CAMAT GRABAG GANDENG JASINDO BEKALI KADES DAN GAPOKTAN, ATASI GAGAL PANEN DENGAN ASURANSI

By DINPPKP 08 Des 2022, 14:39:30 WIB Penyuluhan
CAMAT GRABAG GANDENG JASINDO BEKALI KADES  DAN GAPOKTAN, ATASI GAGAL PANEN DENGAN ASURANSI

CAMAT GRABAG GANDENG JASINDO BEKALI KADES

DAN GAPOKTAN, ATASI GAGAL PANEN DENGAN ASURANSI

 

GRABAG NEWS – Kecamatan Grabag merupakan wilayah yang memiliki potensi besar dengan ancaman bencana banjir. Terutama 3 desa yang selalu menjadi langganan banjir ketika musim hujan tiba, yaitu Desa Trimulyo, Rowodadi dan Bendungan. Tak ayal 3 desa tersebut selalu mengalami gagal panen padi.

Hal tersebut disampaikan Camat Grabag, Eko Setyo Husodo, S. STP., M.M. pada konferensi kades sekaligus sosialisasi asuransi tanaman padi untuk gapoktan seluruh Kecamatan Grabag pada Rabu (7/12/2022) di aula eks Kawedanan Kecamatan Grabag.

“Ketika musim hujan tiba, banyak desa di Kecamtan Grabag yang mulai was- was karena potensi bencana banjir cukup tinggi terutama di lahan sawah yang mengakibatkan gagal panen. Perlu adanya perlindungan bagi petani agar kerugian akibat gagal panen dapat diminimalisir”, ungkap beliau mengawali sambutannya.

Beliau juga menambahkan, resiko gagal panen tidak hanya karena banjir tapi juga karena serangan hama. Adanya asuransi untuk tanaman padi atau yang biasa disebut AUTP tentu bisa dijadikan solusi untuk mengurangi kerugian petani karena gagal panen.

“Saya berharap, semua petani di Kecamatan Grabag dapat memanfaatkan fasilitas AUTP untuk antisipasi resiko ketidakpastian sektor usaha tani padi. Tidak hanya desa yang berpotensi banjir saja tapi juga desa yang endemik akan serangan hama. Dengan harapan dengan mengikuti program AUTP ini dapat menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi. Dari jaminan perlindungan ini, maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya”, imbuhnya lagi.

Turut hadir dalam acara tersebut Koordinator Penyuluh BPP Grabag, PT Jasindo Cabang Yogyakarta selaku narasumber dan peserta sosialisasi yang terdiri dari Kepala Desa dan Ketua Gapoktan se Kecamatan Grabag.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Staf Pemasaran Asuransi Program Pemerintah, PT Jasindo Cabang Yogyakarta. Menurut narasumber, Prasetyo, S.Pt., MP, bahwa diselenggarakannya AUTP tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan organisme pengganggu tanaman. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.

Adapun sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen. Mengikuti program AUTP tersebut, tidak memberatkan karena pemerintah pusat memberikan subsidi sebesar 80 persen dari nilai premi sebesar Rp180.000 per hektare.

“Petani hanya dibebani membayar premi sebesar Rp 36.000 karena pemerintah mensubsidi sebesar Rp 144.000. Biaya premi tersebut tidak memberatkan petani karena tanaman selama satu musim mendapatkan jaminan ketika gagal panen akibat hama maupun bencana alam dengan klaim asuransi sebesar Rp 6 juta," ujarnya.

Menurut beliau lagi, resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.

“Waktu pendaftaran AUTP dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai. Kelompok tani didampingi PPL mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan”, tegasnya.

Beliau menambahkan, jika sudah mendaftar maka kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20% proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.

Tahap selanjutnya, penyuluh membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya, bukti pembayaran premi swadaya untuk disampaikan ke dinas pertanian kabupaten atau kota yang menjadi dasar keputusan penetapan peserta asuransi definitif.

Dinas pertanian kabupaten atau kota membuat daftar peserta asuransi definitif, kemudian menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan dinas pertanian propinsi. Dinas pertanian propinsi membuat rekapitulasi dari masing-masing kabupaten atau kota dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk proses bantuan premi 80%. Perusahaan asuransi pelaksana akan menagih bantuan premi pemerintah 80% dengan melampirkan rekapitulasi daftar peserta asuransi.

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian akan membayar bantuan premi berdasarkan hasil singkronisasi rekapitulasi peserta asuransi antara usulan dari dinas pertanian kabupaten atau kota dan propinsi dengan daftar rekapitulasi lampiran tagihan dari perusahaan asuransi.

“Jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank ke rekening kelompok tani”, tandasnya.

Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika, intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar enam juta rupiah.  Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening.

 





Berita Purworejo

Counter Pengunjung