Antisipasi Teror PMK Jelang Iedul Adha, BPP Kaligesing adakan Sosialisasi Qurban Pada Masyarakat

By DINPPKP 22 Jun 2022, 13:44:30 WIB Penyuluhan
Antisipasi Teror PMK Jelang Iedul Adha, BPP Kaligesing adakan Sosialisasi Qurban Pada Masyarakat

JELANG IDUL ADHA BPP KALIGESING ADAKAN SOSIALISASI QURBAN DIMASA WABAH PMK

Pelaksanaan Qurban hendaklah memperhatikan aspek kesejahteraan hewan sembelihan sebagaimana disunahkan oleh Sosulullah Muhammad SAW yaitu sesuai konsep hallalan dan thoyiban dan menghasilkan daging yang berkualitas baik aman dan layak. Dimasa wabah penyakit mulut dan kuku yang saat ini sedang menyerang hewan berkuku belah seperti sapi dan kambing maka diperlukan kewaspadaan terhadap hewan yang akan dijadikan Qurban.

Penyakit mulut dan kuku merupakan penyakit yang berasal dari virus dengan ciri –ciri hewan mengeluarkan lendir berlebihan, terdapat lepuh yang berisi cairan atau luka yang terdapat pada lidah,gusi,hidung, dan kuku.Sosialisasi tentang wabah PMK  disampaikan dalam konferensi sekdes di kecamatan Kaligesing pada Hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 di Aula Kecamatan Kaligesing  oleh PPL (Suwarno).

Tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat tau gejala PMK dan upaya pencegahan yang bisa dilakukan. Selain ciri ciri hewan Qurban disampaikan juga cara pemilihan hewan Qurban yang  sesuai dengan panduan pelaksanaan hewan Qurban saat wabah PMK dan sesuai dengan Fatwa MUI No 32 thn 2022. 

Pertama, yakni hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Ketiga, yakni hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.





Berita Purworejo

Counter Pengunjung