Rapat Sosialisasi Pelarangan Perdagangan daging Anjing dan kucing di Jawa Tengah

By DINPPKP 30 Mar 2026, 13:19:34 WIB Peternakan dan Keswan
Rapat Sosialisasi Pelarangan Perdagangan daging Anjing dan kucing di Jawa Tengah

Tim kesmavet menghadiri Rapat Sosialisasi Pelarangan Perdagangan daging Anjing dan kucing di Jawa Tengah 

Dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah  pada tanggal 30 Maret 2026.

Diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan oleh yang mewakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Propinsi Jawa Tengah, menekankan tentang persoalan ketertiban dan keamanan pangan yang timbul dengan masih adanya perdagangan daging anjing dan kucing, perlu ditingkatkan Pelarangan Perdagangan daging anjing dan kucing demi akselerasi pariwisata ramah muslim yang menjadi misi unggulan gubernur Jawa Tengah tahun 2027, menciptakan akses pariwisata yang menjaga keamanan pangan dan kepatuhan terhadap aspek halal


Narsum dari Direktur Kesmavet Kementan

drh. Puguh Wahyudi Msc

Menyampaikan tentang Kebijakan pemerintah dalam pengawasan pangan asal hewan dan pengendalian Perdagangan daging anjing/kucing

Dari sisi regulasi dijelaskan bahwa anjing kucing adalah bukan hewan ternak dan pangan, dagingnya dilarang untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan


Narasumber dari tim advokasi hukum DMFI, menekankan agar pemerintah dapat membentuk instrumen hukum untuk mengatur perilaku manusia guna menunjang kehidupannya namun perlu memperhatikan aspek lingkungan termasuk kesehatan hewan, pengaturan tentang pelarangan yang diberikan sanksi pidana harus dimuat dalam instrumen hukum perundangan berupa Peraturan Daerah. 

Guna Pelarangan Perdagangan daging anjing dan kucing, instrumen Surat Edaran menjadi kurang tepat karena hanya bersifat internal dan tidak mengikat keluar/masyarakat umum





Berita Purworejo

Counter Pengunjung