Pendampingan Pemeriksaan BPK RI

By DINPPKP 30 Mar 2023, 09:46:49 WIB Kegiatan
Pendampingan Pemeriksaan BPK RI

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melakukan pemeriksaan ataupun audit terhadap program dan kegiatan yang dilakukan oleh OPD khususnya di Kabupaten Purworejo. Dasar dari audit tersebut ialah sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan.

Bidang Prasarana dan Penyuluhan Pertanian DKPP mendampingi Tim BPK RI di Desa Tlogorejo, Kecamatan Purwodadi tanggal 18 Maret 2023 saat melakukan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan RJIT APBD Kabupaten TA 2022. Tujuan pemeriksaan BPK RI ke lokasi tersebut ialah untuk mengetahui bantuan pemerintah bermanfaat bagi petani/masyarakat dalam upaya mencukupi kebutuhan air untuk tanamannya dalam upaya mendukung Program Pemerintah melestarikan Swasembada Pangan dan mendukung Visi, Misi Bupati Purworejo.

BPK melaksanakan pemeriksaan kinerja pengelolaan keuangan negara dengan maksud mengidentifikasi dan menemukan permasalahan yang ada pada pengelolaan kegiatan entitas yang diperiksa. Selanjutnya, BPK dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja entitas. Pemeriksaan BPK sendiri mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang hasil pemeriksaannya diserah kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment