- Banter Melaju Disosialisasikan di Kemejing, Warga Antusias Sambut Peluang Ternak Kambing Jawa Randu
- Tindaklanjut Pengaduan Warga Mengenai Peternakan Ayam
- Gapoktan Desa Pakisarum Gelar Sosialisasi eRDKK 2027, Pastikan Petani Akses Pupuk Subsidi
- Ubinan Padi Varietas Inpari 32 di Desa Gowong Tunjukkan Produktivitas Menjanjikan
- Jalan Usaha Tani (JUT) DKPP Tahun Anggaran 2026
- DKPP Lakukan Pengujian Sampel PSAT Pasca Idul Fitri 1447 H
- Refilling Nitrogen Cair untuk Mendukung Kegiatan Inseminasi Buatan Ternak
- Seleksi Hibah Ternak 2027 Dimulai, DKPP Purworejo Verifikasi Proposal dari 14 Kecamatan
- PEMKAB PURWOREJO DAN PERUM BULOG SIAP SALURKAN BANTUAN PANGAN BERAS DAN MINYAK GORENG ALOKASI FEBRUARI-MARET 2026
- Pemantauan Harga Bahan Pokok Penting Pasca HBKN Idul Fitri 1447H
MONITORING LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT (LPM) DI KECAMATAN BAGELEN KABUPATEN PURWOREJO

MONITORING LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT (LPM) DI KECAMATAN BAGELEN
KABUPATEN PURWOREJO
Persoalan pangan tidak semata menjadi domain tanggung jawab pemerintah namun perlu melibatkan dan memberdayakan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan cadangan pangan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.
Pengembangan cadangan pangan masyarakat ini, memiliki dua sisi relevansi yakni : (1) Memantapkan keberadaan cadangan pangan untuk mewujudkan keterjaminan atas ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Untuk itu perlu ada sinergitas antar anggota kelompok penerima manfaat, penyuluh pertanian, aparat ketahanan pangan pusat dan daerah. (2) Mengembangkan peran serta masyarakat secara optimal untuk mengembangkan kelembagaan cadangan pangan masyarakat. Hal ini mengarah pada upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan kegiatan usaha ekonomi produktif di bidang pangan yang pengelolaannya dilakukan secara sinergis oleh kelembagaan lumbung pangan masyarakat.
Pada tahun 2019 pemerintah pusat melalui anggaran DAK Fisik Bidang Pertanian telah mengalokasikan untuk Tahap Penumbuhan berupa pembangunan fisik LPM. Alokasi tersebut digunakan untuk pembangunan LPM yang dilengkapi dengan sarana pendukung (lantai jemur dan/atau RMU beserta rumah RMU), untuk mengoptimalkan peran lumbung sebagai penyedia pangan. Adapun untuk lumbung yang dibangun pada tahun 2019 tersebut pengisian LPM difasilitasi melalui APBD. Lumbung baru yang mendapatkan alokasi DAK ini difokuskan pada wilayah sentra produksi padi.
Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat bertujuan : +
1. Meningkatkan volume cadangan pangan kelompok untuk menjamin akses dan kecukupan pangan bagi anggotanya; dan
2. Meningkatkan modal kelompok melalui pengembangan usaha ekonomi produktif di bidang pangan.
Pada hari kamis, 4 Februari 2022 Tim Monev Bidang Pangan mengadakan monitoring dan evaluasi Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) di Kecamatan Bagelen, dimana terdapat 5 LPM yaitu :
- LPM Bagelen Makmur, Ds. Bagelen, Kec. Bagelen
- LPM Hargo Makmur, Ds. Hargorojo, Kec. Bagelen
- LPM Bogasari, Ds. Durensari, Kec. Bagelen
- LPM Rukun Makmur, Ds. Sokoagung, Kec. Bagelen
- LPM Guyub Rukun, Ds. Piji, Kec. Bagelen
Berdasarkan hasil monitoring kondisi fisik gudang lumbung baik, dan peralatan masih dapat difungsikan dengan baik. Peralatan tersebut antara lain lumbung, beddryer, dan lantai jemur.
Redaksi : Bidang Pangan DKPP Purworejo






