- Kunjungan Study Komparatif Komisi B DPRD Kabupaten Cilacap
- DKPP PURWOREJO PERKUAT KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT MELALUI OPTIMALISASI RUMAH PANGAN KITA (RPK)
- RAT Koperasi SEMBADA DKPP Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- KTNA Kecamatan Bruno Gelar Halal Bihalal Bersama Kelompok Tani Rukun Tani Gowong
- Genjot Produksi Cabai Rawit, Kunjungan Lapang di Gowong Optimistis Tembus 3,7 Ton
- Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Pengembangan Kawasan Cabai Tahun Anggaran 2026
- SIDANG I KOMISI IRIGASI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2026
- Anak Kambing Kurus Bawa ke Puskeswan, akan Kami Urus
- “PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DI PASAR TRADISIONAL - DKPP PURWOREJO PASTIKAN BAHAN PANGAN BEBAS ZAT BERBAHAYA”
- PERCEPAT MODERNISASI IRIGASI, BBWS SERAYU OPAK GELAR RAKOR REHABILITASI DAERAH IRIGASI WADASLINTANG TIMUR
PESTISIDA NABATI LMS MENUJU PERTANIAN RAMAH LINGKUNGAN

PESTISIDA NABATI LMS MENUJU PERTANIAN RAMAH LINGKUNGAN

Purworejo, 18 Januari 2024 - Dalam rangka
meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, pemerintah berusaha
meningkatkan produksi padi untuk memenuhi kebutuhan 273 juta penduduk
Indonesia. Ada beberapa kendala dalam
upaya budidaya padi diantaranya menurunnya tingkat kesuburan tanah; serangan
hama, dan penyakit. Petani biasanya
menggunakan pestisida untuk mengatasi serangan Organisme Pengganggu Tanaman
(OPT). Penggunaan pestisida yang kurang
bijaksana dapat menimbulkan masalah kesehatan, pencemaran lingkungan, dan
gangguan keseimbangan ekologis. Selain itu, harga pestisida yang tinggi
sehingga sulit dijangkau oleh petani. Oleh sebab itu maka KWT Sri Rejeki
Kelurahan Pangenrejo melakukan praktek pembuatan Pestisida Nabati LMS (Lengkuas
Mimba Serai) pada pertemuan rutin yang dilaksanakan pada tanggal 18 Januari
2024 di secretariat KWT Sri Rejeki.
OPT adalah semua organisme yang dapat merusak,
mengganggu kehidupan atau mengakibatkan kematian tanaman (UU RI No 22 Tahun
2019). OPT merupakan salah satu faktor pembatas dalam peningkatan produksi
pertanian. Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) secara kimiawi
dilakukan dengan menggunakan zat kimia (insektisida, herbisida, fungisida dll).
Penggunaan pestisida yang kurang bijaksana dapat menimbulkan masalah kesehatan,
pencemaran lingkungan, dan gangguan keseimbangan ekologis. Selain itu, harga
yang tinggi sehingga sulit dijangkau oleh petani.
Selain menggunakan pestisida kimiawi, terdapat
pengendalian lain untuk pengendalian OPT berwawasan lingkungan berkelanjutan.
Pengendalian ini secara alami menggunakan pestisida nabati yang Ramah Lingkungan (ramli). Pertanian ramah lingkungan adalah pengelolaan
sumberdaya pertanian (SDP) dan input sistem usaha tani secara tepat untuk
mencapai produktivitas dan keuntungan ekonomi yang optimum, namun tetap
memperhatian kelestarian lingkungan. Prinsip pertanian ramah lingkungan
diantaranya: terjaminnya produktivitas dan provitas petani; berkurangnya resiko
lingkungan; terjaminnya kuantitas dan kualitas produk pertanian secara
berkelanjutan; serta turunnya emisi gas rumah kaca.
Aspek utama pertanian ramah lingkungan yaitu aspek
biofisik, aspek biotik dan aspek
sosial-ekonomi. Sedangkan paradigma pertanian ramah lingkungan meliputi:
terjaganya keragaman hayati dan keseimbangan ekologis biota; terpeliharanya
kualitas sumberdaya alam secara fisik, kimiawi, hayati; terhindarnya lingkungan pertanian dari
pencemaran; produktivitas lahan semakin meningkat; terkendalinya OPT serta dihasilkannya produk pertanian (pangan dan pakan) yang
aman.
Penggunaan Pestisida Nabati ataupun Biopestisida
yang memenuhi prinsip-prinsip pertanian ramah lingkungan merupakan salah satu
penerapan pertanian cerdas iklim (CSA).
Pestisida nabati merupakan pestisida yang bahan dasarnya adalah
tumbuhan. Pestisida nabati relatif mudah dibuat dengan bahan dan teknologi yang
sederhana. Bahan baku alami/nabati membuat pestisida ini mudah terurai
(biodegradable) di alam sehingga tidak mencemari lingkungan. Pestisida ini juga
relatif aman bagi manusia dan ternak peliharaan karena residunya mudah hilang.
Beberapa manfaat dan keunggulan pestisida nabati antara lain:
- Cepat terurai / terdegradasi
oleh sinar matahari,
- Memiliki pengaruh
yang cepat, yaitu menghentikan nafsu makan serangga walaupun jarang
menyebabkan kematian,
- Daya
racun/Toksisitasnya umumnya rendah thd hewan dan relatif lebih aman pada
manusia dan lingkungan,
- Memiliki spectrum
pengendalian yang luas (racun lambung dan syaraf) dan bersifat selektif,
- Dapat diandalkan
untuk mengatasi OPT yang telah kebal pada pestisida kimia,
- Phitotoksitas
rendah, yaitu tidak meracuni dan merusak tanaman, serta
- Murah dan mudah
dibuat oleh petani
- Dosis yang
digunakan pun tidak terlalu mengikat dan beresiko dibandingkan dengan
penggunaan pestisida sintesis. Penggunaan dalam dosis tinggi sekalipun,
tanaman sangat jarang ditemukan tanaman mati.
- Tidak menimbulkan
kekebalan pada serangga.
Pestisida nabati bersifat “pukul dan lari” (hit and
run), membunuh hama saat itu juga dan setelah hamanya mati, residunya akan
hilang di alam sehingga aman bagi manusia. Penggunaan pestisida nabati
memberikan keuntungan ganda, selain menghasilkan produk yang aman, lingkungan
juga tidak tercemar. Pembuatan pestisida nabati dapat menggunakan sumber-sumber
bahan organik di sekitar kita diantaranya: bawang putih, pandan, kemangi, cabe
rawit, tembakau, kunyit, kenikir, daun nimba, serai, lengkuas, daun sirsak,
rimpang jariangau,dll.
Contoh ramuan pestisida nabati yang digunakan untuk
mengendalikan hama secara umum untuk lahan seluas 1 ha (hama belalang, wereng
coklat, walang sangit, kutu, ulat, aplhid, dan trips) pada sayuran dan tanaman
lainnya sebagai berikut: daun nimba 8 kg, lengkuas 6 kg, Serai 6 kg, deterjen
atau sabun colek 20 g serta air 20 liter.
Seluruh bahan ditumbuk atau dihaluskan dan diaduk merata dalam 20 liter
air lalu direndam sehari semalam selama
24 jam. Keesokan harinya ramuan disaring menggunakan kain halus. Larutan hasil penyaring diencerkan kembali
dengan 60 liter air dan disemprotkan pada tanaman yang akan dilindungi dari
serangan serangga/hama.
Pestisida nabati merupakan pemecahan jangka pendek
untuk mengatasi masalah hama dengan cepat, dan harus menjadi bagian dari sistem
pengendalian hama terpadu, serta hanya digunakan bila diperlukan (tidak
digunakan jika tidak terdapat hama yang merusak tanaman).






