- RUMAH PANGAN KITA DKPP PURWOREJO SENANTIASA HADIR MENEMANI SETIAP JUM’AT PAGI
- PEMANTAUAN DISTRIBUTOR BAPOKTING OLEH PENGAWAS HARGA PANGAN DI KABUPATEN PURWOREJO
- Refilling Nitrogen Cair Guna Sukseskan Inseminasi Buatan Ternak
- Menyulam Ilmu di Hamparan Tembakau
- Gerakan Pengendalian Tikus Serempak di Lima Kecamatan Kabupaten Purworejo
- BPP Purworejo Gelar Gerdal Tikus Susulan di Cangkreplor, Amankan Produksi Padi MT II
- Jamin Daging Kurban Aman, Tim DKPP Purworejo Sisir Belasan Kecamatan
- Prosesi Penyembelihan Sapi Kurban Bantuan Presiden Republik Indonesia ????✨
- PENYERAHAN BANTUAN PANGAN SECARA SIMBOLIS OLEH WAKIL BUPATI PURWOREJO DI DESA TEGALSARI
- DKPP Gelar Rakor Pengawasan Hewan Kurban 2026, Tekankan Kelayakan dan Higienitas untuk Hasilkan Daging ASUH
Pengajuan Sertifikat Veteriner Bisa Online

Pengajuan
Sertifikat Veteriner Bisa Online
Surat
Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) merupakan salah satu persyaratan lalu-lintas
Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit (HPM) yang nantinya akan
digunakan sebagai dasar terbitnya Sertifikat Veteriner. Dalam pengajuan
Sertifikat Veteriner dapat dilaksanakan secara online melalui website
lalulintas.isikhnas.pertanian.co.id. Pemohon hanya perlu membuat akun dan
mengajukan rekomendasi pemasukan, pengeluaran dan SKKH melalui rumah, kemudian
dokter hewan pemeriksa akan menghubungi untuk memeriksa HPM yang akan
dilalulintaskan.
Menghadapi
Hari Besar Keagamaan Idul Adha, banyak permohonan pengiriman ternak dari
wilayah Kabupaten Purworejo ke JABODETABEK, khususnya ternak kambing dan domba
yang akan digunakan hewan kurban. Hingga saat ini permohonan SKKH sudah
mencapai 30 SKKH dengan jumlah ternak 2000an ekor. Telah dilaksanakan
pemeriksaan Kesehatan hewan dan Vaksinasi PMK sebagai syarat lalulintas oleh
tim kesehatan Hewan di Desa Cepedak dan Giyombong, Kecamatan Bruno pada Hari
Jumat (16/05). Dari hasil pemeriksaan ternak yang akan dikirim menunjukkan
kondisi sehat, tidak tampak adanya gejala Penyakit Hewan Menular Strategis
(PHMS) sehingga ternak layak untuk dilalulintaskan.
Adapun
persyaratan dalam melalulintaskan HPM sesuai dengan status penyakit pada
wilayah tujuan yang dapat dilihat di Kepmentan No. 708/Kpts/PK.310/M/12/2024 dan
persyaratan lalu lintas diatur pada Permentan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata
Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit
Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk saat
ini status PHMS di Wilayah Kabupaten Purworejo, untuk PMK Tertular, LSD
Tertular, ASF Tertular, Rabies Bebas,
HPAI Tertular, Brucellosis Terduga, Antraks Terduga, CSF Terduga, SE Terduga,
Surra Terduga, dan Penyakit Jembrana Bebas.






