BPP PURWODADI LAKSANAKAN PEMUTAKHIRAN DATA SIMLUHTAN

By DINPPKP 25 Okt 2022, 08:45:06 WIB Penyuluhan
BPP PURWODADI  LAKSANAKAN PEMUTAKHIRAN DATA SIMLUHTAN

BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP) PURWODADI

LAKSANAKAN PEMUTAKHIRAN DATA SIMLUHTAN

 

 

Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) adalah aplikasi yang berisi data kelembagaan penyuluhan pertanian, data ketenagaan penyuluhan dan data kelembagaan petani.  Aplikasi Simluhtan merupakan basis data petani berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang saat ini aplikasi Simluhtan sudah terintegrasi dengan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta aplikasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Sebagai tidak lanjut kegiatan sosialisasi Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, yang telah dilaksanakan BPP Purwodadi pada tanggal 4-5 Oktober 2022, maka Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Purwodadi sebagai satuan terbawah bidang penyuluhan, bekerja sama dengan kelompok tani dan pemerintah desa se kecamatan Purwodadi, melaksanakan updating atau pemutakhiran data petani melalui aplikasi SIMLUHTAN.

Data petani yang diinput akan diintegrasi oleh berbagai sistem secara berjenjang, yaitu ke sistem E Alokasi hingga Kartu Tani. Pola integrasi ini adalah pola searah (tidak bisa dibalik), yaitu SIMLUHTAN àE ALOKASI àKARTU TANI. Simluhtan menjadi data pokok dalam penyusunan E Alokasi, sehingga apabial ada struktur data yang tertolak/tidak valid secara otomatis tidak dapat diakses ke sistem E Alokasi.

Setelah sistem E Alokasi sudah bisa mengakses data petani, selanjutnya diproses untuk ditetapkan kuota/jumlah pupuk sesuai lahan, musim tanam dan data lainnya.

Data alokasi kemudian dientry ke sistem E Alokasi melalui proses berjenjang, untuk ditetapkan sebagai data yang digunakan pada pelayanan pupuk bersubsidi.

Data E Alokasi selanjutnya diakses oleh HIMBARA dalam hal ini Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk penerbitan Kartu Tani.

Mengingat banyaknya data petani di Kecamatan Purwodadi yang harus diinput ke dalam aplikasi Simluhtan, maka kegiatan updating tidak hanya dilakukan oleh admin Simluhtan kecamatan, tetapi dilakukan oleh semua PPL. Setiap PPL melakukan input data petani di wilayah binaan.  BPP Purwodadi membentuk tim RDKK, yang melibatkan kelompok tani, pemerintah desa dan PPL wibi. Alur pendataan diawali dari penyampaian informasi pemutakhiran data dari kelompok tani kepada semua anggotanya, berdasar data RDKK 2022 (tahun sebelumnya).

Syarat dan ketentuan pendaftar:

  1. Sesuai dengan lokasi lahan poktan
  2. Pengusahaan lahan pertanian dengan komoditas yang sudah ditentukan yaitu 9 komoditas terdiri dari padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kakao, kopi dan tebu rakyat.
  3. Luas maksimal yang diusulkan adalah 2 hektar setiap petani.
  4. Mendaftar hanya pada 1 kelompok tani.
  5. Menyerahkan SPPT asli terakhir yang belum pernah didaftarkan.
  6. Menyerahkan fotocopy KTP dan KK. 1 KK hanya mendaftar 1 kali.
  7. Petani tidak berstatus ASN, pegawai BUMN dan atau TNI/POLRI

Petani menyerahkan persyaratan ke pengurus kelompok tani, beserta form yang sudah diisi daftar SPPT. Kelompok tani menyeleksi berkas yang masuk, termasuk SPPT. SPPT diverifikasi kelompok tani, lahan benar-benar diusahakan oleh petani untuk salah satu komoditas, bukan SPPT lahan pekarangan kosong. Kelompok tani menyerahkan berkas seluruh anggotanya kepada admin yang sudah ditunjuk pemerintah desa. Admin desa memverifikasi kembali data yang masuk dan menginput data tiap kelompok tani ke form yang sudah disiapkan tim RDKK BPP Purwodadi.  Data dan berkas yang sudah diinput admin desa diserahkan kepada PPL Wibi untuk selanjutnya PPL Wibi melakukan input data updating di aplikasi SIMLUHTAN. Kegiatan updating ini sedang dilakukan sampai batas waktu upload data ke E Alokasi/e-RDKK, yaitu akhir Bulan Oktober 2022.

Desty Lina Erfawati, SP (Penyuluh BPP Purwodadi)

 





Berita Purworejo

Counter Pengunjung