Rapat Koordinasi dan Tinjau Lapangan Mengenai Aduan Masyarakat

By DINPPKP 22 Apr 2026, 07:30:52 WIB Peternakan dan Keswan
Rapat Koordinasi dan Tinjau Lapangan Mengenai Aduan Masyarakat

Rapat Koordinasi dan Tinjau Lapangan Mengenai Aduan Masyarakat

 

Senin, 20 April 2026

Rapat Koordinasi atas Aduan Pencemaran Lingkungan oleh Peternakan Ayam Potong/Pedaging di desa Wonosari kecamatan Ngombol di Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan kabupaten Purworejo, dilanjutkan dg Tinjauan Lapangan ke Lokasi Peternakan Ayam. Rapat Koordinasi bertepat di DLHP dilaksanakan dengan dihadiri oleh lintas sektoral meliputi Dinas KUKMP, Satpol PP-Damkar, DPMPTSP, Dinkes, dan DKPP. Rapat diadakan sebagai tindak lanjut atas aduan dari salah satu warga Wonosari mengenai dugaan pencemaran lingkungan akibat usaha peternakan ayam secara langsung ke DLHP. Dampak lingkungan yang dirasakan warga adalah pencemaran udara berupa bau kotoran yang menyengat dan munculnya lalat ke rumah-rumah penduduk, terutama pada saat bongkar ayam dan kotoran.

Berdasarkan Informasi yang didapat dari pelapor dan berkoordinasi dengan pihak desa, maka dilanjutkan dengan tinjuan lapang dihari yang sama. Peternakan ayam pedaging ini merupakan usaha peternakan milik ibu Tin Astuti yang beralamat di Karangsari, Kebumen dengan lahan penyewaan kandang di wilayah Desa Wonosari. Sistem pemeliharaan merupakan kemitraan.

Penelusuran detail dari pemeliharaan, diperoleh Informasi bahwa guna mencegah peningkatan populasi E.coli dilakukan penggunaan kaporit utk air minum dll dimana membutuhkan sekitar 5 kg dr awal pelihara sampai masa panen. Alas kandang setelah terpal dilanjut dilapis sekam kering, guna mengurangi kelembaban kotoran yang dihasilkan. Proses bongkar kandang, panen hingga pembersihan kotoran ayam membutuhkan waktu maksimal 3 hari. Kemudian dilaksanakan sterilisasi dan pengosongan kandang  selama 1 pekan. Kapasitas kandang mencapai 30.000 ekor dengan tingkat kematian 3%. Memiliki 14 blower (7 atas 7 bawah)dengan system Close house.

Usaha peternakan ayam ini telah mempunyai beberapa syarat ijin usaha, yaitu Perijinan Lingkungan (berupa SPPL) dan izin penggunaan lahan.  sedangkan KKPR (ganti dr KRK) belum dimilik serta NIB belum dimiliki

Dari pengamatan Tim di lokasi, tidak ditemukan bau menyengat dan populasi lalat yang mengganggu. Diperkirakan pencemaran terjadi hanya pada saat panen ayam diusia 3 bulan dan pembongkaran kotoran. Sehingga Kesimpulan yang didapat bahwa dampak pencemaran yang ditimbulkan hanya selama 3 hari dan tidak sampai menimbulkan akibat yang berkelanjutan. Masukan bagi sang pemilik usaha beserta mitra adalah seandainya memungkinkan maka tempo bongkar ayam dan kotoran diperpendek lagi, atau waktu yang dilakukan untuk buka pintu kandang diefisienkan mungkin atau sesingkat mungkin, agar bisa diminimalkan pencemaran yang ditimbulkan.





Berita Purworejo

Counter Pengunjung