- Kelompok Tani Rukun Tani dan Sumber Harapan, Panen Varietas Unggulan dengan Tantangan Cuaca dan Harga
- SELEKSI TENAGA FASILITATOR LAPANGAN KEGIATAN RJIT 2026
- Pelatihan Penguatan Kelembagaan Petani melalui Sekolah Lapang Tembakau di Kelompok Tani Ngudi Waluyo III Desa Keduren
- DKPP PURWOREJO SALURKAN BANTUAN PANGAN CPPD KE SEJUMLAH BNBA TERDAMPAK PUSO DAN KEKERINGAN DI DESA/KELURAHAN KECAMATAN PURWOREJO
- Gerak cepat tim kolaborasi tangani aduan masyarakat terkait pelaku usaha peternakan burung puyuh
- Pemeriksaan Ketat Bahan Pangan Asal Hewan: Langkah Nyata Wujudkan Keamanan Konsumen
- SUBALI SAPIRA (Suburkan Kembali Sapi Rakyat)
- DKPP Purworejo Kembali Pastikan Kualitas Kambing Jawa Randu untuk Penerima Hibah 2026
- KTNA Kecamatan Bener Gelar Pertemuan dan Tanam Benih Padi Metode PM-AAS
- PERUM BULOG DAN DKPP PURWOREJO GELAR EVALUASI BANTUAN PANGAN CPP
Rapat Sosialisasi Pelarangan Perdagangan daging Anjing dan kucing di Jawa Tengah

Tim kesmavet menghadiri Rapat Sosialisasi Pelarangan Perdagangan daging Anjing dan kucing di Jawa Tengah
Dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 30 Maret 2026.
Diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan oleh yang mewakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Propinsi Jawa Tengah, menekankan tentang persoalan ketertiban dan keamanan pangan yang timbul dengan masih adanya perdagangan daging anjing dan kucing, perlu ditingkatkan Pelarangan Perdagangan daging anjing dan kucing demi akselerasi pariwisata ramah muslim yang menjadi misi unggulan gubernur Jawa Tengah tahun 2027, menciptakan akses pariwisata yang menjaga keamanan pangan dan kepatuhan terhadap aspek halal
Narsum dari Direktur Kesmavet Kementan
drh. Puguh Wahyudi Msc
Menyampaikan tentang Kebijakan pemerintah dalam pengawasan pangan asal hewan dan pengendalian Perdagangan daging anjing/kucing
Dari sisi regulasi dijelaskan bahwa anjing kucing adalah bukan hewan ternak dan pangan, dagingnya dilarang untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan
Narasumber dari tim advokasi hukum DMFI, menekankan agar pemerintah dapat membentuk instrumen hukum untuk mengatur perilaku manusia guna menunjang kehidupannya namun perlu memperhatikan aspek lingkungan termasuk kesehatan hewan, pengaturan tentang pelarangan yang diberikan sanksi pidana harus dimuat dalam instrumen hukum perundangan berupa Peraturan Daerah.
Guna Pelarangan Perdagangan daging anjing dan kucing, instrumen Surat Edaran menjadi kurang tepat karena hanya bersifat internal dan tidak mengikat keluar/masyarakat umum






