- Gerdal Ulat Grayak dan Kutu Kebul Dukung Keberhasilan Program Intensifikasi Tembakau di Desa Kambangan
- *WASPADA! Banyak Kucing Mati Mendadak di Beberapa Wilayah*
- P2L KWT Sejahtera Desa Cepedak : Bersama Menanam, Bersama Mewujudkan Ketahanan Pangan Keluarga
- DKPP Purworejo Jalin Kerjasama Dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah AdakanTemu Pelanggan oleh Balai Pelayanan Veteriner
- Akselerasi Populasi Ternak, Program \"Subali Sapira\" Sukses Antarkan Sapi Peternak hingga Bunting
- Rangkaian Kegiatan Lapangan Program SUBALI SAPIRA DKPP
- MENUJU KEMANDIRIAN PANGAN, DUA PROYEK LUMBUNG PANGAN DI PURWOREJO RESMI SERAH TERIMA AKHIR
- Kelompok Tani Ngudi Makmur desa Clapar Giatkan Tanam Tembakau di Lahan Tegalan Sungai Bogowonto
- Gerakan Pengendalian Menggunakan Agen Hayati Ramah Lingkungan di Desa Kerep Kemiri
- RUMAH PANGAN KITA DKPP PURWOREJO SENANTIASA HADIR MENEMANI SETIAP JUM’AT PAGI
Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk, Begini Penjelasan Dinas PPKP

PURWOREJO, Masalah kurangnya pupuk bersubsidi yang dikeluhkan para petani saat musim tanam (MT) 1, ditanggapi oleh Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Purworejo Wasit Diono, S.Sos. Menurutnya, kekurangan pupuk khususnya SP 36 di MT 1 karena pasokan dari pusat hanya 30%.
“Jumlah pasokan pupuk merupakan wewenang pemerintah pusat yang dipetakan berdasarkan hasil litbang masing-masing provinsi. Untuk MT 1 pupuk SP 36 memang hanya dipasok 30%, sehingga petani hanya mendapat jatah 30%,” tandas Wasit kepada Purworejonews di ruang kerjanya, Rabu (10/3).
Dijelaskan, untuk mencukupi seluruh kebutuhan pupuk, petani bisa membeli pupuk nonsubsidi. Namun disarankan menggunakan pupuk organik. Saat ini pupuk urea bisa dipenuhi 100%.
Dijelaskan, pengurangan pasokan pupuk bersubsidi juga dilakukan pemerintah pusat dalam rangka pengurangan dosis pupuk kimia. Hal itu terkait dengan upaya penyehatan lahan pertanian dari penggunaan pupuk kimia yang berlebihan.
Terkait dengan hal tersebut, Wasit menyebut, kartu tani merupakan alat transaksi yang digunakan untuk membeli pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan.
“Masalahnya selama ini petani masih merasa kurang karena kebiasaan memupuk yang berlebihan. Saat ini salah satu pertimbangannya adalah masalah lingkungan sehingga disarankan untuk menggunakan pupuk organik. Hal inilah yang disosialisasikan oleh para petugas penyuluh pertanian,” kata Wasit.
Ditambahkan, yang mendapat subsidi adalah petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare. Selain itu pendistribusian pupuk dengan pengawasan bersama dari Dinas KUKMP, Dinas PPKP, BRI selaku bank yang ditunjuk untuk pembayaran.
Juga pihak kepolisian untuk mengantisipasi bila ada penyimpangan penyaluran pupuk.
“Pemberiannya disesuaikan dengan dinas pertanian sebagai leading sector,” pungkas Wasit






