PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN OKKPD KABUPATEN PURWOREJO DALAM RANGKA WORLD FOOD SAFETY DAY (WFSD) TAHUN 2024

By DINPPKP 20 Jun 2024, 13:30:11 WIB Pangan
PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN OKKPD KABUPATEN PURWOREJO DALAM RANGKA WORLD FOOD SAFETY DAY (WFSD) TAHUN 2024

PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN OKKPD KABUPATEN PURWOREJO DALAM RANGKA WORLD FOOD SAFETY DAY (WFSD) TAHUN 2024

 

Keamanan pangan merupakan aspek penting yang harus dipenuhi bagi pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang menyatakan bahwa pangan yang diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan pangan. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan penjaminan keamanan pangan bagi masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 108 UU Pangan, pengawasan keamanan pangan untuk pangan olahan dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, sedangkan pengawasan persyaratan keamanan Pangan Segar dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pangan.

Dalam rangka memeriahkan World Food Safety Day (WFSD) tahun 2024 dan menujukkan eksistensi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) selaku pengawas keamanan pangan segar, Badan Pangan Nasional menyelenggarakan kegiatan pengawasan serentak pada kurun waktu pada tanggal 7 – 14 Juni 2024 di seluruh provinsi dan 210 kabupaten/kota. Kegiatan pengawasan berupa pengambilan sampel dan pengujian cepat disesuaikan dengan ketersediaan rapid test kit yang ada di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.

Tim OKKPD Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo pada tanggal 13 Juni 2024 melaksanakan pengawasan pangan segar di Pasar Baledono. Pengawasan dilakukan dengan pengambilan sampel daging sapi, daging ayam dan ikan dengan total sebanyak 22 sampel. Sampel tersebut  diuji kadar  formalinnya menggunakan rapid test kit. Hasil uji menunjukkan bahwa 22 sampel negatif formalin sehingga aman untuk dikonsumsi.

Formalin merupakan bahan tambahan pangan yang dilarang sehingga kandungannya dalam produk makanan harus negatif. Penggunaan formalin dalam produk pangan sangat membahayakan kesehatan karena dapat menyebabkan efek jangka pendek dan panjang tergantung dari besarnya paparan pada tubuh. Efek pada kesehatan manusia jangka pendek seperti iritasi, alergi, kemerahan, mata berair, mual, muntah, rasa terbakar, sakit perut dan pusing. Efek jangka panjang menyebabkan iritasi kemungkin parah, mata berair, gangguan pada pencernaan, hati, ginjal, pankreas, system saraf pusat dan bersifat karsinogen (menyebabkan kanker). Sejumlah produk secara sengaja ditambahkan formalin sebagai pengawet. Salah satu ciri pangan segar yang mengandung formalin diantaranya,  ayam potong berwarna putih bersih, awet dan tidak mudah busuk sedangkan untuk ikan segar yang warna putih bersih, kenyal, insangnya berwarna merah tua bukan merah segar, awet sampai beberapa hari dan tidak mudah busuk.





Berita Purworejo

Counter Pengunjung