- Banter Melaju Disosialisasikan di Kemejing, Warga Antusias Sambut Peluang Ternak Kambing Jawa Randu
- Tindaklanjut Pengaduan Warga Mengenai Peternakan Ayam
- Gapoktan Desa Pakisarum Gelar Sosialisasi eRDKK 2027, Pastikan Petani Akses Pupuk Subsidi
- Ubinan Padi Varietas Inpari 32 di Desa Gowong Tunjukkan Produktivitas Menjanjikan
- Jalan Usaha Tani (JUT) DKPP Tahun Anggaran 2026
- DKPP Lakukan Pengujian Sampel PSAT Pasca Idul Fitri 1447 H
- Refilling Nitrogen Cair untuk Mendukung Kegiatan Inseminasi Buatan Ternak
- Seleksi Hibah Ternak 2027 Dimulai, DKPP Purworejo Verifikasi Proposal dari 14 Kecamatan
- PEMKAB PURWOREJO DAN PERUM BULOG SIAP SALURKAN BANTUAN PANGAN BERAS DAN MINYAK GORENG ALOKASI FEBRUARI-MARET 2026
- Pemantauan Harga Bahan Pokok Penting Pasca HBKN Idul Fitri 1447H
Sosialisasi Penerapan Barcode BBM bersubsidi Untuk Usaha dibidang Pertanian

Senin, 11 November 2024 bertempat di Aula B dan C Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo dilaksanakan Sosialisasi Penerapan Barcode untuk pembelian BBM Bersubsidi bagi petani dan usaha dibidang pertanian. Sosialisasi ini dipimpin oleh Sekretaris DKPP Ir. Siti Lestari, MM dan diikuti oleh 16 BPP Kecamatan baik secara langsung maupun darring melalui Zoom.
Sosialisasi ini dihadiri pula oleh Kabag Perekonomian Setda Purworejo, perwakilan dari DinKUKMP dan DinLHKP.
Dalam pengantarnya, Sekretaris Dinas menyampaikan bahwa kebutuhan BBM bersubsidi bagi pertanian sangat tinggi mengingat mayoritas alat dan mesin pertanian saat ini menggunakan tenaga mekanis untuk memperlancar dalam pengolahan lahan pertanian. Dalam usaha untuk memperlancar pembelian BBM bersubsidi ini, BPH MIGAS selaku pengelola penyaluran bahan bakar membangun sebuah aplikasi untuk pembelian BBM di SPBU yang terdaftar pada laman BPHMIGAS.
Ada beberapa langkah dalam pengusulan Rekomendadi BBM Bersubsidi ini, diantaranya :
1. Petani atau pengsusul mengajukan permohonan ke Dinas Pertanian dengan melengkapi data-data yang dibutuhkan sesuai dalam aplikasi,
2. Data usulan yang telah masuk akan diverifikasi oleh verifikator dilapangan dlam hal ini oleh PPL Wibi setempat,
3. Setelah sesuai makan admin akan memasukkan data ke dalam aplikasi BPHMIGAS,
4. Setelah selesai diinput dan dilakukan upload data dukung maka rekomendasi sudah terdaftar dan bisa dicetak, namun diperlukan adanya kop surat dinas serta kolom tanda tangan Kepala Dinas
5. Setelah selesai dan mendapatkan legalitas dari Kepala DInas maka rekomendasi BBM sudah bisa dipergunakan untuk pembelian BBM Bersubsidi oleh petani atau pengusul.
Pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan Rekomendasi ini hanya bisa dilakukan pada SPBU yang tertera dalam surat rekomendasi tersebut, dalam hal ini diperlukan adanya kerjasama antara petani dan SPBU agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya.






