Kolaborasi Evakuasi dan Nekropsi Hiu Tutul

By DINPPKP 09 Des 2025, 08:48:40 WIB Penyuluhan
Kolaborasi Evakuasi dan Nekropsi Hiu Tutul

Kolaborasi Evakuasi dan Nekropsi Hiu Tutul 


Purworejo, 8 Desember 2025 || Kolaborasi OPD dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  untuk evakuasi Hiu Tutul atau Hiu Paus, kondisi Hiu sudah mati. OPD yang terlibat yaitu DLHP, DKPP, DPUPR, SatpolPP, Pemerintah Desa, dan TNI AL, dari pihak KKP bersama dengan drh. Dwi Suprapti, dkk. Pelaksanaan evakuasi cukup dramatis karena panjang badan hiu tutul mencapai 4,5 meter, sehingga dibutuhkan alat berat untuk mengangkat ke tepian pantai guna melaksanakan nekropsi untuk mendapatkan spesimen organ. 


Nekropsi memiliki arti pembedahan sistematis pada hewan yang sudah mati (sering disebut bedah bangkai) untuk mengetahui penyebab kematiannya dengan memeriksa kondisi organ luar dan dalam secara detail. Spesimen organ yg diambil adalah organ jantung, hepar kanan dan kiri, limpa, lambung, usus, isi lambung untuk uji patologi dan bagian kulit serta subkutan untuk uji genetik.


Status hiu tutul (hiu paus) adalah dilindungi penuh di Indonesia berdasarkan Kepmen KP No. 18/2013 karena populasinya terancam punah. IUCN (International Union for Conservation of Nature) menetapkannya sebagai spesies yang rentan (Vulnerable) sejak tahun 2000, dan diperbarui menjadi Terancam Punah (Endangered) pada tahun 2016 karena penurunan populasi yang signifikan.





Berita Purworejo

Counter Pengunjung