- Kunjungan Study Komparatif Komisi B DPRD Kabupaten Cilacap
- DKPP PURWOREJO PERKUAT KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT MELALUI OPTIMALISASI RUMAH PANGAN KITA (RPK)
- RAT Koperasi SEMBADA DKPP Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- KTNA Kecamatan Bruno Gelar Halal Bihalal Bersama Kelompok Tani Rukun Tani Gowong
- Genjot Produksi Cabai Rawit, Kunjungan Lapang di Gowong Optimistis Tembus 3,7 Ton
- Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Pengembangan Kawasan Cabai Tahun Anggaran 2026
- SIDANG I KOMISI IRIGASI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2026
- Anak Kambing Kurus Bawa ke Puskeswan, akan Kami Urus
- “PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DI PASAR TRADISIONAL - DKPP PURWOREJO PASTIKAN BAHAN PANGAN BEBAS ZAT BERBAHAYA”
- PERCEPAT MODERNISASI IRIGASI, BBWS SERAYU OPAK GELAR RAKOR REHABILITASI DAERAH IRIGASI WADASLINTANG TIMUR
Antisipasi Teror PMK Jelang Iedul Adha, BPP Kaligesing adakan Sosialisasi Qurban Pada Masyarakat

JELANG IDUL ADHA BPP KALIGESING ADAKAN SOSIALISASI QURBAN DIMASA WABAH PMK
Pelaksanaan Qurban hendaklah memperhatikan aspek kesejahteraan hewan sembelihan sebagaimana disunahkan oleh Sosulullah Muhammad SAW yaitu sesuai konsep hallalan dan thoyiban dan menghasilkan daging yang berkualitas baik aman dan layak. Dimasa wabah penyakit mulut dan kuku yang saat ini sedang menyerang hewan berkuku belah seperti sapi dan kambing maka diperlukan kewaspadaan terhadap hewan yang akan dijadikan Qurban.
Penyakit mulut dan kuku merupakan penyakit yang berasal dari virus dengan ciri –ciri hewan mengeluarkan lendir berlebihan, terdapat lepuh yang berisi cairan atau luka yang terdapat pada lidah,gusi,hidung, dan kuku.Sosialisasi tentang wabah PMK disampaikan dalam konferensi sekdes di kecamatan Kaligesing pada Hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 di Aula Kecamatan Kaligesing oleh PPL (Suwarno).
Tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat tau gejala PMK dan upaya pencegahan yang bisa dilakukan. Selain ciri ciri hewan Qurban disampaikan juga cara pemilihan hewan Qurban yang sesuai dengan panduan pelaksanaan hewan Qurban saat wabah PMK dan sesuai dengan Fatwa MUI No 32 thn 2022.
Pertama, yakni hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Ketiga, yakni hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.






