Penetapan Struktur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

By DINPPKP 30 Agu 2022, 09:25:24 WIB Rapat
Penetapan Struktur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Penetapan Struktur, Tugas, dan Fungsi Organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Struktur organisasi dibentuk dalam rangka mendukung pencapaian sasaran strategis organisasi. Sasaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DKPP Tahun 2021-2026 meliputi: Meningkatnya ketersediaan pangan, Meningkatnya produksi pertanian, dan Meningkatnya kualitas pelayanan publik.

Efisiensi dan efektivitas struktur organisasi dapat dilihat secara berkala melalui pengujian atas pelaksanaan proses bisnis organisasi dan ketepatannya dengan perencanaan strategis. Struktur organisasi dijalankan sesuai proses bisnis organisasi dengan SDM yang mencukupi.

Proses bisnis Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian didukung dengan struktur organisasi yang ditetapkan dan diharapkan personel pada setiap lini mengetahui arus data dan informasi yang diperlukan dalam melaksanaan tugas dan fungsinya. Struktur organisasi dan tata laksana sesuai dengan proses bisnis yang ditetapkan dengan mempertimbangkan:

  • Ukuran dan sifat kegiatan
  • Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan sentralisasi/ desentralisasi organisasi
  • Struktur organisasi harus mampu memfasilitasi arus informasi di dalam instansinya.

Struktur organisasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta tata laksana yang disusun mengacu pada peraturan berikut:

  1. Perda 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
  2. Perbub 88 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo




Berita Purworejo

Counter Pengunjung