Pengelolaan Wilayah sumber bibit Kambing Kaligesing

By DINPPKP 31 Mei 2022, 15:16:45 WIB Peternakan dan Keswan
Pengelolaan Wilayah sumber bibit Kambing Kaligesing

Kambing Peranakan Etawah (PE) ras Kaligesing yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) penetapan galur dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui SK Menteri Pertanian nomor 2591/Kpts/PD.400/7/2010 tentang Penetapan Galur Kambing Kaligesing,merupakan kambing hasil persilangan kambing Etawah (kambing jenis unggul dari India) dengan kambing Kacang (kambing asli Indonesia). Kambing Kaligesing dapat beradaptasi dengan kondisi iklim Indonesia, mudah dipelihara dan merupakan ternak jenis unggul penghasil daging juga susu.

Produksi daging kambing Kaigesing lebih tinggi dibandingkan dengan kambing kacang. Bobot badan Kambing Kaligesing jantan dewasa antara 65 – 90 kg dan yang betina antara 45 – 70 kg. Produksi susu bisa mencapai 1 – 3 liter/hari. Kambing Kaligesing  juga sangat prospektif untuk usaha pembibitan. Harga anak kambing Kaligesing bisa 3 – 5 kali lipat harga anak kambing lokal. Kambing Kaligesing beranak pertama kali pada umur 16 – 18 bulan dan dalam waktu 2 tahun bisa beranak 3 kali jika diusahakan secara intensif dengan hasil anak kembar 2 – 3 ekor/induk.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor:  48 / Permentan / OT.140 / 9 / 2011, Pewilayahan sumber bibit didefininisikan sebagai serangkaian kegiatan untuk memetakan suatu wilayah dengan agroekosistem tertentu sebagai wilayah sumber bibit. Sedangkan  pengertian Wilayah sumber bibit adalah suatu wilayah agroekosistem yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif pemerintahan dan mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari jenis, rumpun, atau galur ternak tertentu. Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo telah mendapatkan penetapan sebagai wilayah sumber bibit ternak berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian  Nomor:  48 / Permentan / OT.140 / 9 / 2011, tentang Pewilayahan sumber bibit Kambing Kaligesing. 

Dinas teknis yang membidangi fungsi peternakan di Kabupaten/Kota berkewajiban menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor:   48 / Permentan / OT.140 / 9 / 2011, tentang Pewilayahan sumber bibit Kambing Kaligesing tersebut dengan melaksanakan pengelolaan ,pengawasan dan pembinaan wilayah sumber bibit secara rutin dan berkesinambungan.
Pada hari senin s/d rabu tanggal  17 s/d 19 mei 2022   telah dilaksanakan pembinaan teknis terhadap pelaku usaha tani ternak kambing kaligesing di wilayah sumber bibit kambing kaligesing oleh DKPP Kabupaten Purworejo. Hadir dalam acara tersebut tim pelaksana sub kegiatan pengawasan perwilayahan sumber bibit ternak/galur ternak dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Purworejo, tim medic veteriner dari Puskeswan DKPP , peternak kambing kaligesing dari 3 desa di wilayah sumber bibit Kambing Kaligesing.


Materi pembinaan yang disampaikan oleh nara sumber meliputi kebijakan peternakan di Kabupaten Purworejo, teknis budidaya Kambing Kaligesing, teknologi reproduksi dan pakan ternak serta managemen kesehatan hewan. Diskusi dan Tanya jawab berlangsung dinamis. Kegiatan dilanjutkan dengan pengambilan sampel darah ternak kambing kaligesing betina produktif untuk di uji laboratorium di Balai Besar Veteriner Wates guna mendeteksi penyakit reproduksi..





Berita Purworejo

Counter Pengunjung