- RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN JUT
- SURVEY KE PETERNAKAN AYAM PETELUR
- Monitoring PPTS, Sinergi DKPP dan PPL Kec. Butuh Pastikan Pasokan Pupuk Bersubsidi Aman
- Purworejo Jadi Tuan Rumah Pembinaan Produsen Benih Hortikultura Se-Jawa Tengah
- Seleksi Perdana Hibah Domba Dimulai, DKPP Purworejo Pastikan Ternak Berkualitas Siap Disalurkan
- PEMERIKSAAN KUALITAS DAN KUANTITAS BANTUAN PANGAN BERAS PERIODE BULAN JULI-SEPTEMBER 2026 DI GUDANG BULOG BUTUH
- Kunjungi Kelompok Tani Makaryo Wonosari, Ditjen Hortikultura Bersama DKPP dan PPL Lakukan Verifikasi CPCL
- GERAKAN PANGAN MURAH KEMBALI MERIAHKAN ALUN-ALUN PURWOREJO DALAM RANGKAIAN KEGIATAN GEMAR TAHUN 2026
- Mendukung Mutu Benih Tembakau: DKPP Purworejo Bersama BPSB Jawa Tengah Lakukan Pemeriksaan Lapangan di Desa Rowobayem
- DKPP Purworejo Pastikan Kualitas Hibah Sejak Awal Melalui Seleksi Ketat Kambing Jawa Randu
Purna Tugas Penyuluh THL Pertanian

Pelepasan Purna Tugas Personil THL Penyuluh Pertanian DKPP
Senin, 13 Februari 2023, bertempat dihalaman Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo diadakan pelepasan purna tugas personil THL Penyuluh Pertanian yang sudah memasuki masa pensiun. Ada 6 personil THL yang sudah memasuki masa purna tugas pada bulan ini.
Pelepasan dilaksanakan bersamaan dengan pengambilan apel pagi setian hari Senin dan dilepas langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pangan dan Pertannian Hadi Sadsila, SP. M.M. Beliau menyampaikan walaupun personil THL sudah purna tugas, namun hanya secara kedinasan saja yang terhenti, diharapkan untuk ilmu yang mereka miliki masih bisa ditularkan kepada para petani baik dilingkunagn mereka sendiri maupun Kabupaten Purworejo secara umum.
Beliau juga menyampaikan, ada tiga hal yang tidak terputus setelah seseorang meninggal dan diantaranya ilmu yang bermanfaat bagi umum. Rata-rata personil THL pertanian sudah mengabdi kepada negara lebih dari 10 tahun dengan fasilitas yang bisa dikatakan kurang dari pemerintah. Sebenarnya ada beberapa keinginan dari mereka diantaranya bisa diangkat menjadi PNS/ASN dan P3K agar memperoleh kejelasan.






