- Rapat Sosialisasi Pelarangan Perdagangan daging Anjing dan kucing di Jawa Tengah
- Bumbung Konservasi Inovasi Ramah Lingkungan untuk Pengendalian Penggerek Batang Padi
- Rakor Internal unsur Pimpinan DKPP
- KONSULTASI DILAKUKAN AGAR TERCAPAI KEGIATAN YANG OPTIMAL
- RUMAH PANGAN KITA SEBAGAI SOLUSI UPAYA STRATEGIS MENJAGA STABILITAS HARGA PANGAN DI TINGKAT KONSUMEN
- Persiapan penyaluran Banpang (beras dan minyak goreng) Alokasi feb-maret 2026
- Halal bi Halal: Tradisi Bersilaturahmi dan Mempererat Persaudaraan
- Hari Terakhir Pelayanan Keswan di Bulan Suci Ramadhan INi
- Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Wilayah Cangkrep Lor Kabupaten Purworejo
- Gerdal OPT Walangsangit di KT Semi Gintungan, Gebang
Rapat Sosialisasi Pelarangan Perdagangan daging Anjing dan kucing di Jawa Tengah

Tim kesmavet menghadiri Rapat Sosialisasi Pelarangan Perdagangan daging Anjing dan kucing di Jawa Tengah
Dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 30 Maret 2026.
Diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan oleh yang mewakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Propinsi Jawa Tengah, menekankan tentang persoalan ketertiban dan keamanan pangan yang timbul dengan masih adanya perdagangan daging anjing dan kucing, perlu ditingkatkan Pelarangan Perdagangan daging anjing dan kucing demi akselerasi pariwisata ramah muslim yang menjadi misi unggulan gubernur Jawa Tengah tahun 2027, menciptakan akses pariwisata yang menjaga keamanan pangan dan kepatuhan terhadap aspek halal
Narsum dari Direktur Kesmavet Kementan
drh. Puguh Wahyudi Msc
Menyampaikan tentang Kebijakan pemerintah dalam pengawasan pangan asal hewan dan pengendalian Perdagangan daging anjing/kucing
Dari sisi regulasi dijelaskan bahwa anjing kucing adalah bukan hewan ternak dan pangan, dagingnya dilarang untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan
Narasumber dari tim advokasi hukum DMFI, menekankan agar pemerintah dapat membentuk instrumen hukum untuk mengatur perilaku manusia guna menunjang kehidupannya namun perlu memperhatikan aspek lingkungan termasuk kesehatan hewan, pengaturan tentang pelarangan yang diberikan sanksi pidana harus dimuat dalam instrumen hukum perundangan berupa Peraturan Daerah.
Guna Pelarangan Perdagangan daging anjing dan kucing, instrumen Surat Edaran menjadi kurang tepat karena hanya bersifat internal dan tidak mengikat keluar/masyarakat umum





