- SEKOLAH LAPANG AGENS HAYATI (SL AH) DESA TANJUNGREJO, KECAMATAN NGOMBOL
- SL (SEKOLAH LAPANG ) KELAPA DI KT SIDO DADI DESA DADAIREJO
- Rapat Koordinasi dan Tinjau Lapangan Mengenai Aduan Masyarakat
- Gerakan Pengendalian Penggerek Batang Padi OPT Ramah Lingkungan di Kemirilor
- Pemeriksaan Kebuntingan Lanjutan di Kelompok Ternak Murakabi I
- 2925 Dosis Vaksin PMK Untuk Cegah Wabah
- SOSIALISASI KEGIATAN RJIT DAN IRPIP APBD I PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2026
- SELEKSI CALON TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL)
- Audit BPK Turun ke Lapangan, DKPP Purworejo Tunjukkan Transparansi Program Hibah
- Pelatihan Kader Zoonosis, Upayakan Prinsip One Health
Petani Keluhkan Kelangkaan Pupuk, Begini Penjelasan Dinas PPKP

PURWOREJO, Masalah kurangnya pupuk bersubsidi yang dikeluhkan para petani saat musim tanam (MT) 1, ditanggapi oleh Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Purworejo Wasit Diono, S.Sos. Menurutnya, kekurangan pupuk khususnya SP 36 di MT 1 karena pasokan dari pusat hanya 30%.
“Jumlah pasokan pupuk merupakan wewenang pemerintah pusat yang dipetakan berdasarkan hasil litbang masing-masing provinsi. Untuk MT 1 pupuk SP 36 memang hanya dipasok 30%, sehingga petani hanya mendapat jatah 30%,” tandas Wasit kepada Purworejonews di ruang kerjanya, Rabu (10/3).
Dijelaskan, untuk mencukupi seluruh kebutuhan pupuk, petani bisa membeli pupuk nonsubsidi. Namun disarankan menggunakan pupuk organik. Saat ini pupuk urea bisa dipenuhi 100%.
Dijelaskan, pengurangan pasokan pupuk bersubsidi juga dilakukan pemerintah pusat dalam rangka pengurangan dosis pupuk kimia. Hal itu terkait dengan upaya penyehatan lahan pertanian dari penggunaan pupuk kimia yang berlebihan.
Terkait dengan hal tersebut, Wasit menyebut, kartu tani merupakan alat transaksi yang digunakan untuk membeli pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan.
“Masalahnya selama ini petani masih merasa kurang karena kebiasaan memupuk yang berlebihan. Saat ini salah satu pertimbangannya adalah masalah lingkungan sehingga disarankan untuk menggunakan pupuk organik. Hal inilah yang disosialisasikan oleh para petugas penyuluh pertanian,” kata Wasit.
Ditambahkan, yang mendapat subsidi adalah petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare. Selain itu pendistribusian pupuk dengan pengawasan bersama dari Dinas KUKMP, Dinas PPKP, BRI selaku bank yang ditunjuk untuk pembayaran.
Juga pihak kepolisian untuk mengantisipasi bila ada penyimpangan penyaluran pupuk.
“Pemberiannya disesuaikan dengan dinas pertanian sebagai leading sector,” pungkas Wasit






