- Kunjungan Study Komparatif Komisi B DPRD Kabupaten Cilacap
- DKPP PURWOREJO PERKUAT KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT MELALUI OPTIMALISASI RUMAH PANGAN KITA (RPK)
- RAT Koperasi SEMBADA DKPP Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- KTNA Kecamatan Bruno Gelar Halal Bihalal Bersama Kelompok Tani Rukun Tani Gowong
- Genjot Produksi Cabai Rawit, Kunjungan Lapang di Gowong Optimistis Tembus 3,7 Ton
- Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Pengembangan Kawasan Cabai Tahun Anggaran 2026
- SIDANG I KOMISI IRIGASI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2026
- Anak Kambing Kurus Bawa ke Puskeswan, akan Kami Urus
- “PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DI PASAR TRADISIONAL - DKPP PURWOREJO PASTIKAN BAHAN PANGAN BEBAS ZAT BERBAHAYA”
- PERCEPAT MODERNISASI IRIGASI, BBWS SERAYU OPAK GELAR RAKOR REHABILITASI DAERAH IRIGASI WADASLINTANG TIMUR
DKPP Gelar FGD Sertifikasi Halal
.jpg)
DKPP
Gelar FGD Sertifikasi Halal
Dalam Pemaparan Pemateri 1 yaitu Bapak Agus Ristiyadi menerangkan syarat dasar perizinan suatu usaha adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Resiko. NIB dapat di akses melalui website Oss atau mendatangi Mall Pelayanan Purworejo. Persyaratan dasar perizinan berbasi resiko berhubungan langsung dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Serftifikasi Laik Fungsi (SFL). Adapun perizinan berusaha dibagi menjadi 3 berdasarkan risiko :
1. Risiko
Rendah
2.
Risiko Menengah Rendah
3. Risiko
Menengah Tinggi.
Materi kedua disampaikan langsung oleh wakil direktur
LPPOM-MUI Jawa Tengah yaitu Bapak Muhammad Shofa, S.HI., M.H. mengenai
Sertifikasi Halal. Dalam penyampaian beliau dibuka dengan “Mengapa Produk Makanan
Harus Halal?”, semakin majunya informasi maka konsumen juga semakin pintar dan
kritis, sehingga pelaku usaha juga dituntut dapat memenuhi keinginan pasar
salah satunya menjamin produknya sudah ditetapkan Halal, karena bagi masyarakat
muslim sesuai ketetapan di Al-Quran harus mengkonsumsi makanan yang halal. Jika
makanan itu halal maka aspek kebersihan, Kesehatan dan Hygiene sudah pasti
terpenuhi.
Adapun
Syarat-syarat pengajuan sertifikasi halal, adalah :
1. Memiliki
NIB berbasis resiko
2. Untuk
RPH-R/RPH-U NIB skala menengah dan besar, diusahakan ada NKV dan harus ada
pelatihan dan uji kompetensi penyelia halal
3. Untuk
RPH-R/RPH-U NIB skala mikro atau kecil bisa langsung melakukan pendaftaran,
didahului bimtek SJPH
4. Ada
minimal 2 juru sembelih halal
Untuk pendaftaran dapat melalui website
resmi milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yaitu Sihalal
dengan alamat ptsp.halal.go.id. Terdapat beberapa langkah untuk mendapatkan
sertifikasi halal yaitu sebagai berikut :
1. Mengikuti
bimtek SJPH LPPOM MUI Jateng
2. Registrasi
di Sihalal (pendaftaran online) BPJPH
3. Registrasi
di Cerol (pendaftaran online) LPPOM MUI Jateng
4. Proses
audit
5. Pasca
audit (perbaikan kelemahan audit)
6. Sidang
fatwa MUI
7. Penerbitan
Sertifikat Ketetapan Halal (SKH) MUI
8. Penerbitan
Sertifikat Halal (SH) BPJPH






