- Kepala Dinas DKPP Purworejo Monitoring Pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Jatiwangsan
- PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI (KEP) KABUPATEN PURWOREJO: MENDORONG PETANI GIRIMULYO LEBIH MANDIRI, PROFESIONAL, DAN BERDAYA SAING
- DKPP PURWOREJO SOROTI HARGA GKG YANG TINGGI SAAT PANTAU STOK PANGAN DI PENGGILINGAN PADI
- Sosialisasi SIM-KESWAN: Bersama Wujudkan Ternak Sehat, Peternak Kuat!
- JAMIN KEAMANAN PANGAN, SAMPEL PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) DARI DUA PASAR TRADISIONAL DI PURWOREJO DISISIR DAN DIUJI RAPID TEST
- Tim SUBALI SAPIRA Bergerak, Atasi Sapi Kelompok Tani yang Mengalami Kendala Reproduksi Sapi
- FFD PPHT PADI GAPOKTAN AGRO MULYO PURWOREJO SUKSES DIGELAR
- DKPP Purworejo Lakukan Verval Bantuan CPPD Bagi 50 KK Terdampak Puso di Cangkrep Lor
- DKPP PURWOREJO GANDENG FOUNDER RUMAH MOCAF INDONESIA DORONG POTENSI PEMASARAN TEPUNG MOCAF
- SHARING SESSION #2 UPT PUSKESWAN BERSAMA KTNA KECAMATAN GEBANG
SOSIALISASI KEGIATAN PEMBANGUNAN JUT (APBN TA. 2026)

SOSIALISASI KEGIATAN PEMBANGUNAN JUT (APBN TA. 2026)
Jalan Usaha Tani (JUT) adalah prasarana transportasi pada kawasan pertanian untuk memperlancar mobilitas alat mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan menuju ke tempat pengumpulan sementara.
Tahun 2026 Kementerian Pertanian, melalui Satker Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian mengalokasikan Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Purworejo jumlah 6 (enam) Unit. Dinas Ketahanan Pangan dan Kabupaten Purworejo melalui Bidang Prasarana dan Penyuluhan Pertanian pada hari Kamis, 9 Juli 2026 menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) APBN Tahun Anggaran 2026 di Aula B DKPP Kabuapten Purworejo. Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Bidang Prasarana dan Penyuluhan Pertanian DKPP kabupaten Purworejo (Ery Puspandoyo, S.P., M.M) selaku Ketua Tim Teknis Kabupaten, Penyuluh Pertanian (PPL), Pengurus Kelompok Tani calon penerima Kegiatan Pembangunan JUT dan Tim Teknis Kabupaten Purworejo.
Kelompok Tani calon penerima Kegiatan Pembangunan JUT diharapkan dapat melaksanakan percepatan dalam mempersiapkan dokumen pemberkasan, penunjukan UPKK, pembuatan RAB/RUKK, pembukaan Rekening UPKK Kelompok Tani di Bank, dan surat pernyataan hibah lahan untuk kegiatan Pembangunan JUT.






