Tindaklanjut Pengaduan Warga Mengenai Peternakan Ayam

By DINPPKP 03 Apr 2026, 05:36:33 WIB Peternakan dan Keswan
Tindaklanjut Pengaduan Warga Mengenai Peternakan Ayam

Tindaklanjut Pengaduan Warga Mengenai Peternakan Ayam

 

Purworejo, 2 April 2026 // Menindaklanjuti surat pengaduan warga atas pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan akibat kandang ayam di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang ditujukan kepada pemerintah pusat termasuk Menteri Kesehatan. Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah sesuai amanah Undang-Undang Kesehatan nomor 17 Tahun 2023 pasal 105 ayat (1) bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat menjamin ketersedian lingkungan yang sehat melalui penyelenggaraan kesehatan lingkungan, maka DKPP melalui Tim Kesehatan Hewan melaksanakan surveilans dan pendataan peternakan ayam yang berlokasi di desa Rimun dan Kalikalong Kecamatan Loano pada tanggal 2 April 2026.

Sebelumnya telah dilaksanakan rapat koordinasi secara daring yang di koordinatori oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 10 Maret 2026, dengan hasil catatan untuk DKPP Adalah sebagai berikut, DKPP Purworejo agar melakukan identifikasi dan pemetaan jumlah pemilik usaha peternakan yang ada serta status perizinannya dan gambaran kondisi dari kandang ayam di Desa Rimun dan Kalikalong, kemudian survei batas pencemaran udara antara 200-250 meter dari permukiman dan jarak ke sumber air permukaan serta bagaimana pengelolaan limbah kotoran ayam tersebut.

Dari hasil surveilans dan pendataan peternakan ayam, Skala peternakan di dua desa tersebut termasuk sekala mikro yaitu dengan populasi persiklus adalah 5.000-50.000 dengan system manajemen kandang close house, yaitu sistem kandang tertutup yang dirancang untuk menciptakan kondisi lingkungan ideal bagi ayam secara otomatis, terlepas dari cuaca di luar. Sistem ini meminimalkan stres pada ayam dan meningkatkan efisiensi produksi melalui kontrol ketat terhadap suhu, kelembaban, dan sirkulasi udara. Tetapi beberapa kandang memiliki jarak dengan permukiman penduduk memang cenderung masih berdekatan, sedangkan menurut Permentan No. 40 Tahun 2011 dijelaskan bahwa Lokasi harus memenuhi persyaratan: a) Upaya Kelestarian Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL); b) tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan status lahan sesuai dengan peruntukan (pewilayahan/zoning) serta sesuai ketentuan di daerah setempat; c) terpisah dari lingkungan pemukiman dan berjarak minimal 500 meter dari pagar terluar.

Beberapa peternak sudah mengantongi izin lingkungan dari warga setempat dengan penandatanganan persetujuan Pembangunan kandang, tetapi belum mengurus atau memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh DPMPTSP melalui OSS.

 





Berita Purworejo

Counter Pengunjung