DKPP Gelar FGD Sertifikasi Halal

By DINPPKP 22 Feb 2024, 08:45:39 WIB Penyuluhan
DKPP Gelar FGD Sertifikasi Halal

DKPP Gelar FGD Sertifikasi Halal

 


          Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Purworejo telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Sertifikasi Halal pada Hari Selasa (20/02/2024), dengan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yaitu Bapak Agus Ristiyadi dan Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Jawa Tengah yaitu Bapak Muhammad Shofa M., S.HI., M.H.,. Kegiatan FGD ini di buka dengan sambutan oleh Kepala DKPP yaitu Bapak Hadi Sadsila, S.P.,M.M., dalam sambutan beliau menyampaikan peranan dinas dalam mendukung program sertifikasi halal bagi pelaku usaha Rumah Potong Hewan/Unggas. Landasan pelaksanaan FGD Sertifikasi Halal yaitu Berdasarkan PP No 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Mulai tanggal 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman, rumah potong dan olahan daging harus sudah bersertifikat halal.

 


Dalam Pemaparan Pemateri 1 yaitu Bapak Agus Ristiyadi menerangkan syarat dasar perizinan suatu usaha adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Resiko. NIB dapat di akses melalui website Oss atau mendatangi Mall Pelayanan Purworejo. Persyaratan dasar perizinan berbasi resiko berhubungan langsung dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Serftifikasi Laik Fungsi (SFL). Adapun perizinan berusaha dibagi menjadi 3 berdasarkan risiko :

1.     Risiko Rendah

2.     Risiko Menengah Rendah

3.     Risiko Menengah Tinggi.


Semua pelaku usaha harus memiliki NIB, karena difungsikan sebagai identitas pelaku usaha, buktik pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha dan hak akses kepabeanan.

          Materi kedua disampaikan langsung oleh wakil direktur LPPOM-MUI Jawa Tengah yaitu Bapak Muhammad Shofa, S.HI., M.H. mengenai Sertifikasi Halal. Dalam penyampaian beliau dibuka dengan “Mengapa Produk Makanan Harus Halal?”, semakin majunya informasi maka konsumen juga semakin pintar dan kritis, sehingga pelaku usaha juga dituntut dapat memenuhi keinginan pasar salah satunya menjamin produknya sudah ditetapkan Halal, karena bagi masyarakat muslim sesuai ketetapan di Al-Quran harus mengkonsumsi makanan yang halal. Jika makanan itu halal maka aspek kebersihan, Kesehatan dan Hygiene sudah pasti terpenuhi.

Adapun Syarat-syarat pengajuan sertifikasi halal, adalah :

1.     Memiliki NIB berbasis resiko

2.     Untuk RPH-R/RPH-U NIB skala menengah dan besar, diusahakan ada NKV dan harus ada pelatihan dan uji kompetensi penyelia halal

3.     Untuk RPH-R/RPH-U NIB skala mikro atau kecil bisa langsung melakukan pendaftaran, didahului bimtek SJPH

4.     Ada minimal 2 juru sembelih halal

Untuk pendaftaran dapat melalui website resmi milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yaitu Sihalal dengan alamat ptsp.halal.go.id. Terdapat beberapa langkah untuk mendapatkan sertifikasi halal yaitu sebagai berikut :

1.     Mengikuti bimtek SJPH LPPOM MUI Jateng

2.     Registrasi di Sihalal (pendaftaran online) BPJPH

3.     Registrasi di Cerol (pendaftaran online) LPPOM MUI Jateng

4.     Proses audit

5.     Pasca audit (perbaikan kelemahan audit)

6.     Sidang fatwa MUI

7.     Penerbitan Sertifikat Ketetapan Halal (SKH) MUI

8.     Penerbitan Sertifikat Halal (SH) BPJPH

 





Berita Purworejo

Counter Pengunjung