PENGAWASAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) DI KELOMPOK TANI MADU WICORO DESA PURWOSARI KECAMATAN PURWODADI

By DINPPKP 17 Jan 2022, 08:17:38 WIB Pangan
PENGAWASAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) DI KELOMPOK TANI MADU WICORO DESA PURWOSARI KECAMATAN PURWODADI

PENGAWASAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT)
DI KELOMPOK TANI MADU WICORO DESA PURWOSARI KECAMATAN PURWODADI

Sesuai dengan amanat UU No 18 tahun 2012 tentang pangan, pemerintah berkewajiban untuk menjamin keamanan pangan masyarakat. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Dalam upaya menyediakan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang bermutu, aman, sehat, dan layak konsumsi, pemerintah membuat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan yang berasal dari tumbuhan dan belum mengalami pengolahan serta dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi bahan baku pengolahan pangan. 
Registrasi PSAT merupakan salah satu penjaminan bahwa produk pertanian telah dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan pangan. Tujuan adanya Registrasi PSAT adalah untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat/konsumen, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk. Dengan adanya registrasi untuk PSAT yang beredar di masyarakat, maka diharapkan tidak akan ada lagi kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Pelaku usaha yang ingin memperoleh nomor pendaftaran PSAT harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Registrasi PSAT diwajibkan untuk semua produk PSAT yang diperdagangkan dalam bentuk kemasan eceran. Kemasan Eceran PSAT merupakan kemasan akhir PSAT yang tidak boleh dibuka untuk dikemas kembali. Registrasi PSAT dikecualikan untuk produk PSAT dalam kemasan yang tidak untuk diperdagangkan dan/atau PSAT yang diperdagangkan namun dikemas dihadapan pembeli secara langsung (dijual curah/eceran). 
Lembaga penjaminan mutu yang berkompetensi untuk menerbitkan Nomor registrasi PSAT ini adalah OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah). Nomor registrasi PSAT ini berlaku selama 5 tahun dan akan dilakukan surveilans atau peninajuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Pada tanggal 12 Januari 2022 tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kabupaten Purworejo melakukan  pengawasan PSAT ke Kelompok Tani Madu Wicoro Desa Purwosari Kecamatan Purwodadi. Hal ini merupakan tindak lanjut dari permohonan registrasi PSAT beras yang telah diajukan kelompok pada tanggal 5 Januari 2022. Dari hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan hasil inspeksi penerapan sanitasi higenis pada sarana produksi dan distribusi PSAT, kelompok dinyatakan akan mendapatkan Nomor Registrasi PSAT-PDUK Pembinaan dengan label putih.

Redaksi : Bidang Pangan DKPP Purworejo





Berita Purworejo

Counter Pengunjung