- Banter Melaju Disosialisasikan di Kemejing, Warga Antusias Sambut Peluang Ternak Kambing Jawa Randu
- Tindaklanjut Pengaduan Warga Mengenai Peternakan Ayam
- Gapoktan Desa Pakisarum Gelar Sosialisasi eRDKK 2027, Pastikan Petani Akses Pupuk Subsidi
- Ubinan Padi Varietas Inpari 32 di Desa Gowong Tunjukkan Produktivitas Menjanjikan
- Jalan Usaha Tani (JUT) DKPP Tahun Anggaran 2026
- DKPP Lakukan Pengujian Sampel PSAT Pasca Idul Fitri 1447 H
- Refilling Nitrogen Cair untuk Mendukung Kegiatan Inseminasi Buatan Ternak
- Seleksi Hibah Ternak 2027 Dimulai, DKPP Purworejo Verifikasi Proposal dari 14 Kecamatan
- PEMKAB PURWOREJO DAN PERUM BULOG SIAP SALURKAN BANTUAN PANGAN BERAS DAN MINYAK GORENG ALOKASI FEBRUARI-MARET 2026
- Pemantauan Harga Bahan Pokok Penting Pasca HBKN Idul Fitri 1447H
PENYALURAN SUBSIDI PANGAN KECAMATAN LOANO DAN KECAMATAN PURWOREJO KABUPATEN PURWOREJO

PENYALURAN SUBSIDI PANGAN
KECAMATAN
LOANO DAN KECAMATAN PURWOREJO
KABUPATEN
PURWOREJO
Dinas ketahanan pangan
provinsi Jawa Tengah berkolaborasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Kabupaten Purworejo melakukan penyaluran subsidi harga pangan untuk komoditas
beras, minyak goreng dan cabai. Di Kabupaten Purworejo penyaluran subsidi
pangan dilaksanakan di dua titik yaitu di Kecamatan Purworejo dan Kecamatan
Loano pada tanggal 06 Maret 2025 didampingi oleh Bidang Pangan DKPP Purworejo
(Ibu Tri Astuti dan Ibu Hindry) serta PPL BPP masing-masing kecamatan. Tiap
titik lokasi disalurkan 5 ton beras, 1.000 liter minyak goreng dan 125 kg
cabai, harga beras Rp. 11.000,-/kg, minyak goreng Rp. 14.000,-/liter dan cabai
Rp. 15.000,-/200 gr.
|
|
|

Penyaluran
subsidi harga pangan merupakan salah satu langkah Dinas Ketahanan Pangan
Provinsi Jawa Tengah dalam melakukan intervensi harga pangan, dimana sesuai
dengan laporan harga harian komoditas beras, minyak goreng, dan cabai menjulang
tinggi. Selain itu, Kegiatan
ini juga dalam
rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan memasuki bulan ramadhan 1446 H
dimana penyalur dari BUMD Pangan PT. Jateng Agro Berdikari Jawa Tengah. Adapun
syarat dan ketentuannya, yaitu datang tepat waktu, membawa FC KTP, satu KTP
untuk satu kali pembelian, pembelian tidak berupa paket, boleh memilih sesuai
kebutuhan, per KTP maksimal membeli beras 10 kg, minyak goreng 2 liter dan
cabai 200 gr.
.
|
Masyarakat di
kedua kecamatan menyambut baik dan sangat antusias untuk membeli produk pangan
tersebut. Terbukti dengan antrian yang memanjang di lokasi pembelian produk
pangan mulai jam 07.00 WIB sedangkan acara dimulai pukul 08.00 WIB.
Sumber berita
: Bidang Pangan







