- Gerakan Pengendalian Menggunakan Agen Hayati Ramah Lingkungan di Desa Kerep Kemiri
- RUMAH PANGAN KITA DKPP PURWOREJO SENANTIASA HADIR MENEMANI SETIAP JUM’AT PAGI
- PEMANTAUAN DISTRIBUTOR BAPOKTING OLEH PENGAWAS HARGA PANGAN DI KABUPATEN PURWOREJO
- Refilling Nitrogen Cair Guna Sukseskan Inseminasi Buatan Ternak
- Menyulam Ilmu di Hamparan Tembakau
- Gerakan Pengendalian Tikus Serempak di Lima Kecamatan Kabupaten Purworejo
- BPP Purworejo Gelar Gerdal Tikus Susulan di Cangkreplor, Amankan Produksi Padi MT II
- Jamin Daging Kurban Aman, Tim DKPP Purworejo Sisir Belasan Kecamatan
- Prosesi Penyembelihan Sapi Kurban Bantuan Presiden Republik Indonesia ????✨
- PENYERAHAN BANTUAN PANGAN SECARA SIMBOLIS OLEH WAKIL BUPATI PURWOREJO DI DESA TEGALSARI
Konsultasi Pelayanan Surat Keterangan Status Reproduksi

Menerima konsultasi dan pelayanan Surat Keterangan Status Reproduksi dari peternak Ds. Gowong, Bruno yg ternak sapinya (umur 2,5 Tahun) dan akan dijual sebagai hewan kurban.
Berdasarkan UU Nomor 41 tahun 2014 ttg Perubahan Atas UU Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 18 ayat 4 bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Adapun kriteria ternak ruminansia betina produktif sbb :
1. Ternak sapi, kerbau betina yg melahirkan kurang dari 5 (lima) kali atau berumur dibawah (delapan) tahun.
2. Memiliki organ reproduksi normal dan atau tidak cacat permanen serta dapat berfungsi optimal sebagai sapi kerbau induk.
3. Tidak cacat fisik.
4.Memenuhi persyaratan kesehatan hewan.
Larangan penyembelihan/pemotongan betina produktif dikevualikan dalam hal :
1. Berumur lebih dari 8 (delapan) tahun atau beranak lebih dari 5 (lima) kali.
2. Tidak produktif (majir) dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten reproduksi dibawah penyelia dokter hewan.
Pelarangan terhadap ketentuan di atas akan dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 86 sbb :
1. Ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau
2. Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dlm pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).






