- RAPAT KOORDINASI PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN JUT
- SURVEY KE PETERNAKAN AYAM PETELUR
- Monitoring PPTS, Sinergi DKPP dan PPL Kec. Butuh Pastikan Pasokan Pupuk Bersubsidi Aman
- Purworejo Jadi Tuan Rumah Pembinaan Produsen Benih Hortikultura Se-Jawa Tengah
- Seleksi Perdana Hibah Domba Dimulai, DKPP Purworejo Pastikan Ternak Berkualitas Siap Disalurkan
- PEMERIKSAAN KUALITAS DAN KUANTITAS BANTUAN PANGAN BERAS PERIODE BULAN JULI-SEPTEMBER 2026 DI GUDANG BULOG BUTUH
- Kunjungi Kelompok Tani Makaryo Wonosari, Ditjen Hortikultura Bersama DKPP dan PPL Lakukan Verifikasi CPCL
- GERAKAN PANGAN MURAH KEMBALI MERIAHKAN ALUN-ALUN PURWOREJO DALAM RANGKAIAN KEGIATAN GEMAR TAHUN 2026
- Mendukung Mutu Benih Tembakau: DKPP Purworejo Bersama BPSB Jawa Tengah Lakukan Pemeriksaan Lapangan di Desa Rowobayem
- DKPP Purworejo Pastikan Kualitas Hibah Sejak Awal Melalui Seleksi Ketat Kambing Jawa Randu
Monitoring PPTS, Sinergi DKPP dan PPL Kec. Butuh Pastikan Pasokan Pupuk Bersubsidi Aman

Monitoring PPTS, Sinergi DKPP dan PPL Kec. Butuh Pastikan Pasokan Pupuk Bersubsidi Aman
PURWOREJO — Tim Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Purworejo bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Butuh melaksanakan kegiatan Monitoring Pelayanan Pupuk Terpadu dan Terintegrasi (PPTS) di wilayah Kecamatan Butuh pada Rabu, 5 Agustus 2026. Langkah bersama ini dilakukan sebagai wujud sinergi dan komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat tani. Kegiatan ini difokuskan untuk memantau, menjaga, serta memastikan ketersediaan dan ketepatan penyaluran pupuk bersubsidi yang beredar di tingkat pengecer hingga petani.
Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk menegakkan pedoman tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi agar prinsip 7 T dapat terlaksana secara optimal di lapangan.
Prinsip 7 T (atau 7 Tepat) yang paling umum merujuk pada standar tata kelola distribusi pupuk bersubsidi di Indonesia, yang juga sering digunakan dalam konteks pembangunan perumahan atau logistik. Dalam distribusi pupuk oleh Pupuk Indonesia, prinsip ini mencakup tujuh unsur utama agar bantuan pemerintah tersalurkan secara efektif.
Tepat Jenis: Memastikan jenis pupuk bersubsidi yang disalurkan sesuai dengan rekomendasi kebutuhan komoditas dan kondisi lahan pertanian. Tepat Jumlah: Menjamin kuota pupuk yang diterima petani sesuai dengan alokasi data yang telah ditetapkan dalam sistem. Tepat Harga: Memastikan harga jual pupuk bersubsidi di tingkat eceran tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi yang ditentukan pemerintah. Tepat Tempat: Memastikan titik distribusi pupuk berada pada kios/pengecer resmi yang ditunjuk dan mudah dijangkau oleh petani. Tepat Waktu: Menjamin ketersediaan pupuk tiba di tingkat petani secara tepat jadwal, terutama saat memasuki musim tanam. Tepat Mutu: Memastikan kualitas dan kandungan nutrisi pupuk yang disalurkan terjamin standar mutunya tanpa kerusakan packaging atau penurunan fisik. Tepat Penerima: Memastikan pupuk bersubsidi benar-benar disalurkan kepada petani yang terdaftar dan memenuhi kualifikasi penerima bantuan.





