- SUBALI SAPIRA (Suburkan Kembali Sapi Rakyat)
- DKPP Purworejo Kembali Pastikan Kualitas Kambing Jawa Randu untuk Penerima Hibah 2026
- KTNA Kecamatan Bener Gelar Pertemuan dan Tanam Benih Padi Metode PM-AAS
- PERUM BULOG DAN DKPP PURWOREJO GELAR EVALUASI BANTUAN PANGAN CPP
- KWT Margo Dadi Prapaglor Belajar Buat PSB
- Seleksi Tahap Kedua Tuntas, DKPP Pastikan 55 Domba Hibah Siap Disalurkan kepada Kelompok
- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo Gelar Monev Alsintan di Pituruh
- PERINGATI HKG PKK KE-54, RATUSAN KADER PKK PURWOREJO ANTUSIAS SERBU GERAKAN PANGAN MURAH DI PENDOPO PURWOREJO
- Tingkatkan Angka Kebuntingan Sapi Peternak, Program Subali Sapira Beraksi Lagi di Kedungpomahan Kulon
- RAKOR PEMANTAUAN STOK DAN HARGA DI TINGKAT PRODUSEN DAN KONSUMEN BULAN AGUSTUS 2026
Konsultasi Pelayanan Surat Keterangan Status Reproduksi

Menerima konsultasi dan pelayanan Surat Keterangan Status Reproduksi dari peternak Ds. Gowong, Bruno yg ternak sapinya (umur 2,5 Tahun) dan akan dijual sebagai hewan kurban.
Berdasarkan UU Nomor 41 tahun 2014 ttg Perubahan Atas UU Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 18 ayat 4 bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.
Adapun kriteria ternak ruminansia betina produktif sbb :
1. Ternak sapi, kerbau betina yg melahirkan kurang dari 5 (lima) kali atau berumur dibawah (delapan) tahun.
2. Memiliki organ reproduksi normal dan atau tidak cacat permanen serta dapat berfungsi optimal sebagai sapi kerbau induk.
3. Tidak cacat fisik.
4.Memenuhi persyaratan kesehatan hewan.
Larangan penyembelihan/pemotongan betina produktif dikevualikan dalam hal :
1. Berumur lebih dari 8 (delapan) tahun atau beranak lebih dari 5 (lima) kali.
2. Tidak produktif (majir) dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten reproduksi dibawah penyelia dokter hewan.
Pelarangan terhadap ketentuan di atas akan dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 86 sbb :
1. Ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau
2. Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dlm pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).






