- Banter Melaju Disosialisasikan di Kemejing, Warga Antusias Sambut Peluang Ternak Kambing Jawa Randu
- Tindaklanjut Pengaduan Warga Mengenai Peternakan Ayam
- Gapoktan Desa Pakisarum Gelar Sosialisasi eRDKK 2027, Pastikan Petani Akses Pupuk Subsidi
- Ubinan Padi Varietas Inpari 32 di Desa Gowong Tunjukkan Produktivitas Menjanjikan
- Jalan Usaha Tani (JUT) DKPP Tahun Anggaran 2026
- DKPP Lakukan Pengujian Sampel PSAT Pasca Idul Fitri 1447 H
- Refilling Nitrogen Cair untuk Mendukung Kegiatan Inseminasi Buatan Ternak
- Seleksi Hibah Ternak 2027 Dimulai, DKPP Purworejo Verifikasi Proposal dari 14 Kecamatan
- PEMKAB PURWOREJO DAN PERUM BULOG SIAP SALURKAN BANTUAN PANGAN BERAS DAN MINYAK GORENG ALOKASI FEBRUARI-MARET 2026
- Pemantauan Harga Bahan Pokok Penting Pasca HBKN Idul Fitri 1447H
PEMBINAAN DI DESA RENTAN RAWAN PANGAN

PEMBINAAN DI DESA RENTAN RAWAN PANGAN
Pangan merupakan kebutuhan esensial bagi kehidupan manusia, karena pangan selain sangat dibutuhkan bagi pemenuhan kebutuhan psikologis, pangan juga dapat membentuk SDM sebagai aset bagi pembangunan bangsa dan negara. Masalah pangan akan dapat menjadi pemicu terjadinya masalah rawan pangan dan masalah gizi.
Kerawanan Pangan adalah kondisi ketidakmampuan individu/sekumpulan individu di suatu wilayah untuk memperoleh pangan yang cukup dan sesuai untuk hidup sehat dan aktif. Kerawanan pangan dapat diartikan juga sebagai kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan sebagian masyarakat (Permentan No.43/2010). Kerawanan pangan dapat terjadi secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu (kronis), dan dapat pula terjadi akibat keadaan darurat seperti bencana alam maupun bencana sosial (transien).
Kondisi rawan pangan dapat disebabkan karena :
(a) tidak adanya akses secara ekonomi bagi individu/rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup;
(b) tidak adanya akses secara fisik bagi individu rumah tangga untuk memperoleh pangan yang cukup;
(c) tidak tercukupinya pangan untuk kehidupan yang produktif individu/rumah tangga;
(d) tidak terpenuhinya pangan secara cukup dalam jumlah, mutu, ragam, keamanan serta keterjangkauan harga.
Kerawanan pangan sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang ditentukan tingkat pendapatannya. Rendahnya tingkat pendapatan memperburuk konsumsi energi dan protein.
Masalah rawan pangan akan terjadi sepanjang kehidupan manusia, maka perlu kiranya dicari konsep-konsep penanganannya yang efektif dan efisien sesuai situasi dan kondisi yang ada. Penanganan rawan pangan dilakukan pertama melalui pencegahan kerawanan pangan untuk menghindari terjadinya rawan pangan disuatu wilayah sedini mungkin dan kedua melakukan penanggulangan kerawanan pangan pada daerah yang rawan kronis melalui program-progam sehingga rawan pangan di wilayah tersebut dapat tertangani, dan penanggulangan daerah rawan transien melalui bantuan sosial.
Pada bulan Juli 2022 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo melalui Bidang Pangan melakukan pembinaan di desa rentan rawan pangan yaitu di Desa Durensari dan Sokoagung Kecamatan Bagelen, Desa Guntur Kecamatan Bener, Desa Tepansari Kecamatan Loano serta Desa Jenar Wetan Kecamatan Purwodadi. Pembinaan dilakukan dengan pemberian materi tentang budidaya kambing dan ayam KUB dengan narasumber dari Medik Veteriner (drh. M Fauziah) serta Pelaku Usaha Ayam KUB (Faisol Abda’u).
Redaksi : Bidang Pangan






