- Kunjungan Study Komparatif Komisi B DPRD Kabupaten Cilacap
- DKPP PURWOREJO PERKUAT KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT MELALUI OPTIMALISASI RUMAH PANGAN KITA (RPK)
- RAT Koperasi SEMBADA DKPP Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- KTNA Kecamatan Bruno Gelar Halal Bihalal Bersama Kelompok Tani Rukun Tani Gowong
- Genjot Produksi Cabai Rawit, Kunjungan Lapang di Gowong Optimistis Tembus 3,7 Ton
- Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Pengembangan Kawasan Cabai Tahun Anggaran 2026
- SIDANG I KOMISI IRIGASI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2026
- Anak Kambing Kurus Bawa ke Puskeswan, akan Kami Urus
- “PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DI PASAR TRADISIONAL - DKPP PURWOREJO PASTIKAN BAHAN PANGAN BEBAS ZAT BERBAHAYA”
- PERCEPAT MODERNISASI IRIGASI, BBWS SERAYU OPAK GELAR RAKOR REHABILITASI DAERAH IRIGASI WADASLINTANG TIMUR
REGISTRASI KEBUN ATAU LAHAN USAHA PORANG.. Apa itu????

Porang adalah tanaman umbi-umbian dari spesies Amorphophallus muelleri. Tanaman porang saat ini menjadi primadona karena bernilai tinggi dan beberapa tahun terakhir banyak diekspor. Selain menjadi bahan pangan, porang juga bermanfaat sebagai bahan baku industri kosmetik dan obat-obatan. Tanaman porang merupakan salah satu tanaman yang toleran dengan naungan hingga 60%. Tanaman porang dapat tumbuh pada jenis tanah apa saja di ketinggian 0 – 700 mdpl. Pembibitan porang bisa berasal dari potongan umbi batang, maupun umbinya yang telah memiliki titik tumbuh atau umbi katak (bubil) yang ditanam secara langsung.
Umbi porang saat ini masih banyak yang berasal dari hutan dan belum banyak dibudidayakan. Saat ini pembudidaya tanaman porang harus memenuhi standar sertifikasi dan registrasi supaya bisa diekspor. Oleh sebab itu pemerintah saat ini gencar untuk melakukan registrasi kebun atau lahan usaha tanaman porang. Registrasi kebun atau lahan usaha merupakan suatu proses untuk meregistrasi kebun atau lahan usaha yang menerapkan budidaya yang baik. Proses registasi diawali dengan pengajuan permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pertanian Provinsi melalui Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dengan mengisi formular yang ada dalam aplikasi SUKET TEKI.
Pemohon registrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah memahami dan menerapkan Good Agricultural Practices (GAP)
- Telah memahami dan menerapkan Pengelolaan Hama Terpadu (PHT)
- Telah memahami dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP)
- Telah melakukan pencatatan atau pembukuan
Setelah dokumen administrasi dan persyaratan registrasi lengkap, pemohon mengirimkan berkas melalui aplikasi SUKET TEKI. Kemudian petugas penilai akan melakukan verifikasi dan validasi (penilaian lapangan) untuk melihat kepatuhan pemohon dalam menerapkan GAP. Penilaian menggunakan checklist yang berisi indikator kesesuaian sebanyak 113 indikator dengan tingkat kesesuaian wajib {W} sebanyak 73 dan tingkat kesesuaian tidak wajib {TW} sebanyak 40. Hasil penilaian lapang dinyatakan dengan 2 kategori, yaitu Lulus dan Tidak Lulus.
Nomor registrasi dan surat keterangan diterbitkan oleh Dinas Pertanian Provinsi dan diberikan kepada kebun atau lahan usaha yang telah dinyatakan lulus. Nomor registrasi kebun atau lahan usaha tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan dan pelanggaran terhadap nomor registrasi tersebut dapat dikenai sanksi berupa pencabutan nomor registrasi. Surat keterangan registrasi kebun atau lahan usaha berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) tahun setelah dilakukan surveilen secara berkala, maupun sewaktu-waktu untuk mengetahui komitmen dan konsistensi penerapan GAP pada kebun atau lahan usaha yang telah mendapat nomor registrasi. Surat keterangan registrasi kebun atau lahan usaha dapat diperpanjang. Prosedur pengajuan perpanjangan dilaksanakan sama seperti proses registrasi awal, yang dilakukan paling lambat 30 hari kerja sebelum masa berlaku nomor registrasi berakhir.
Nomor registrasi kebun dapat dibekukan atau dicabut. Nomor registrasi yang dibekukan dapat diberlakukan kembali jika pemegang nomor registrasi telah melakukan perbaikan atas penyimpangan/ketidakpatuhan yang dilakukan. Sedangkan pencabutan nomor registrasi dilakukan jika, pemohon sudah 3 (tiga) kali dibekukan, atas permintaan pemohon, selama 1 (satu) tahun setelah registrasi pemohon tidak melakukan kegiatan sesuai dengan komponen yang disyaratkan.
BPP Purworejo telah melakukan registrasi kebun atau lahan pada beberapa lahan petani, yaitu di Desa Brenggong, Desa Pacekelan, dan Kelurahan Cangkrep Kidul. Beberapa petani ada yang memiliki lahan beberapa petak/blok, sehingga proses registrasi tidak bisa dilakukan dengan cepat. Registrasi dilakukan oleh petugas kecamatan dan PPL Wibi untuk diajukan ke dalam aplikasi SUKET TEKI.
(Vita P. Hapsari, BPP Purworejo)






