PENGAWASAN POST MARKET PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) JELANG RAMADHAN 1443 H

By DINPPKP 05 Apr 2022, 08:42:45 WIB Pangan
PENGAWASAN POST MARKET PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) JELANG RAMADHAN 1443 H

PENGAWASAN POST MARKET PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) JELANG RAMADHAN 1443 H

 

Urusan pangan merupakan hal yang sensitif, segala hal yang terkait dengan pangan akan menarik perhatian publik, baik dari sisi harga maupun keamanan pangannya. Kebijakan penanganan keamanan pangan diarahkan untuk menjamin tersedianya pangan segar yang aman untuk dikonsumsi agar masyarakat terhindar dari bahaya, baik karena cemaran kimia maupun mikroba yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi dan mendukung terjaminnya pertumbuhan/perkembangan kesehatan dan kecerdasan manusia.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai secara terpadu dan setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan pangan wajib menjamin keamanan pangan. Pengawasan keamanan dan mutu pangan dilakukan di pre market dan post market sesuai dengan Permentan No 53 tahun 2018 tentang keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan (PSAT). Pengawasan pre market pengawasan keamanan pangan dilakukan melalui skema sertifikasi (Prima), registrasi produk, pendaftaran rumah kemas dan health certificate. Sedangkan pengawasan di peredaran (post market), dilakukan untuk mengawasi aspek keamanan pangan (residu pestisida, logam berat dan mikro), penggunaan nomor registrasi, logo sertifikasi produk pangan yang beredar di pasar.

Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan kecuali pelapisan dengan bahan penolong lain yang diijinkan untuk memperpanjang masa simpan. Pangan Segar Asal Tumbuhan merupakan pangan yang berisiko tinggi terhadap cemaran kimia, salah satunya residu pestisida. Pestisida merupakan bahan berbahaya yang banyak dimanfaatkan para petani untuk menjaga kualitas buah dan sayuran dari serangan hama dan penyakit tanaman. Jika terkonsumsi, residu pestisida tidak mudah dikeluarkan dan akan mengendap di dalam tubuh. Dalam jumlah yang kecil, tubuh masih dapat menetralisir residu pestisida. Namun jika dikonsumsi secara terus menerus dan dalam jangka waktu lama maka dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti kanker, tumor dan penyakit kronis lainnya.

Jelang Ramadhan 1443 H, pada tanggal 1 April 2022 tim dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo melakukan pengawasan keamanan pangan segar di peredaran (post market) di Pasar Gebang dan Pasar Pituruh. Pengawasan keamanan dan mutu PSAT dilakukan untuk memastikan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar di pasaran bebas dari cemaran residu pestisida dan aman untuk dikonsumsi masyarakat. Untuk pengawasan kandungan cemaran bahan kimia di Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dilakukan sampling beberapa jenis sayuran yaitu caisim, kubis, cabai rawit, kacang panjang, bunga kol, pare, tomat dan brokoli untuk diuji kandungan residu pestisidanya. Setelah dilakukan pengujian dengan G9 Fast Pesticides Detection Kit diperoleh hasil negatif untuk semua komoditas. Hasil yang negatif menunjukan bahwa komuditas yang diuji aman untuk dikonsumsi.

 

Redaksi : SRI LESTARI, Bidang Pangan DKPP Kabupaten Purworejo

 

 

 





Berita Purworejo

Counter Pengunjung