- Banter Melaju Disosialisasikan di Kemejing, Warga Antusias Sambut Peluang Ternak Kambing Jawa Randu
- Tindaklanjut Pengaduan Warga Mengenai Peternakan Ayam
- Gapoktan Desa Pakisarum Gelar Sosialisasi eRDKK 2027, Pastikan Petani Akses Pupuk Subsidi
- Ubinan Padi Varietas Inpari 32 di Desa Gowong Tunjukkan Produktivitas Menjanjikan
- Jalan Usaha Tani (JUT) DKPP Tahun Anggaran 2026
- DKPP Lakukan Pengujian Sampel PSAT Pasca Idul Fitri 1447 H
- Refilling Nitrogen Cair untuk Mendukung Kegiatan Inseminasi Buatan Ternak
- Seleksi Hibah Ternak 2027 Dimulai, DKPP Purworejo Verifikasi Proposal dari 14 Kecamatan
- PEMKAB PURWOREJO DAN PERUM BULOG SIAP SALURKAN BANTUAN PANGAN BERAS DAN MINYAK GORENG ALOKASI FEBRUARI-MARET 2026
- Pemantauan Harga Bahan Pokok Penting Pasca HBKN Idul Fitri 1447H
PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN OKKPD KABUPATEN PURWOREJO DALAM RANGKA WORLD FOOD SAFETY DAY (WFSD) TAHUN 2024

PENGAWASAN KEAMANAN
PANGAN OKKPD KABUPATEN PURWOREJO DALAM RANGKA WORLD FOOD SAFETY DAY (WFSD)
TAHUN 2024
Keamanan pangan merupakan aspek penting yang harus dipenuhi
bagi pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini selaras dengan amanat
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang menyatakan bahwa
pangan yang diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan pangan. Oleh karena
itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan
penjaminan keamanan pangan bagi masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 108 UU
Pangan, pengawasan keamanan pangan untuk pangan olahan dilaksanakan oleh
lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan
obat dan makanan, sedangkan pengawasan persyaratan keamanan Pangan Segar
dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang
pangan.
Dalam rangka memeriahkan World Food Safety Day (WFSD) tahun
2024 dan menujukkan eksistensi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD)
selaku pengawas keamanan pangan segar, Badan Pangan Nasional menyelenggarakan
kegiatan pengawasan serentak pada kurun waktu pada tanggal 7 – 14 Juni 2024 di
seluruh provinsi dan 210 kabupaten/kota. Kegiatan pengawasan berupa pengambilan
sampel dan pengujian cepat disesuaikan dengan ketersediaan rapid test kit yang
ada di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.
Tim OKKPD Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten
Purworejo pada tanggal 13 Juni 2024 melaksanakan pengawasan pangan segar di
Pasar Baledono. Pengawasan dilakukan dengan pengambilan sampel daging sapi,
daging ayam dan ikan dengan total sebanyak 22 sampel. Sampel tersebut diuji kadar
formalinnya menggunakan rapid test kit. Hasil uji menunjukkan bahwa 22
sampel negatif formalin sehingga aman untuk dikonsumsi.
Formalin merupakan bahan tambahan pangan yang dilarang
sehingga kandungannya dalam produk makanan harus negatif. Penggunaan formalin
dalam produk pangan sangat membahayakan kesehatan karena dapat menyebabkan efek
jangka pendek dan panjang tergantung dari besarnya paparan pada tubuh. Efek pada
kesehatan manusia jangka pendek seperti iritasi, alergi, kemerahan, mata
berair, mual, muntah, rasa terbakar, sakit perut dan pusing. Efek jangka
panjang menyebabkan iritasi kemungkin parah, mata berair, gangguan pada
pencernaan, hati, ginjal, pankreas, system saraf pusat dan bersifat karsinogen
(menyebabkan kanker). Sejumlah produk secara sengaja ditambahkan formalin
sebagai pengawet. Salah satu ciri pangan segar yang mengandung formalin
diantaranya, ayam potong berwarna putih
bersih, awet dan tidak mudah busuk sedangkan untuk ikan segar yang warna putih
bersih, kenyal, insangnya berwarna merah tua bukan merah segar, awet sampai
beberapa hari dan tidak mudah busuk.






