Reorganisasi KTNA dan Sosialisasi Mekanisme Pelayanan BBM Subsidi Menjadi Agenda di Awal 2025

By DINPPKP 20 Jan 2025, 14:43:37 WIB Penyuluhan
Reorganisasi KTNA dan Sosialisasi Mekanisme Pelayanan BBM Subsidi Menjadi Agenda di Awal 2025

Reorganisasi KTNA dan Sosialisasi Mekanisme Pelayanan BBM Subsidi Menjadi Agenda di Awal 2025

 

Musim tanam (MT) I padi saat ini sudah berjalan, berbagai macam dinamika terjadi di tingkat desa dan petani, mulai dari rencana tanam hingga prasarana dan sarana pertanian. Kehadiran KTNA menjadi penting di tengah petani, mengingat KTNA merupakan organisasi masyarakat petani sebagai wadah musyawarah petani dan sebagai mitra kerja pemerintah dalam pembangunan pertanian.

Kamis, 16 Januari 2025 diadakan pertemuan KTNA Kecamatan Butuh di Pendopo Kecamatan Butuh dalam rangka reorganisasi pengurus dan sosialisasi mekanisme pelayanan BBM subsidi untuk sektor pertanian. Reorganisasi dilakukan dalam upaya regenerasi kepengurusan serta pengaktifan kembali untuk bisa lebih menghidupkan pertemuan dalam rangka diskusi dan musyawarah pertanian serta langkah-langkah yang perlu diambil dalam usaha tani pertanian. Reorganisasi pengurus KTNA telah mendapat persetujuan dari pengurus lama dan terpilihlah pengurus baru dengan Sdr. Budi Sarono dari Desa Kedungagung sebagai Ketua KTNA yang baru. Dengan terbentuknya kepengurusan KTNA yang baru diharapkan kegiatan pertanian di Kecamatan Butuh dapat lebih terkoordinasi dan selaras.

Sementara itu, sosialisasi mekanisme BBM subsidi untuk pertanian menjadi agenda selanjutnya setelah reorganisasi KTNA. Kendala pelayanan BBM subsidi untuk pertanian tengah menjadi isu hangat di tingkat Desa dan petani. Mulai 2025 ini, SPBU sudah tidak lagi melayani pembuatan barcode untuk BBM subsidi yang diperuntukkan untuk usaha pertanian. Kini, barcode BBM subsidi diterbitkan oleh Dinas-dinas terkait sesuai jenis usaha yang diusulkan, untuk Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian hanya melayani usulan untuk alat dan mesin pertanian serta pemanas kandang ternak. Alurnya adalah petani mengusulkan ke BPP melalui PPL wibi masing-masing yang selanjutnya PPL akan memverifikasi usulan tersebut. Setelah dilakukan verifikasi barulah usulan diproses untuk bisa diterbitkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Adapun berkas usulannya adalah surat permohonan rekomendasi, surat keterangan spek alat/mesin, fotokopi KTP pengusul, foto alat/mesin yang diusulkan, dan foto nomor mesin dari alat/mesin yang diusulkan. Masa berlaku barcode yang dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian adalah 3 bulan dengan perpanjangan masa berlaku paling lambat diurus 5 hari sebelum masa berlaku habis. Segala bentuk informasi yang telah disampaikan dapat diterima dengan baik oleh petani dan harapannya pula dapat disikapi dan ditindaklanjuti dengan baik.

 

Penulis: Jivana Zulfi, S.P.





Berita Purworejo

Counter Pengunjung