- Gerdal Ulat Grayak dan Kutu Kebul Dukung Keberhasilan Program Intensifikasi Tembakau di Desa Kambangan
- *WASPADA! Banyak Kucing Mati Mendadak di Beberapa Wilayah*
- P2L KWT Sejahtera Desa Cepedak : Bersama Menanam, Bersama Mewujudkan Ketahanan Pangan Keluarga
- DKPP Purworejo Jalin Kerjasama Dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah AdakanTemu Pelanggan oleh Balai Pelayanan Veteriner
- Akselerasi Populasi Ternak, Program \"Subali Sapira\" Sukses Antarkan Sapi Peternak hingga Bunting
- Rangkaian Kegiatan Lapangan Program SUBALI SAPIRA DKPP
- MENUJU KEMANDIRIAN PANGAN, DUA PROYEK LUMBUNG PANGAN DI PURWOREJO RESMI SERAH TERIMA AKHIR
- Kelompok Tani Ngudi Makmur desa Clapar Giatkan Tanam Tembakau di Lahan Tegalan Sungai Bogowonto
- Gerakan Pengendalian Menggunakan Agen Hayati Ramah Lingkungan di Desa Kerep Kemiri
- RUMAH PANGAN KITA DKPP PURWOREJO SENANTIASA HADIR MENEMANI SETIAP JUM’AT PAGI
Antisipasi Teror PMK Jelang Iedul Adha, BPP Kaligesing adakan Sosialisasi Qurban Pada Masyarakat

JELANG IDUL ADHA BPP KALIGESING ADAKAN SOSIALISASI QURBAN DIMASA WABAH PMK
Pelaksanaan Qurban hendaklah memperhatikan aspek kesejahteraan hewan sembelihan sebagaimana disunahkan oleh Sosulullah Muhammad SAW yaitu sesuai konsep hallalan dan thoyiban dan menghasilkan daging yang berkualitas baik aman dan layak. Dimasa wabah penyakit mulut dan kuku yang saat ini sedang menyerang hewan berkuku belah seperti sapi dan kambing maka diperlukan kewaspadaan terhadap hewan yang akan dijadikan Qurban.
Penyakit mulut dan kuku merupakan penyakit yang berasal dari virus dengan ciri –ciri hewan mengeluarkan lendir berlebihan, terdapat lepuh yang berisi cairan atau luka yang terdapat pada lidah,gusi,hidung, dan kuku.Sosialisasi tentang wabah PMK disampaikan dalam konferensi sekdes di kecamatan Kaligesing pada Hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 di Aula Kecamatan Kaligesing oleh PPL (Suwarno).
Tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat tau gejala PMK dan upaya pencegahan yang bisa dilakukan. Selain ciri ciri hewan Qurban disampaikan juga cara pemilihan hewan Qurban yang sesuai dengan panduan pelaksanaan hewan Qurban saat wabah PMK dan sesuai dengan Fatwa MUI No 32 thn 2022.
Pertama, yakni hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Ketiga, yakni hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Zulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.






