- Kunjungan Study Komparatif Komisi B DPRD Kabupaten Cilacap
- DKPP PURWOREJO PERKUAT KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT MELALUI OPTIMALISASI RUMAH PANGAN KITA (RPK)
- RAT Koperasi SEMBADA DKPP Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- KTNA Kecamatan Bruno Gelar Halal Bihalal Bersama Kelompok Tani Rukun Tani Gowong
- Genjot Produksi Cabai Rawit, Kunjungan Lapang di Gowong Optimistis Tembus 3,7 Ton
- Pertemuan Koordinasi dan Sosialisasi Pengembangan Kawasan Cabai Tahun Anggaran 2026
- SIDANG I KOMISI IRIGASI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2026
- Anak Kambing Kurus Bawa ke Puskeswan, akan Kami Urus
- “PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DI PASAR TRADISIONAL - DKPP PURWOREJO PASTIKAN BAHAN PANGAN BEBAS ZAT BERBAHAYA”
- PERCEPAT MODERNISASI IRIGASI, BBWS SERAYU OPAK GELAR RAKOR REHABILITASI DAERAH IRIGASI WADASLINTANG TIMUR
Penetapan Struktur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Penetapan Struktur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Struktur organisasi dibentuk dalam rangka mendukung pencapaian sasaran strategis organisasi. Sasaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DKPP Tahun 2021-2026 meliputi: Meningkatnya ketersediaan pangan, Meningkatnya produksi pertanian, dan Meningkatnya kualitas pelayanan publik.
Efisiensi dan efektivitas struktur organisasi dapat dilihat secara berkala melalui pengujian atas pelaksanaan proses bisnis organisasi dan ketepatannya dengan perencanaan strategis. Struktur organisasi dijalankan sesuai proses bisnis organisasi dengan SDM yang mencukupi.
Proses bisnis Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian didukung dengan struktur organisasi yang ditetapkan dan diharapkan personel pada setiap lini mengetahui arus data dan informasi yang diperlukan dalam melaksanaan tugas dan fungsinya. Struktur organisasi dan tata laksana sesuai dengan proses bisnis yang ditetapkan dengan mempertimbangkan:
- Ukuran dan sifat kegiatan
- Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan sentralisasi/ desentralisasi organisasi
- Struktur organisasi harus mampu memfasilitasi arus informasi di dalam instansinya.
Struktur organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta tata laksana yang disusun mengacu pada peraturan berikut:
- Perda 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
- Perbub 88 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo






