Rakor Sergap Bersama PT. Jateng Agro Berdikari

By DINPPKP 18 Feb 2025, 14:25:36 WIB Pangan
Rakor Sergap Bersama PT. Jateng Agro Berdikari

Rakor Sergap Bersama PT. Jateng Agro Berdikari


Serap gabah adalah kegiatan pembelian gabah dari petani oleh Perum Bulog untuk menjaga stabilitas harga dan cadangan pangan pemerintah. 

Tujuan serap gabah Membantu petani mendapatkan kehidupan yang lebih baik, Menjaga stok beras aman dan terkendali, Mendukung swasembada pangan. 

Kebijakan serap gabah 

·        Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah petani ditetapkan sebesar Rp6.500 per kg, berlaku mulai 15 Januari 2025

·        Gabah yang dibeli sesuai HPP adalah Gabah Kering Panen (GKP) dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%

·        Perum Bulog akan membeli gabah sesuai keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2025

Upaya meningkatkan serap gabah

·        Pemanfaatan Sentra Penggilingan Padi (SPP) yang ada di berbagai provinsi sentra produksi padi nasional 

·        Kerja sama dengan gudang filial, baik sistem sewa atau pinjam pakai 

·        Mobilisasi nasional (mobnas) out, hasil serapan gabah atau beras ke wilayah lain 

·        Mendayagunakan combine harvester (mesin panen) yang tersebar di provinsi dan kabupaten/kota 

 

Untuk melanjutkan program pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pangan Nasional, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo mengadakan Rapat Koordinasi Serap Gabah bersama PT Jateng Agro Berdikari, BUMD milik Provinsi Jawa Tengah yang bergerak di bidang pertanian, perdagangan, pariwisata, dan Jasa. Rakor diadakan hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 di ruang rapat kepala dinas Ketahanan Pangan danPertanian. Dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, kepala bidang Sarana, kepala bidang Pangan dan PT JTAB.

 

PT JTAB berencana akan  menyerap gabah milik petani di Kabupaten Purworejo pada awal maret 2025.  DKPP diminta untuk dapat memfasilitasi menyiapkan titik lokasi panen dan  menyiapkan data luas panen, produksi, dan data pemilik lahan di lokasi panen. Rencana pada 1 titik yang ditentukan akan di serap gabah 10 sd 50 ton. Gabah akan dibeli sesuai dengan ketentuan pemerintah sebesar Rp 6.500 untuk Gabah Kering Panen.  PT JTAB siap bekerjasama dengan gapoktan atau penggilingan padi untuk proses pengeringan dan penggilingan padi.





Berita Purworejo

Counter Pengunjung