalankan, memberikan jaminan keaslian produk sehingga dapat memberikan keyakinan pada konsumen, terutama konsumen luar negeri yang belum mengetahui varian produk kopi dalam negeri, dan menghindari pemalsuan produk kopi yang sudah bersertifikasi dengan yang belum sehingga bisa memberikan kepercayaan pada konsumen.

“Produk kopi dengan sertifikat IG akan membantu peluang peningkatan ekspor produksi kopi dalam negeri ke pasar bisnis internasional. Oleh karena itu, sertifikasi secara geografis terhadap produk kopi dalam negeri diperlukan untuk meningkatkan potensi penjualan kopi nasional di pasar internasional dunia. Dengan adanya sertifikat IG, produk kopi akan memiliki identitas sehingga tidak akan diklaim baik di lingkungan domestik maupun luar negeri,” ungkap beliau.

Dalam kunjungan tersebut, dilakukan pula pengambilan sampel tanah dan sampel produk bean kopi. Sampel akan dilakukan uji di laboratorium BRIN. Analisis tanah ini, untuk mengetahui hara tanah yang berhubungan dengan syarat tumbuh tanaman kopi sekaligus untuk menentukan karakter kopi sesuai spesifik lokasi. Sedangkan sampel produk bean kopi yang diambil adalah Robusta yang akan dianalisis dan harus memiliki nilai minimal 80 untuk mendapatkan sertifikat IG.

Menurut Ir. Fatkhur Rochman, sertifikat IG tidak memiliki masa berlaku. Sertifikat IG juga harus berasal dari asal kopi itu sendiri. Jadi semisal kopi Purbayan, asal kopi itu juga harus benar- benar menunjukkan di daerah Purbayan itu sendiri. Tak kalah pentingnya juga, untuk mendapatkan sertifikat IG, kebersamaan para petani kopi daerah juga penting untuk dijaga. Petani daerah semestinya tidak saling bersaing dalam membudidayakan kopi daerah. Sebaliknya, mereka perlu bersama-sama membuat standar kopi Purbayan agar tetap bagus.

“Jika sertifikat IG sudah diperoleh, sekarang tinggal bagaimana caranya untuk meningkatkan mutu dari kopi itu sendiri, walaupun IG ini tidak memiliki masa berlaku,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Iswal petani kopi sekaligus pengolah, memaparkan, kopi yang ditanam di Desa Purbayan sebagian besar adalah Robusta dan sebagian kecil Liberika. Selain memproduksi bubuk kopi kualitas premium, beliau juga mengolah kopi fermentasi dari jenis Liberika yang biasa dikenal dengan wine coffee dengan harga yang lebih tinggi tentunya.

“Wine coffee merupakan kopi dengan aroma dan cita rasa yang menyerupai anggur. Setelah dipanen petik merah, dicuci bersih dan dipilih yang bagus saja. Masukkan kedalam plastik kedap udara kapasitas 15 kg selama 15 hari. Di hari ke 16, plastik dibuka dan jemur selama 4 jam untuk mengurangi jamur yang berlebihan. Kemudian dibungkus lagi sampai hari ke 30. Setelah itu dibuka dan dijemur kembali selama 30 hari sampai benar- benar kering,” jelasnya.

Beliau menuturkan lagi, bahwa sebenarnya, pada metode pengeringan kopi fermentasi hampir sama dengan pengeringan kopi pada umumnya, yang membedakannya adalah, periode fermentasi pada wine coffee berlangsung lebih lama. Jika kopi biasa hanya memakan waktu 21 hari, untuk pengolahan wine coffee bisa mencapai 35 hari tergantung terik matahari. Periode fermentasi yang lebih lama inilah yang memunculkan cita rasa anggur. Fermentasi ini juga meningkatkan kadar antioksidan di dalamnya.

“Wine Coffee menghasilkan karakter kopi yang tidak terlalu pahit tapi rasa asamnya kuat dan cenderung segar. Sehingga keunikan ini pun membuat wine coffee memiliki penggemar tersendiri dan tentunya halal ya,” pungkasnya.

Walaupun difermentasi, Wine Coffee ini tetep halal. Jadi apakah masih ragu mencicipi kopi halal ini? ––





Berita Purworejo

Counter Pengunjung